Tugas 10 langkah - langkah dalam penulisan ilmiah

TAHAP PERSIAPAN PENULISAN ILMIAH

Tahap persiapan mencakup kegiatan menemukan masalah atau mengajukan masalah yang akan dibahas dalam penelitian. Masalah yang ditemukan itu didukung oleh latar belakang, identifikasi masalah, batasan, dan rumusan masalah. Langkah berikutnya mengembangkan kerangka pemikiran yang berupa kajian teoritis.
Langkah selanjutnya adalah mengajukan hipotesis atau jawaban atau dugaan sementara atas penelitian yang akan dilakukan. Metodologi dalam tahap persiapan penulisan karya ilmiah juga diperlukan . Metodologi mencakup berbagai teknik yang dilakukan dalam pengambilan data, teknik pengukuran, dan teknik analisis data. Kemudian tahap penulisan merupakan perwujudan tahap persiapan ditambah dengan pembahasan yang dilakukan selama dan setelah penulisan selesai. Terakhir adalah tahap penyuntingan dilakukan setelah proses penulisan dianggap selesai.

Keterampilan yang diperlukan dalam menulis ilmiah
1. Keterampilan bahasa (ejaan, pilihan dan bentikan kata, kalimat, paragraf)
2. Keterampilan penyajian (sistematika penyajian judul, subjudul, sub-subjudul)
3. Keterampilan perwajahan (format, ukuran kertas, jenis kertas, tipe huruf, penjilidan, bibliografi, apendiks, lampiran)

Hal penting dalam penulisan ilmiah:
1. Gaya penulisan dalam membuat pernyataan ilmiah harus jelas dan tepat dalam penyampaian pesan yang bersifat reproduktif dan impersonal.
2. Teknik notasi dalam menyebutkan sumber dari pengetahuan ilmiah yang dipergunakan dalam penulisan
3. Penulisan ilmiah harus menggunakan bahasa yang baik dan benar.
4. Karena bersifat reproduktif, penerima pesan harus mendapat kopi yang sama dengan si pemberi pesan.
5. Karena bersifat impersonal, tulisan ilmiah tidak boleh menggunakan pernyataan yang menggunakan kata ganti penulisnya.
6. Dalam tulisan ilmiah, sering digunakan kalimat pasif.
7. Pembahasan secara ilmiah mengharuskan kita berpaling kepada pengetahuan-pengetahuan ilmiah sebagai premis argumentasi (sumber kutipan).
8. Teknik notasi ilmiah dapat menggunakan catatan kaki, tapi lebih disarankan menggunakan teknik kutipan dan umber rujukan.

PROSES PENULISAN ILMIAH

Sebelum menulis suatu karya tulis ilmiah atau KTI, ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu :

Penulis harus melakukan beberapa kegiatan sebelum membuat suatu tulisan ilmiah, diantaranya menentukan tema yang akan dijadikan patokan dalam menulis sekaligus melakukan penggalian data awal.
Mencoba menganalisis data awal yang diperoleh pada kegiatan sebelum menulis sehingga dapat dijadikan suatu latar belakang yang baik bagi pembuatan karya tulis ilmiah tersebut.
Merumuskan masalah berdasarkan latar belakang tersebut.
Menentukan tujuan, manfaat maupun ruang lingkup tulisan, dan pada akhirnya merumuskan atau menentukan judul tulisan yang mewakili permasalahan yang akan dibahas.

Tahapan-tahapan penulisan KTI :

1.Pemilihan Topik

Aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam pemilihan topik adalah:

a.Area Topik
Area topik memuat cakupan masalah yang akan diangkat dalam penulisan karya tulis ilmiah. Topik lebih luas daripada judul, karena topik mencakup isi pokok dan area yang akan dibahas dan ditulis.

b.Keterbatasan
Keterbatasan yang sering ditemui dalam pemilihan topik, seringkali adalah keterbatasan yang disesuaikan dengan: 1)minat, 2)kemampuan dilaksanakan, 3) kemudahan dilaksanakan, 4) kemudahan dibuat menjadi masalah yang lebih luas, dan 5) manfaat.

2.Pengumpulan Informasi

Prinsip-prinsip dasar yang harus diperhatikan sehubungan dengan pengumpulan informasi adalah:
a.Evaluasi instrumen, untuk mendapatkan data yang lebuh akurat dan konsisten. Evaluasi instrumen dilakukan dengan uji coba pengumpulan data dengan instrumen yang telah dibuat. Hasil uji coba akan diketahui melalui pengujian validitas dan reliabilitas.

b.Evaluasi terhadap sumber, untuk mempertanggungjawabkan data.
Penulis harus menentukan apakah data yang diperlukan dalam menulis karya tulis ilmiah berupa data primer, sekunder atau gabungan dari keduanya.

c.Pembuatan catatan, untuk memudahkan pencatatan dan pencarian kembali informasi yang telah dicatat. Catatan dapat dibuat dengan penggunaan kartu informasi, pembuatan sistem penulisan untuk menghubungan kartu informasi dengan daftar pustaka, serta pemilihan bentuk kutipan.

3. Survei Lapangan

Melakukan pengamatan atas obyek yang diteliti. Menetapkan masalah dan tujuan yang akan diteliti dan dijadikan karya ilmiah. Langkah ini merupakan titik acuan Anda dalam proses penulisan atau penelitian

4. Membangun Bibliografi

Bibliografi berarti kegiatan teknis membuat deskripsi untuk suatu cantuman tertulis atau pustaka yang telah diterbitkan, yang tersusun secara sistematik berupa daftar menurut aturan yang dikehendaki. Dengan demikian tujuan bibliofrafi adalah untuk mengetahui adanya suatu buku/pustaka atau sejumlah buku/pustaka yang pernah diterbitkan.
Penyusunan Bibliografi
a. Nama pengarang diurutkan berdasarkan urutan abjad.
b. Jika tidak ada nama pengarang, judul buku atau artikel yang dimasukkan dalam urutan abjad.
c. Jika untuk seorang pengarang terdapat lebih dari satu bahan refrensi, untuk refrensi kedua dan seterusnya, nama pengarang tidak diikutsertakan, tetapi diganti dengan garis sepanjang 5 atau 7 ketikan.
d. Jarak antara baris dengan baris untuk satu refrensi adalah satu spasi. Namun, jarak antara pokok dengan pokok lain adalah dua spasi.
e. Baris pertama dimulai dari margin kiri. Baris kedua dan seterusnya dari tiap pokok harus dimasukkan ke dalam sebanyak tiga atau empat ketikan.

5. Menyusun Hipotesis

Menyusun dugaan-dugaan yang menjadi penyebab dari obyek penelitian Anda. Hipotesis ini merupakan prediksi yang ditetapkan ketika Anda mengamati obyek penelitian

6. Menyusun Rancangan Penelitian

Menyusun rancangan penelitian sebagai langkah ketiga dari langkah-langkah menulis karya ilmiah. Ini merupakan kerangka kerja bagi penelitian yang dilakukan.

7. Melaksanakan percobaan berdasarkan metode yang direncanakan

Merupakan kegiatan nyata dari proses penelitian dalam bentuk percobaan terkait penelitian yang dilakukan. Anda lakukan percobaan yang signifikan dengan obyek penelitian.

8. Melaksanakan pengamatan dan pengumpulan data

Setelah melakukan percobaan atas obyek penelitian dengan metode yang direncanakan, maka selanjutnya Anda melakukan pengamatan terhadap obyek percobaan yang dilakukan tersebut.

9. Menganalsis dan menginterpretasikan data

Menganalisa dan menginterpretasikan hasil pengamatan yang sudah dilakukan. Anda coba untuk menginterpretasikan segala kondisi yang terjadi pada saat pengamatan. Di langkah inilah Anda mencoba untuk meneliti dan memperkirakan apa yang terjadi dari pengamatan dan pengumpulan data.

10. Merumuskan kesimpulan dan atau teori

Merumuskan kesimpulan atau teori mengenai segala hal yang terjadi selama percobaan, pengamatan, penganalisaan dan penginterpretasian data. Langkah ini mencoba untuk menarik kesimpulan dari semua yang didapatkan dari proses percobaan, pengamatan, penganalisaan, dan penginterpretasian terhadap obyek penelitian

11. Penulisan Naskah

Langkah-langkah penulisan karya tulis ilmiah terdiri atas:
a)persiapan naskah pertama,
b)revisi naskah,
c)persiapan format,
d)editing akhir, dan
e) koreksi akhir (proof reading).

TAHAP EVALUASI PENULISAN ILMIAH

Ada lima kriteria yang bisa kita gunakan untuk mengevaluasi setiap bagian dari menulis. Kriteria ini Focus, Pembangunan, Organisasi, Gaya, dan Konvensi.

Fokus.
Apa yang Anda menulis tentang? Apa klaim atau tesis Anda membela? Kriteria ini adalah yang luas, berkaitan dengan konteks, tujuan, dan koherensi dari sepotong tulisan. Apakah topik Anda sesuai untuk tugas? Apakah Anda tetap pada topik itu atau terlena pada garis singgung tidak membantu? Apakah Anda berfokus terlalu teliti atau terlalu banyak? Misalnya, esai tentang Perang Saudara Amerika pada umumnya mungkin terlalu luas untuk esai perguruan tinggi yang paling. Anda mungkin akan lebih baik menulis tentang pertempuran tertentu, umum, atau kejadian.

Pembangunan.
Pembangunan berkaitan dengan rincian dan bukti. Apakah Anda menyediakan cukup bahan pendukung untuk memenuhi harapan pembaca Anda? Sebuah laporan penelitian yang tepat, misalnya, biasanya mencakup banyak referensi dan kutipan untuk banyak karya lain yang relevan beasiswa. Sebuah deskripsi lukisan mungkin akan mencakup rincian tentang, komposisi penampilan, dan bahkan mungkin informasi biografis tentang seniman yang melukisnya. Memutuskan apa rincian untuk menyertakan tergantung pada penonton dimaksudkan sepotong. Sebuah artikel tentang kanker ditujukan untuk anak-anak akan terlihat sangat berbeda dari satu ditulis untuk warga senior.

Organisasi.

Organisasi, sering disebut "pengaturan," menyangkut ketertiban dan tata letak kertas. Secara tradisional, kertas dibagi menjadi, tubuh kesimpulan pengenalan, dan. Paragraf terfokus pada gagasan utama tunggal atau topik (kesatuan), dan transisi di antara kalimat dan paragraf yang halus dan logis. Sebuah rambles kertas kurang terorganisir, melayang di antara topik yang tidak berhubungan dengan cara serampangan dan membingungkan.

Gaya.
Gaya secara tradisional berkaitan dengan kejelasan, keanggunan presisi, dan. Sebuah stylist yang efektif tidak hanya mampu menulis dengan jelas untuk penonton, tetapi juga bisa menyenangkan mereka dengan bahasa menggugah, metafora, irama, atau kiasan. Penata Efektif bersusah payah tidak hanya untuk membuat titik, namun untuk membuatnya dengan baik.

Konvensi.
Kriteria ini meliputi tata bahasa, mekanik, tanda baca, format, dan isu-isu lain yang ditentukan oleh konvensi atau aturan. Meskipun banyak siswa berjuang dengan konvensi, pengetahuan tentang di mana untuk menempatkan koma dalam sebuah kalimat biasanya tidak sepenting apakah kalimat yang berharga untuk menulis di tempat pertama. Namun demikian, kesalahan yang berlebihan dapat membuat bahkan seorang penulis brilian tampak ceroboh atau bodoh, kualitas yang jarang akan terkesan pembaca seseorang.



Referensi : http://eziekim.wordpress.com/2011/03/21/tahapan-menulis-karya-tulis-imliah/,http://litstarss.blogspot.com/2010/03/tahapan-dalam-penulisan-karya-ilmiah.html,http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://en.wikibooks.org/wiki/Rhetoric_and_Composition/The_Stages_of_the_Writing_Process&ei=YTi8UMmPKsrnrAfxk4DAAQ

Tugas 9 Hipotesis

Pengertian Hipotesis

Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya

Fungsi Hipotesis

Hipotesis merupakan kebenaran sementara yang perlu diuji kebenarannya oleh karena itu hipotesis berfungsi sebagai kemungkinan untuk menguji kebenaran suatu teori.
Jika hipotesis sudah diuji dan dibuktikan kebenaranya, maka hipotesis tersebut menjadi suatu teori. Jadi sebuah hipotesis diturunkan dari suatu teori yang sudah ada, kemudian diuji kebenarannya dan pada akhirnya memunculkan teori baru.

Sebagai contoh, seorang pembaca yang menemukan artikel yang bermutu tinggi di Wikipedia mungkin membentuk hipotesis bahwa artikel Wikipedia hanya bisa diredaksikan oleh sangat memenuhi syarat profesor dengan Ph.D lipat ganda. Ini bisa dianggap sebagai hipotesis, karena falsifabel; bisa disalahkan dengan menyadari bahwa siapa saja bisa meredaksikan artikel Wikipedia, menggunakan pautan "Sunting halaman ini" di atas semua halaman. Suatu eksperimen sehubungan dengan ini adalah dengan mengklik pautan itu, meredaksikan halaman, dan menyimpannya. Jika halaman yang diganti muncul, dan anda tidak mempunyai ini Ph.D ganda, hipotesis anda disalahkan, dan eksperimen berakhir.


Ciri-Ciri Hipotesis yang Baik

Karakteristik Hipotesis yang Baik
Sebuah hipotesis atau dugaan sementara yang baik hendaknya mengandung beberapa hal. Hal – hal tersebut diantaranya :
1) Hipotesis harus mempunyai daya penjelas
2) Hipotesis harus menyatakan hubungan yang diharapkan ada di antara variabel-variabel-variabel.
3) Hipotesis harus dapat diuji
4) Hipotesis hendaknya konsistesis dengan pengetahuan yang sudah ada.
5) Hipotesis hendaknya dinyatakan sesederhana dan seringkas mungkin.

Berikut ini beberapa penjelasan mengenai Hipotesis yang baik :
- Hipotesis harus menduga Hubungan diantara beberapa variabel
Hipotesis harus dapat menduga hubungan antara dua variabel atau lebih, disini harus dianalisis variabel-variabel yang dianggap turut mempengaruhi gejala-gejala tertentu dan kemudian diselidiki sampai dimana perubahan dalam variabel yang satu membawa perubahan pada variabel yang lain.

- Hipotesis harus Dapat Diuji
Hipotesis harus dapat di uji untuk dapat menerima atau menolaknya, hal ini dapat dilakukan dengan mengumpulkan data-data empiris.

- Hipotesis harus konsisten dengan keberadaan ilmu pengetahuan-
Hipotesis tidak bertentangan dengan pengetahuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dalam beberapa masalah, dan terkhusus pada permulaan penelitian, ini harus berhati-hati untuk mengusulkan hipotesis yang sependapat dengan ilmu pengetahuan yang sudah siap ditetapkan sebagai dasar. Serta poin ini harus sesuai dengan yang dibutuhkan untuk memeriksa literatur dengan tepat oleh karena itu suatu hipotesis harus dirumuskan bedasar dari laporan penelitian sebelumnya.

- Hipotesis Dinyatakan Secara Sederhana
Suatu hipotesis akan dipresentasikan kedalam rumusan yang berbentuk kalimat deklaratif, hipotesis dinyatakan secara singkat dan sempurna dalam menyelesaikan apa yang dibutuhkan peneliti untuk membuktikan hipotesis tersebut.

MENGUJI HIPOTESIS

Suatu hipotesis harus dapat diuji berdasarkan data empiris, yakni berdasarkan apa yang dapat diamati dan dapat diukur. Untuk itu peneliti harus mencari situasi empiris yang memberi data yang diperlukan. Setelah kita mengumpulkan data, selanjutnya kita harus menyimpulkan hipotesis , apakah harus menerima atau menolak hipotesis. Ada bahayanya seorang peneliti cenderung untuk menerima atau membenarkan hipotesisnya, karena ia dipengaruhi bias atau perasangka. Dengan menggunakan data kuantitatif yang diolah menurut ketentuan statistik dapat ditiadakan bias itu sedapat mungkin, jadi seorang peneliti harus jujur, jangan memanipulasi data, dan harus menjunjung tinggi penelitian sebagai usaha untuk mencari kebenaran.

MACAM-MACAM HIPOTESIS

1. Hipotesis Deskriptif

Hipotesis deskriptif, merupakan dugaan terhadap nilai satu variabel dalam satu sampel walaupun di dalamnya bisa terdapat beberapa kategori.

Contoh Hipotesis Deskriptif:

Permasalahan Penelitian: Apakah penerimaan terhadap proses “perdamaian di Poso” mempunyai perbedaan pada mereka yang berasal dari suatu lingkungan tertentu?

Assumsi:

Tingkat pendidikan yang ditempuh seseorang memungkinkan keterbukaan untuk menerima proses perdamaian.
Nilai yang dianut seseorang merupakan dasar pengaruh bagi penerimaan proses perdamaian.
Tingkat informasi yang dimiliki seseorang dapat memberikan pandangan mengenai suatu proses perdamaian.

Hipotesis Umum:

Orang yang berasal dari lingkungan sosial yang terbuka lebih mudah menerima proses perdamaian.

Hipotesis khusus:

Orang dengan pendidikan yang tinggi relatif lebih mudah menerima proses perdamaian.
Orang yang berorientasi pada nilai-nilai yang moderen lebih menerima proses perdamaian.
Orang yang memiliki banyak informasi lebih mudah menerima proses perdamaian.

2. Hipotesis Korelasional/hubungan

Hipotesis korelasional adalah hipotesis yang berisi pernyataan tentang hubungan antara dua atau lebih variabel. Jika pola hubungan antara dua atau lebih variabel bersifat kausal (sebab-akibat) , maka hipotesisnya disebut hipotesis kausalitas

Contoh Hipotesis Korelasional:

Permasalahan Penelitian: Hal-hal yang berhubungan dengan tingkat Hasil Produksi suatu Perusahaan.

Asumsi:

Jumlah tenaga ahli dalam suatu perusahaan berhubungan dengan tingkat hasil produksi
Tenaga ahli akan sulit bekerja di bawah peraturan kerja yang ketat
Peraturan kerja dalam perusahaan berhubungan dengan tingkat hasil produksi.

Hipotesis:

Semakin besar jumlah tenaga ahli dalam suatu perusahaan, semakin rendah tingkat keketatan peraturan kerja perusahaan, berhubungan dengan h menerima proses perdamaian hasil produksi yang semakin meningkat.

Hipotesis Korelasional terdiri dari hipotesis kausal dan korelasi

Hipotesis Kausalitas

Contoh Hipotesis Kausalitas:

Permasalahan Penelitian: Mengapa timbul kecenderungan melakukan tindakan kriminal dalam suatu lingkungan masyarakat.

Asumsi:

Suatu lingkungan masyarakt mempunyai suatu daya absorbsi, yaitu daya serap atau peredam terhadap suatu gejala sosial yang dapt menimbulkan goncangan
Seseorang dapat merasa frustasi apabila merasa tersisihkan dari lingkungan masyarakatnya.
Seseorang yang merasa frustasi lebih mudah dirangsang untuk cenderung melakukan tindakan kriminal.

Hipotesis:

Untuk mereka yang berada di lingkungan masyarakat yang sangat rendah daya absorbsinya jika mereka merasa semakin tersisihkan dari lingkungan masyarakat, maka mereka semakin mudah terangsang untuk cenderung melakukan tindakan kriminal.

Hipotesis korelasi

hipotesis korelasi (correlational hypothesis), merupakan hipotesis yang mengatakan dua variabel terjadi bersamaantanpa diketahui mana yang mempengaruhi yang lainnya.

Contoh:

- HA : Terdapat hubungan positif antara besarnya kompensasi dan laba perusahaan.

3. Hipotesis asosiasi

Pengukurana asosiasi merupakan istilah umum yang mengacu pada sekelompok teknik dalam statistik bivariat yang digunakan untuk mengukur kekuatan hubungan antara dua variabel

Hipotesa Kerja (Hk) dan Hipotesa Nol (Ho)

Hipotesa-hipotesa yang dirumuskan oleh peneliti, baik yang bersifat deskriftif, relasional maupun hipotesa kausalitas disebut hipotesa kerja (Hk). Supaya hipotesa kerja tersebut dapat diuji secara statistik, maka diperlukan suatu hipotesa pembanding. Dalam penelitian sosial hipotesa pembanding tersebut dibuat secara arbritrer yang berbentuk hipotesa nol (Ho). Hipotesa nol (Ho) adalah formulasi/rumusan terbalik dari hipotesa kerja (Effendi, 1989:43-45).

Contoh Hipotesa Kerja (Hk):

Tindakan agresif lebih tinggi pada kelompok masyarakat yang memiliki tingkat kepadatan yang tinggi daripada yang memiliki tingkat kepadatan rendah.
Bila persepsi tentang sikap kelompok panutan dikontrol, suami-isteri yang memiliki pekerjaan berpenghasilan tetap, mempunyai persepsi yang rendah tentang nilai ekonomis anak, dan karena itu cenderung untuk lebih menerima norma keluarga kecil. Keduanya menyebabkan persepsi mereka yang tinggi tentang manfaat penggunaan kontrasepsi moderen, sehingga niat serta penggunaan kontrasepsi moderen mereka relatif lebih tinggi bila dibandingkan dengan suami-isteri yang memiliki pekerjaan berpenghasilan tidak tetap.

Contoh Hipotesa Nol (Ho):

Tidak terdapat perbedaan tindakan agresif antara masyarakat yang memiliki tingkat kepadatan yang tinggi dan masyarakat yang memiliki tingkat kepadatan penduduk yang rendah.
Bila persepsi tentang sikap kelompok panutan dikontrol, tidak ada perbedaan yang signifikan antara pasangan yang memiliki pekerjaan berpenghasilan tetap dan berpenghasilan tidak tetap dalam persepsi tentang nilai anak, norma keluarga kecil, persepsi tentang manfaat kontrasepsi moderen, dan dalam niat menggunakan serta perilaku kontrasepsi moderen.



Referensi : http://skinhead4life-carigaragara.blogspot.com/2010/05/pengertian-hipotesis.html,http://rudokan.blogspot.com/2010/06/ciri-ciri-hipotesis-yang-baik.html,http://arimjie.blogspot.com/2012/05/jenis-jenis-hipotesis.html

Tugas 8 Metode Pengumpulan Data

Metode Pengumpulan Data

Untuk mengumpulkan data dari sampel penelitian, dilakukan dengan metode tertentu sesuai dengan tujuannya. Ada berbagai metode, antara lain; wawancara, observasi (pengamatan), wawancara, kuesioner atau angket dan dokumenter.

Metode yang dipilih untuk setiap variabel tergantung pada berbagai faktor terutama jenis data dan ciri responden. Untuk data historis misalnya tidak bisa ditemukan dengan observasi tetapi dimungkinkan dengan dokumenter atau wawancara. Hal ini tergantung pada karakteristik data variabel, maka metode yang digunakan tidak selalu sama untuk setiap variabel. Berikut ini adalah metode pengumpulan data suatu penelitian.

Pengetian Data

Data adalah sesuatu yang belum mempunyai arti bagi penerimanya dan masih memerlukan adanya suatu pengolahan. Data bisa berujut suatu keadaan, gambar, suara, huruf, angka, matematika, bahasa ataupun simbol-simbol lainnya yang bisa kita gunakan sebagai bahan untuk melihat lingkungan, obyek, kejadian ataupunsuatu konsep.

Pengertian Variabel

Perhatian utama penelitian pendidikan terletak pada pembahasan dan analisis terhadap hasil-hasil pengukuran. Pembahasan hasil penelitian ini akan menjadi lebih efektif apabila peneliti memiliki kriteria yang tepat terhadap hasil. Kriteria ini berupa batasan operasional tentang hasil. Batasan operasional ini adalah suatu bukti tentang variabel-variabel yang diteliti dan akan diterima oleh peneliti.
Variabel atau faktor penelitian memiliki peranan sangat penting dalam suatu penelitian pendidikan. Variabel adalah segala sesuatu yang akan menjadi objek pengamatan dalam penelitian. Ada juga yang menganggap variabel sebagai gejala sesuatu yang bervariasi.

Macam - macam Variabel

Variabel penelitian dibedakan menjadi:

1. Variabel bebas atau variabel penyebab (independent variables)

Variabel bebas adalah variabel yang menyebabkan atau memengaruhi, yaitu faktor-faktor yang diukur, dimanipulasi atau dipilih oleh peneliti untuk menentukan hubungan antara fenomena yang diobservasi atau diamati.

2. Variabel terikat atau variabel tergantung (dependent variables).

Variabel terikat adalah faktor-faktor yang diobservasi dan diukur untuk menentukan adanya pengaruh variabel bebas, yaitu faktor yang muncul, atau tidak muncul, atau berubah sesuai dengan yang diperkenalkan oleh peneliti.
Contoh:
Jika seorang peneliti ingin mengkaji hubungan antara dua variabel, misalnya variabel waktu untuk belajar (A) dan prestasi belajarnya (B), maka pertanyaan atau masalah yang diajukan , “Bagaimanakah prestasi belajar yang dicapai apabila waktu yang dipakai untuk belajar lebih banyak atau lebih sedikit?”
Banyak sedikitnya waktu belajar yang dipakai oleh pebelajar diidentifikasikan sebagai variabel bebas, sedangkan prestasi belajar sebagai variabel terikat. Variabel ini (waktu belajar) dimanipulasi atau diubah untuk menyebabkan terjadinya perubahan pada variabel lainnya (prestasi belajar).

3. Variabel Moderator

Variabel moderator adalah faktor-faktor atau aspek-aspek yang diukur, dimanipulasi, atau dipilih oleh peneliti untuk menentukan apakah variabel tersebut mengubah hubungan antara variabel bebas dan variabel terikat.
Contoh:
Hipotesis : Kecermatan membaca siswa perempuan lebih baik daripada siswa laki-laki setelah mereka mendapat pembelajaran membaca cepat dan lambat.
Variabel bebas : pembelajaran membaca cepat dan lambat
Variabel moderator : siswa perempuan dan laki-laki
Variabel terikat : kecermatan

4. Variabel Kontrol

Variabel yang dinetralisasi yang diidentifikasi sebagai variabel kontrol atau kendali, atau variabel kontrol adalah variabel yang diusahakan untuk dinetralisasi oleh peneliti. Dalam penelitian di samping strategi pembelajaran dan tingkat kecerdasan, peneliti juga mempertimbangkan tingkat usia, misalnya kelompok umur tertentu, maka umur dalam penelitia ini dianggap sebagai variabel kendali.

5. Variabel intervening

Adalah yang tidak pernah diamati dan hanya disimpulkan berdasarkan pada variabel terikat dan bebas.
Contoh:
Hipotesis: Pada siswa yang memiliki minat yang meningkat terhadap tugas yang diberikan, unjuk kerja terhadap tugas yang diukur meningkat.
Variabel bebas : minat terhadap tugas
Variabel intervening : belajar
Variabel terikat : unjuk kerja tugas

Teknik Pengumpulan Data

Adapun tiga teknik pengumpulan data yang biasa digunakan adalah angket, observasi dan wawancara.

1. Angket

Angket / kuesioner adalah teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara memberikan seperangkat pertanyaan atau pernyataan kepada orang lain yang dijadikan responden untuk dijawabnya.

Meskipun terlihat mudah, teknik pengumpulan data melalui angket cukup sulit dilakukan jika respondennya cukup besar dan tersebar di berbagai wilayah.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan angket menurut Uma Sekaran (dalam Sugiyono, 2007:163) terkait dengan prinsip penulisan angket, prinsip pengukuran dan penampilan fisik.

Prinsip Penulisan angket menyangkut beberapa faktor antara lain :

Isi dan tujuan pertanyaan artinya jika isi pertanyaan ditujukan untuk mengukur maka harus ada skala yang jelas dalam pilihan jawaban.
Bahasa yang digunakan harus disesuaikan dengan kemampuan responden. Tidak mungkin menggunakan bahasa yang penuh istilah-istilah bahasa Inggris pada responden yang tidak mengerti bahasa Inggris, dsb.
Tipe dan bentuk pertanyaan apakah terbuka atau terturup. Jika terbuka artinya jawaban yang diberikan adalah bebas, sedangkan jika pernyataan tertutup maka responden hanya diminta untuk memilih jawaban yang disediakan.

2. Observasi

Obrservasi merupakan salah satu teknik pengumpulan data yang tidak hanya mengukur sikap dari responden (wawancara dan angket) namun juga dapat digunakan untuk merekam berbagai fenomena yang terjadi (situasi, kondisi). Teknik ini digunakan bila penelitian ditujukan untuk mempelajari perilaku manusia, proses kerja, gejala-gejala alam dan dilakukan pada responden yang tidak terlalu besar.

Participant Observation

Dalam observasi ini, peneliti secara langsung terlibat dalam kegiatam sehari-hari orang atau situasi yang diamati sebagai sumber data.

Misalnya seorang guru dapat melakukan observasi mengenai bagaimana perilaku siswa, semangat siswa, kemampuan manajerial kepala sekolah, hubungan antar guru, dsb.

Non participant Observation

Berlawanan dengan participant Observation, Non Participant merupakan observasi yang penelitinya tidak ikut secara langsung dalam kegiatan atau proses yang sedang diamati.

Misalnya penelitian tentang pola pembinaan olahraga, seorang peneliti yang menempatkan dirinya sebagai pengamat dan mencatat berbagai peristiwa yang dianggap perlu sebagai data penelitian.

Kelemahan dari metode ini adalah peneliti tidak akan memperoleh data yang mendalam karena hanya bertindak sebagai pengamat dari luar tanpa mengetahui makna yang terkandung di dalam peristiwa.

Alat yang digunakan dalam teknik observasi ini antara lain : lembar cek list, buku catatan, kamera photo, dll.

3. Wawancara

Wawancara merupakan teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui tatap muka dan tanya jawab langsung antara pengumpul data maupun peneliti terhadap nara sumber atau sumber data.

Wawancara pada penelitian sampel besar biasanya hanya dilakukan sebagai studi pendahuluan karena tidak mungkin menggunakan wawancara pada 1000 responden, sedangkan pada sampel kecil teknik wawancara dapat diterapkan sebagai teknik pengumpul data (umumnya penelitian kualitatif)

Wawancara terbagi atas wawancara terstruktur dan tidak terstruktur.

Wawancara terstruktur artinya peneliti telah mengetahui dengan pasti apa informasi yang ingin digali dari responden sehingga daftar pertanyaannya sudah dibuat secara sistematis. Peneliti juga dapat menggunakan alat bantu tape recorder, kamera photo, dan material lain yang dapat membantu kelancaran wawancara.
Wawancara tidak terstruktur adalah wawancara bebas, yaitu peneliti tidak menggunakan pedoman wawancara yang berisi pertanyaan yang akan diajukan secara spesifik, dan hanya memuat poin-poin penting masalah yang ingin digali dari responden.



referensi : http://adityanugroho90.blogspot.com/2011/03/metode-pengumpulan-data.html,http://teorionline.wordpress.com/service/metode-pengumpulan-data/,http://penjagahati-zone.blogspot.com/2011/04/pengertian-variabel-dan-jenis-jenis.html

Tugas 7 Metode ilmiah

METODE ILMIAH

Pengertian Metode ilmiah

Metode ilmiah atau proses ilmiah merupakan proses keilmuan untuk memperoleh pengetahuan secara sistematis berdasarkan bukti fisis. Ilmuwan melakukan pengamatan serta membentuk hipotesis dalam usahanya untuk menjelaskan fenomena alam. Prediksi yang dibuat berdasarkan hipotesis tersebut diuji dengan melakukan eksperimen. Jika suatu hipotesis lolos uji berkali-kali, hipotesis tersebut dapat menjadi suatu teori ilmiah.

Karakteristik metode ilmiah

Ada 8 Syarat Karakteristik Ilmiah
berikut adalah 8 syarat yang harus terpenuhi bagi sebuah penelitian agar bisa dikategorikan sebagai penelitian yang ilmiah :

1. Purposive / tujuan
Memiliki tujuan atau maksud tertentu

2. Rigor/ ada keseriusan
Dilakukan dengan cermat, teliti, dan memiliki tingkat keakuratan tertentu

3. Testability/ dapat diuji
Memiliki dugaan atau hipotesis tertentu dan dapat diuji menggunakan ilmu yang berkaitan serta ilmu statistika (untuk data yang terkumpul, baik berjenis kualitatif maupun kuantitatif.

4. Replicability/ dapat direplikasikan
Kesimpulan atau penemuan hasil penelitian memiliki sifat stabil. Maksudnya, hasil penelitian akan memiliki kesimpulan yang sama apabila dilakukan oleh peneliti lain dengan menggunakan metode yang sama.

5. Precision and Confidence/ mengandung presisi dan keyakinan
Dapat menunjukan seberapa besar :
• keakuratan penelitian
• peluang bahwa taksiran peneliti adalah benar
Kedua poin diatas dapat dilakukan dengan mengaplikasikan ilmu statistika dalam penelitian.

6. Objectivity
Kesimpulan penelitian harus berdasarkan fakta yang dihasilkan dari temuan data aktual, dan bukan berdasarkan subjektifitas atau emosional peneliti.

7. Generalizebility/ berlaku umum
Hasil penelitian dapat diterapkan seluas mungkin, semakin besar ruang lingkup penerapan hasil penelitian maka akan semakin baik.

8. Parsimony/ efisien
Memiliki prinsip kesederhanaan dalam menjelaskan :
• masalah penelitian, dan
• alur penelitian

Kriteria metode ilmiah

Kriteria metode ilmiah :
1. Berdasarkan fakta (bukan kira-kira, khayalan, legenda)
2. Bebas dari prasangka (tidak subyektif)
3. Menggunakan prinsip-prinsip analisis (kausalitas & pemecahan
masalah berdasarkan analisis yang logis)
4. Menggunakan hipotesis (sebagai pemandu jalan pikiran
menuju pencapaian tujuan)
5. Menggunakan ukuran obyektif (bukan berdasarkan perasaan)
6. Menggunakan teknik kuantifikasi (nominal, rangking, rating)

Langkah - langkah metode ilmiah

1. Memilih dan mendefinisikan masalah.

2. Survei terhadap data yang tersedia.

3. Memformulasikan hipotesa.

4. Membangun kerangka analisa serta alat-alat dalam menguji hipotesa.

5. Mengumpulkan data primair.

6. Mengolah, menganalisa serla membuat interpretasi.

7. Membual generalisasi dan kesimpulan.

8. Membuat Laporan



Referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Metode_ilmiah,http://leopark62.wordpress.com/tag/karakteristik-dan-ciri-ciri-metode-ilmiah/, http://nugrohoadi2ka12.wordpress.com/2011/05/30/langkah-langkah-metode-ilmiah/,http://sesaropamungkas.wordpress.com/2012/04/23/karakteristik-ilmiah/

Tugas 6 Sikap Ilmiah

SIKAP ILMIAH


Pengertian Sikap Ilmiah

Sikap ilmiah merupakan sikap yang harus ada pada diri seorang ilmuwan atau akademisi ketika menghadapi persoalan-persoalan ilmiah. Sikap ilmiah ini perlu dibiasakan dalam berbagai forum ilmiah, misalnya dalam diskusi, seminar, loka karya, dan penulisan karyailmiah.

Sikap-sikap ilmiah yang dimaksud adalah sebagai berikut :
•Sikap ingin tahu.
Sikap ingin tahu ini terlihat pada kebiasaan bertanya tentang berbagai hal yang berkaitan dengan bidang kajiannya. Mengapa demikian? Bagaimana caranya? Apa saja unsur-unsurnya? Dan seterusnya.

•Sikap kritis
Sikap kritis ini terlihat pada kebiasaan mencari informasi sebanyak mungkin berkaitan dengan bidang kajiannya untuk dibanding-banding kelebihan-kekurangannya, kecocokan-tidaknya, kebenaran-tidaknya, dan sebagainya.

•Sikap terbuka
Sikap terbuka ini terlihat pada kebiasaan mau mendengarkan pendapat, argumentasi, kritik, dan keterangan orang lain, walaupun pada akhirnya pendapat, argumentasi, kritik, dan keterangan orang lain tersebut tidak diterima karena tidak sepaham atau tidak sesuai.

•Sikap objektif
Sikap objektif ini terlihat pada kebiasaan menyatakan apa adanya, tanpa diikuti perasaan pribadi.

•Sikap rela menghargai karya orang lain
Sikap menghargai karya orang lain ini terlihat pada kebiasaan menyebutkan sumber secara jelas sekiranya pernyataan atau pendapat yang disampaikan memang berasal dari pernyataan atau pendapat orang lain.

•Sikap berani mempertahankan kebenaran
Sikap ini menampak pada ketegaran membela fakta dan hasil temuan lapangan atau pengembangan walapun bertentangan atau tidak sesuai dengan teori atau dalil yang ada.

•Sikap menjangkau ke depan
Sikap ini dibuktikan dengan selalu ingin membuktikan hipotesis yang disusunnya demi pengembangan bidang ilmunya.

Sikap ilmiah ini juga harus ada pada diri Anda ketika menyusun buku ilmiah. Kebiasaan-kebiasaan yang bertentangan dengan sikap ilmiah harus Anda buang jauh-jauh, misalnya sikap menonjolkan diri dan tidak menghargai pendapat orang lain, sikap ragu dan mudah putus asa, sikap skeptis dan tak acuh terhadap masalah yang dihadapi.



referensi : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/apa-itu-sikap-ilmiah/

Tugas 4 Semi ilmiah

PENGERTIAN SEMI ILMIAH

Pengertian karangan semi ilmiah adalah sebuah penulisan yang menyajikan fakta dan fiksi dalam satu tulisan dan penulisannyapun tidak semiformal tetapi tidak sepenuhnya mengikuti metode ilmiah yang sintesis-analitis karena sering di masukkan karangan non-ilmiah. Maksud dari karangan non-ilmiah tersebut ialah karena jenis Semi Ilmiah.

Pengertian karangan semi ilmiah merupakan karangan yang menyajikan fakta dan fiksi dalam satu tulisan. Penulisannyapun tidak semiformal tetapi tidak sepenuhnya mengikuti metode ilmiah. Penulisan yang baik dan benar, ditulis dengan bahasa konkret, gaya bahasanya formal, kata-katanya tekhnis dan didukung dengan fakta umum yang dapat dibuktikan benar atau tidaknya atau sebuah penulisan yang menyajikan fakta dan fiksi Jenis karangan semi ilmiah memang masih banyak digunakan misal dalam opini, editorial, resensi, anekdot, hikayat, dan karakteristiknya berada diantara ilmiah.

Mengarang merupakan kegiatan mengemukakan gagasan secara tertulis. Menurut Syafie’ie (1988:41), tulisan pada hakikatnya adalah representasi bunyi-bunyi bahasa dalam bentuk visual menurut sistem ortografi tertentu. Banyak aspek bahasa lisan seperti nada, tekanan irama serta beberapa aspek lainya tidak dapat direpresentasikan dalam tulisan. Begitu juga halnya dengan aspek fisik, seperti gerak tangan, tubuh, kepala, wajah, yang mengiringi bahasa lisan tidak dapat diwujudkan dalam bahasa tulis. Oleh karena itu, dalam mengemukakan gagasan secara tertulis, penulis perlu menggunakan bentuk tertentu. Betuk-bentuk tersebut, seperti dikemukakan oleh Semi (2003:29) bahwa secara umum karangan dapat dikembangkan dalam empat bentuk yaitu narasi, ekposisisi, deskripsi, dan argumentasi.

Ciri - ciri Karangan Semi Ilmiah/Populer

a. Ditulis berdasarkan pengalaman pribadi

b. Fakta yang disimpulkan subyektif

c. Gaya bahasa formal dan popular

d. Mementingkan diri penulis

e. Melebihkan-lebihkan sesuatu

f. Usulan-usulan bersifat argumentatif, dan

g. Bersifat persuasif.

Perbedaan Karya Ilmiah dengan Semi ilmiah

“Kecermatan dalam berbahasa mencerminkan ketelitian dalam berpikir” adalah slogan yang harus dipahami dan diterapkan oleh seorang penulis. Melalui kecermatan bahasa gagasan atau ide-ide kita akan tersampaikan. Oleh karena itu, penguasaan bahasa amat diperlukan ketika Anda menulis.
Bahasa dalam karangan ilmiah menggunakan ragam bahasa Indonesia resmi. Ciri-ciri ragam resmi yaitu menerapkan kesantunan ejaan (EYD/Ejaan Yang Disempurnakan), kesantunan diksi, kesantunan kalimat, kesantunan paragraph, menggunakan kata ganti pertama “penulis”, bukan saya, aku, kami atau kita, memakai kata baku atau istilah ilmiah, bukan popular, menggunakan makna denotasi, bukan konotasi, menghindarkan pemakaian unsur bahasa kedaerahan, dan mengikuti konvensi penulisan karangan ilmiah.
Terdapat tiga bagian dalam konvensi penulisan karangan ilmiah, yaitu bagian awal karangan (preliminaries), bagian isi (main body), dan bagian akhir karangan (reference matter).

Berbeda dengan karangan ilmiah, bahasa dalam karangan semiilmiah/ilmiah popular dan nonilmiah melonggarkan aturan, seperti menggunakan kata-kata yang bermakna konotasi dan figurative, menggunakan istilah-istilah yang umum atau popular yang dipahami oleh semua kalangan, dan menggunakan kalimat yang kurang efektif seperti pada karya sastra.


Referensi
http://genryusai.wordpress.com/2012/03/31/pengertian-karangan-ilmiahkarangan-non-ilmiah-dan-karangan-semi-ilmiah/
http://nadiachya.blogspot.com/2012/04/perbedaan-antara-karangan-ilmiah-non.html

Tugas 5 Non Ilmiah

Pengertian karya non ilmiah

Karya non-ilmiah adalah karangan yang menyajikan fakta pribadi tentang pengetahuan dan pengalaman dalam kehidupan sehari-hari, bersifat subyektif, tidak didukung fakta umum, dan biasanya menggunakan gaya bahasa yang popular atau biasa digunakan (tidak terlalu formal).

Ciri-ciri karya tulis non-ilmiah

1. ditulis berdasarkan fakta pribadi
2. fakta yang disimpulkan subyektif
3. gaya bahasa konotatif dan populer
4. tidak memuat hipotesis
5. penyajian dibarengi dengan sejarah
6. bersifat imajinatif
7. situasi didramatisir
8. bersifat persuasif
9. tanpa dukungan bukti

Jenis-jenis yang termasuk karya non-ilmiah

Dongeng
Cerpen
Novel
Drama
roman.

Perbedaan Karya Ilmiah dengan Non-ilmiah

Istilah karya ilmiah dan nonilmiah merupakan istilah yang sudah sangat lazim diketahui orang dalam dunia tulis-menulis. Berkaitan dengan istilah ini, ada juga sebagian ahli bahasa menyebutkan karya fiksi dan nonfiksi. Terlepas dari bervariasinya penamaan tersebut, hal yang sangat penting untuk diketahui adalah baik karya ilmiah maupun nonilmiah/fiksi dan nonfiksi atau apa pun namanya, kedua-keduanya memiliki perbedaan yang signifikan.

Perbedaan-perbedaan yang dimaksud dapat dicermati dari beberapa aspek.

Pertama

Karya ilmiah harus merupakan pembahasan suatu hasil penelitian (faktual objektif). Faktual objektif adalah adanya kesesuaian antara fakta dan objek yang diteliti. Kesesuaian ini harus dibuktikan dengan pengamatan atau empiri.

Kedua

Karya ilmiah bersifat metodis dan sistematis. Artinya, dalam pembahasan masalah digunakan metode atau cara-cara tertentu dengan langkah-langkah yang teratur dan terkontrol melalui proses pengidentifikasian masalah dan penentuan strategi.

Ketiga

Dalam pembahasannya, tulisan ilmiah menggunakan ragam bahasa ilmiah. Dengan kata lain, ia ditulis dengan menggunakan kode etik penulisan karya ilmiah.

Perbedaan-perbedaan inilah yang dijadikan dasar para ahli bahasa dalam melakukan pengklasifikasian. Karya nonilmiah sangat bervariasi topik dan cara penyajiannya, tetapi isinya tidak didukung fakta umum. Karangan nonilmiah ditulis berdasarkan fakta pribadi, dan umumnya bersifat subyektif. Bahasanya bisa konkret atau abstrak, gaya bahasanya nonformal dan populer, walaupun kadang-kadang juga formal dan teknis.

Karya nonilmiah bersifat

(1) emotif: kemewahan dan cinta lebih menonjol, tidak sistematis, lebih mencari keuntungan dan sedikit informasi.

(2) persuasif: penilaian fakta tanpa bukti. Bujukan untuk meyakinkan pembaca, mempengaruhi sikap cara berfikir pembaca dan cukup informative

(3) deskriptif: pendapat pribadi, sebagian imajinatif dan subjektif.

(4) jika kritik adakalanya tanpa dukungan bukti.





Referensi : http://ami26chan.wordpress.com/2011/03/08/karya-non-ilmiah/

Tugas 3 Karya Ilmiah

PENGERTIAN KARANGAN

Karangan adalah suatu karya tulis hasil dari kegiatan seseorang untuk mengungkapkan gagasan dan menyampaikanya melalui bahasa tulis kepada pembaca untuk dipahami. Lima jenis karangan yang umum dijumpai dalam keseharian adalah narasi, deskripsi, eksposisi, argumentasi, dan persuasi.


Karangan dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu:

1. karya ilmiah
2. Non ilmiah
3. Semi ilmiah

PENGERTIAN KARYA ILMIAH

“Karangan ilmiah merupakan suatu karangan atau tulisan yang diperoleh sesuai dengan sifat keilmuannya dan didasari oleh hasil pengamatan, peninjauan, penelitian dalam bidang tertentu, disusun menurut metode tertentu dengan sistematika penulisan yang bersantun bahasa dan isisnya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya/ keilmiahannya.”—Eko Susilo, M. 1995:11

Tujuan dari pembuatan karangan ilmiah, antara lain :

1. Memberi penjelasan
2. Memberi komentar atau penilaian
3. Memberi saran
4. Menyampaikan sanggahan
5. Membuktikan hipotesa

Karya ilmiah adalah suatu karya dalam bidang ilmu pengetahuan (science) dan teknologi yang berbentuk ilmiah. Suatu karya dapat dikatakan ilmiah apabila proses perwujudannya lewat metode ilmiah. Jonnes (1960) memberikan ketentuan ilmiah, antara lain dengan sifat fakta yang disajikan dan metode penulisannya.

Bila fakta yang disajikan berupa fakta umum yang obyektif dan dapat dibuktikan benar tidaknya serta ditulis secara ilmiah, yaitu menurut prosedur penulisan ilmiah, maka karya tulis tersebut dapat dikategorikan karya ilmiah, sedangkan bilamana fakta yang disajikan berupa dakta pribadi yang subyektif dan tidak dapat dibuktikan benar tidaknya serta tidak ditulis secara ilmiah, karya tulis tersebut termasuk karya tulis non ilmiah.

Bentuk Karya Ilmiah

Dalam karya ilmiah dikenal antara lain berbentuk makalah, report atau laporan ilmiah yang dibukukan, dan buku ilmiah.

1. Karya Ilmiah Berbentuk Makalah

Makalah pada umumnya disusun untuk penulisan didalam publikasi ilmiah, misalnya jurnal ilmu pengetahuan, proceeding untuk seminar bulletin, atau majalah ilmu pengetahuan dan sebagainya. Maka ciri pokok makalah adalah singkat, hanya pokok-pokok saja dan tanpa daftar isi.

2. Karya Ilmiah Berbentuk Report/ Laporan Ilmiah Yang Dibukukan

Karya ilmiah jenis ini biasanya ditulis untuk melaporkan hasil-hasil penelitian, observasi, atau survey yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang. Laporan ilmiah yang menjadi persyaratan akademis di perguruan tinggi biasanya disebut Skripsi, yang biasanya dijadikan persyaratan untuk karya ilmiah jenjang S1, Tesis untuk jenjang S2, dan Disertasi untuk jenjang S3.

3. Buku Ilmiah

Buku ilmiah adalah karya ilmiah yang tersusun dan tercetak dalam bentuk buku oleh sebuah penerbit buku umum untuk dijual secara komersial di pasaran. Buku ilmiah dapat berisi pelajaran khusus sampai ilmu pengetahuan umum yang lain.

Ciri-Ciri Karya Ilmiah

1. Struktur Sajian

Struktur sajian karya ilmiah sangat ketat, biasanya terdiri dari bagian awal (pendahuluan), bagian inti (pokok pembahasan), dan bagian penutup. Bagian awal merupakan pengantar ke bagian inti, sedangkan inti merupakan sajian gagasan pokok yang ingin disampaikan yang dapat terdiri dari beberapa bab atau subtopik. Bagian penutup merupakan kesimpulan pokok pembahasan serta rekomendasi penulis tentang tindak lanjut gagasan tersebut.

2. Komponen dan Substansi

Komponen karya ilmiah bervariasi sesuai dengan jenisnya, namun semua karya ilmiah mengandung pendahuluan, bagian inti, penutup, dan daftar pustaka. Artikel ilmiah yang dimuat dalam jurnal mempersyaratkan adanya abstrak.

3. Sikap Penulis

Sikap penulis dalam karya ilmiah adalah objektif, yang disampaikan dengan menggunakan gaya bahasa impersonal, dengan banyak menggunakan bentuk pasif, tanpa menggunakan kata ganti orang pertama atau kedua.

4. Penggunaan Bahasa

Bahasa yang digunakan dalam karya ilmiah adalah bahasa baku yang tercermin dari pilihan kata / istilah, dan kalimat-kalimat yang efektif dengan struktur yang baku.

Macam-Macam Karya Ilmiah

1. Skripsi

Skripsi adalah karya tulis (ilmiah) mahasiswa untuk melengkapi syarat mendapatkan gelar sarjana (S1). Skripsi ditulis berdasarkan pendapat (teori) orang lain. Pendapat tersebut didukung data dan fakta empiris-obyektif, baik berdasarkan penelitian langsung, observasi lapangan / penelitian di laboratorium, ataupun studi kepustakaan. Skripsi menuntut kecermatan metodologis hingga menggaransi ke arah sumbangan material berupa penemuan baru.

2. Tesis

adalah jenis karya tulis dari hasil studi sistematis atas masalah. Tesis mengandung metode pengumpulan, analisis dan pengolahan data, dan menyajikan kesimpulan serta mengajukan rekomendasi. Orisinalitas tesis harus nampak, yaitu dengan menunjukkan pemikiran yang bebas dan kritis. Penulisannya baku dan tesis dipertahankan dalam sidang. Tesis juga bersifat argumentative dan dihasilkan dari suatu proses penelitian yang memiliki bobot orisinalitas tertentu.

3. Disertasi

adalah karya tulis ilmiah resmi akhir seorang mahasiswa dalam menyelesaikan program S3 ilmu pendidikan. Disertasi merupakan bukti kemampuan yang bersangkutan dalam melakukan penelitian yang berhubungan dengan penemuan baru dalam salah satu disiplin ilmu pendidikan.

Sikap Ilmiah

Dalam penulisan karya ilmiah, terdapat 7 sikap ilmiah yang merupakan sikap yang harus ada. Sikap-sikap ilmiah tersebut adalah sebagai berikut :

1) Sikap ingin tahu

Sikap ingin tahu ini terlihat pada kebiasaan bertanya tentang berbagai hal yang berkaitan dengan bidang kajiannya.

2) Sikap kritis

Sikap kritis ini terlihat pada kebiasaan mencari informasi sebanyak mungkin berkaitan dengan bidang kajiannya untuk dibanding-banding kelebihan -kekurangannya, kecocokan-tidaknya, kebenaran-tidaknya, dan sebagainya.

3) Sikap obyektif

Sikap objektif ini terlihat pada kebiasaan menyatakan apa adanya, tanpa diikuti perasaan pribadi.

4) Sikap ingin menemukan

Selalu memberikan saran-saran untuk eksperimen baru. Kebiasaan menggunakan eksperimen-eksperimen dengan cara yang baik dan konstruktif. Selalu memberikan konsultasi yang baru dari pengamatan yang dilakukannya.

5) Sikap menghargai karya orang lain

Sikap menghargai karya orang lain ini terlihat pada kebiasaan menyebutkan sumber secara jelas sekiranya pernyataan atau pendapat yang disampaikan memang berasal dari pernyataan atau pendapat orang lain.

6) Sikap tekun

Tidak bosan mengadakan penyelidikan, bersedia mengulangi eksperimen yang hasilnya meragukan, tidak akan berhenti melakukan kegiatan-kegiatan apabila belum selesai. Terhadap hal-hal yang ingin diketahuinya ia berusaha bekerja dengan teliti.

7) Sikap terbuka

Sikap terbuka ini terlihat pada kebiasaan mau mendengarkan pendapat, argumentasi, kritik, dan keterangan orang lain, walaupun pada akhirnya pendapat, argumentasi, kritik, dan keterangan orang lain tersebut tidak diterima karena tidak sepaham atau tidak sesuai.





Referensi :
http://dhiwie.blogspot.com/2010/06/pengertian-karangan.html
http://bloggueblog.wordpress.com/2012/04/20/pengertian-ciri-ciri-dan-macam-macam-karya-ilmiah/

Tugas 2 Penalaran Deduktif

Latar belakang penalaran deduktif

Penalaran deduktif dikembangkan oleh aristoteles, thales, phytagoras dan para filsuf Yunani lainnya dari Periode Klasik (600-300 SM.). Aristoteles, misalnya, menceritakan bagaimana Thales menggunakan kecakapannya untuk mendeduksikan bahwa musim panen zaitun pada musim berikutnya akan sangat berlimpah. Karena itu ia membeli semua alat penggiling zaitun dan memperoleh keuntungan besar ketika panen zaitun yang melimpah itu benar-benar terjadi.

Penalaran deduktif memberlakukan prinsip-prinsip umum untuk mencapai kesimpulan-kesimpulan yang spesifik, sementara penalaran induktif menguji informasi yang spesifik, yang mungkin berupa banyak potongan informasi yang spesifik, untuk menarik suatu kesimpulan umum. Dengan memperkirakan fenomena bagaimana apel jatuh dan bagaimana planet-planet bergerak, Isaac Newton menyimpulkan teori daya tarik. Pada abad ke-19, Adams dan Leverrier menerapkan teori Newton (prinsip umum) untuk mendeduksikan keberadaan, massa, posisi, dan orbit Neptunus (kesimpulan-kesimpulan khusus) tentang gangguan (perturbasi) dalam orbit Uranus yang diamati (data spesifik).

Pengertian Penalaran deduktif

Merupakan suatu proses berpikir (penalaran) yang bertolak dari sesuatu proposisi yang sudah ada menuju kepada suatu proposisi baru yang berbentuk suatu kesimpulan. Penalaran deduktif juga merupakan proses penalaran untuk menarik kesimpulan dari hal-hal atau fakta-fakta yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus.

Jenis - jenis penalaran deduktif

Jenis – jenis penalaran deduktif yaitu :
a. Silogisme Kategorial : Silogisme yang terjadi dari tiga proposisi.
b. Silogisme Hipotesis: Silogisme yang terdiri atas premis mayor yang berproposisi konditional hipotesis.
Konditional hipotesis yaitu : bila premis minornya membenarkan anteseden, simpulannya membenarkan konsekuen. Bila minornya menolak anteseden, simpulannya juga menolak konsekuen.
c. Silogisme Alternatif : Silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif.
Proposisi alternatif yaitu bila premis minornya membenarkan salah satu alternatifnya. Simpulannya akan menolak alternatif yang lain.
d. Entimen
Silogisme ini jarang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam tulisan maupun lisan. Yang dikemukakan hanya premis minor dan simpulan.

Contoh Penalaran deduktif

contoh silogisme :

PU : Bila hujan maka jalanan basah

PK : Sekarang hujan

K : Maka jalanan basah

- contoh penalaran deduktif

sebuah sistem generalisasi

Laptop adalah barang elektronik dan membutuhkan daya listrik untuk beroperasi

DVD player adalah barang elektronik dan membutuhkan daya listrik untuk beroperasi

generalisasi : semua barang elektronik membutuhkan daya listrik untuk beroperasi.

Secara umum Generalisasi adalah proses penalaran yang menggunakan beberapa pernyataan yang mempunyai ciri- ciri tertentu untuk mendapatkan kesimpulan bersifat umum.



Referensi : http://zafnatpaneyah.blogspot.com/2011/10/pengertian-penalaran-deduktif.html

Tugas 1 Penalaran Induktif

Pengertian penalaran

Penalaran merupakan suatu proses berpikir yang membuahkan pengetahuan.
Agar pengetahuan yang dihasilkan melalui penalaran tersebut mempunyai dasar kebenaran maka proses berpikir itu harus dilakukan dengan suatu cara dan prosedur tertentu. Penarikan kesimpulan dari proses berpikir dianggap valid bila proses berpikir tersebut dilakukan menurut cara tertentu tersebut. Cara penarikan kesimpulan seperti ini disebut sebagai logika.
Logika dapat didiefinisikan secara luas sebagai pengkajian untuk berpikir secara valid. Dalam penalaran ilmiah, sebagai proses untuk mencapai kebenaran ilmiah dikenal dua jenis cara penarikan kesimpulan yaitu logika induktif dan logika deduktif. Logika induktif berkaitan erat dengan penarikan kesimpulan dari kasus-kasus individual nyata yang sifatnya khusus dan telah diakui kebenarannya secara ilmiah menjadi sebuah kesimpulan yang bersifat umum.

Pengertian penalaran induktif

Penalaran induktif adalah suatu proses berpikir berupa sebuah penarikan kesimpulan yang bersifat umum atas dasar pengetahuan tentang hal-hal khusus (fakta). Artinya dari fakta-fakta yang diperoleh kemudian ditarik sebuah kesimpulan. Sehingga dapat dikatakan bahwa penalaran induktif adalah proses penarikan kesimpulan dari kasus-kasus khusus menjadi kesimpulan yang bersifat umum. Di dalam penalaran induktif dubagi menjadi tiga bentuk penalaran induktif, yaitu generalisasi, analogi dan hubungan kausal. Berikut aka diulas tentang Penalaran Induktif Bentuk bentuk Penalaran Induktif

Macam-macam Penalaran Induktif

Macam-macam penalaran induktif diantaranya :

1. Generalisasi

Generalisasi adalah pernyataan yang berlaku umum untuk semua atau sebagian besar gejala yang diminati generalisasi mencakup ciri – ciri esensial, bukan rincian. Dalam pengembangan karangan, generalisasi dibuktikan dengan fakta, contoh, data statistik, dan lain-lain.

Contoh generalisasi adalah setelah di adakan peninjauan dan penelitian lebih seksama, ternyata di kawasan bandung terdapat sekurang – kurangnya lima buah obyek wisata. Di kawasan Garu tempat obyek wisata, di kawasan tasikmalaya dan ciamis terdapat sekurang – kurangnya enam buah obyek wisata. Di daerah lain seperti suka bumi, banten, danyang lainnya juga terdapat obyek wisata. Dapat di katakan bahwa daerah jawa baratmemang kaya dengan obyek wisata.

Macam-macam generalisasi:

a. Generalisasi sempurna

Adalah generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar penimpulan diselidiki. Generalisasi macam ini memberikan kesimpilan amat kuat dan tidak dapat diserang. Tetapi tetap saja yang belum diselidiki.

b. Generalisasi tidak sempurna

Adalah generalisasi berdasarkan sebagian fenomena untuk mendapatkan kesimpulan yang berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diselidiki.

2. Analogi

Analogi adalah membandingkan dua hal yang banyak persamaanya. Kesimpulan yang diambil dengan jalan analogi, yakni kesimpulan dari pendapat khusus dari beberapa pendapat khusus yang lain, dengan cara membandingkan situasi yang satu dengan yang sebelumnya.

Contoh analogi adalah alam semesta berjalan dengan teratur seperti jalannya sebuah mesin. Matahari, bumi, bulan dan bintang berjalan seperti teraturnya roda mesin. Semua bergerak menurutirama tertentu. Mesin itu penciptanya adalah manusia. Alampun demikian, ada yangmenciptakannya yaitu yang maha segalanya. Manusia tentunya senag dengan hasilcipta’annya. Demikian pula sang pencipta, sayang pada semua yang di ciptakannya.Oleh sebab itu, manusia harus bertaqwa kepadanya.

Contoh Penalaran Induktif

Contoh dari penalaran induktif adalah :
Kucing mempunyai kelanjar susu untuk menyusui anaknya. Sapi mempunyai kelenjar susu untuk menyusui anaknya. Anjing mempunyai kelanjar susu untuk menyusui anaknya.
Kesimpulan : semua hewan yang mempunyai kelenjar susu dapat menyusui anaknya.



Referensi : http://nadiachya.blogspot.com/2012/03/penalaran-deduksi-dan-induksi.html
http://dizly.wordpress.com/2011/02/28/pengertian-dan-penjelasan penalaran-induktif/
http://ami26chan.wordpress.com/2011/02/19/penalaran-induktif/

Sertifikat











Tulisan aspek hukum dalam ekonomi

Hak Paten

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)

Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.

Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):

Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)

Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2001TENTANG PATEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa sejalan dengan ratifikasi Indonesia pada perjanjian-perjanjian internasional, perkembangan teknologi, industri, dan perdagangan yang semakin pesat, diperlukan adanya Undang-undang Paten yang dapat memberikan perlindungan yang wajar bagi Inventor;

b. bahwa hal tersebut pada butir a juga diperlukan dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang jujur serta memperhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Paten yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Paten yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);




Sumber : http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/15/hak-paten/

Resep dan Cara Membuat kue kering

Resep dan cara membuat kue kering

Selain mudah dalam membuat kue kering, kue jenis ini juga termasuk kue yang tahan lama. Maksudnya, setelah selesai dibuat kue ini bisa disimpan dalam beberapa hari atau bahkan beberapa minggu kemudian tanpa kekurangan rasa dan busuk.



Bahan Membuat Kue Kering Nastar:

* 400 gr mentega tawar/ margarin (bisa juga mencampurkan 70% margarin dan 30% mentega)
* 5 btr kuning telur
* 100 gr gula halus
* 2 sdm susu bubuk
* 500 gr terigu protein rendah
* 2 sdm maizena
* 2 btr kuning telur untuk olesan

Bahan Selai Nanas:

- 1 buah nanas, kupas, bersihkan dan parut
- 150gr gula pasir
- 10 cm kayu manis
- 5 buah bunga cengkeh

Cara Membuat Kue Nastar:

# Selai Nanas:

* Masukkan nanas parut ke dalam wajan bersama seluruh bahan selai. Masak dengan api kecil
* Aduk dengan spatula kayu sampai tidak berair
* Angkat dan dinginkan
* Setelah dingin, ambil sedikit adonan dan bulatkan seukuran kelereng.

# Nastar:

* Kocok gula halus dan margarin dengan speed rendah sampai rata
* Masukkan kuning telur, terigu, dan maizena. Kocok lagi hingga rata.
* Segera matikan mixer bila adonan mulai berbulir.
* Diamkan adonan sebentar.
* Panaskan oven di suhu 180 decel
* Mulai mencetak nastar dengan cara ambil sedikit adonan nastar, pipihkan, masukkan selai nanas, kemudian tutup sampai selai nanas tidak terlihat.
* Tata di loyang dengan jarak kurleb 1 cm tiap nastar.
* Panggang selama 20 menit, keluarkan dari dalam oven
* Oles dengan bahan olesan, kemudian panggang lagi selama 10 menit.
* Keluarkan dari oven dan dinginkan.


TIPS Membuat Kue Nastar:

1. Kita bisa membeli selai nanas siap pakai di Toko Bahan Kue. Namun yang perlu di ingat, selai nanas yang digunakan untuk membuat nastar dan untuk dioles ke roti itu berbeda.Selai untuk nastar lebih kesat dan padat.

2. Bila selai siap pakai yang kita beli ternyata masih terlalu lembek, kita bisa mengolahnya ulang dengan cara memasukkan selai tersebut ke dalam wajan dan kita masak sampai airnya kabis.

3. Jangan pernah menggunakan 100% butter untuk membuat adonan nastar karena bisa dipastikan hasil nastar buatan kita akan sangat rapuh.

4. Kadang ukuran nastar yang kita bikin tidak seragam, untuk mengatasi masalah ini, kita bisa menggunakan cara: kita gilas adonan nastar dengan menggunakan rolling pin dengan batasan tinggi menggunakan penggaris /majalah yang kita tarush di sisi kanan dan kiri adonan. kemudian kita cetak adonan yang telah digilas tersebut menggunakan cookie cutter bulat yang ukurannya sesuai dengan selera kita. Cara ini selain membuat hasil nastar kita seragam juga mempermudah dan mempercepat pekerjaan kita membuat nastar.

5. Kenapa kita memoles permukaan nastar setelah nastar kita oven selama 20 menit? tujuannya untuk menghindari permukaan nastar yang gosong dan pecah.

6. Untuk hasil polesan yang mengkilap dan cantik, kita bisa menambahkan 2 sdm madu ke dalam adonan olesan. Bila perlu, berikan polesan sebanyak 2x sehingga hasil polesannya lebih cantik.

7. Jangan memixer adonan terlalu lama, karena akan mengakibatkan nastar yang kita buat menjadi keras. sebenarnya bisa saja membuat kue kering tanpa mixer. Cukup menggunakan spatula kayu, pisau pastry, maupun ballon whisk.

8. Tunggu nastar sampai kering benar sebelum memasukkan nastar ke dalam toples/kemasan untuk menghindari nastar cepat melempem.

9. Karena isian nastar berupa selai, membuat nastar menjadi cepat berjamur. Oleh karena itu, pastikan selai yang digunakan benar-benar kering dan tidak mengandung air. Selain itu, buatlah nastar maksimal 2 bln sebelum dikonsumsi.




Sumber : http://kemonbaca.blogspot.com/2012/03/cara-membuat-kue-kering.html

Tempat wisata yang ada di Jawa Timur

Daerah Malang yang sejuk sangat cocok dijadikan tempat untuk menghilangkan penat. Salah satu lokasi wisata yang bisa Anda kunjungi saat berekreasi di daerah Malang, khususnya di daerah Batu adalah berkunjung ke Batu Night Spectacular atau BNS. Terletak di dataran tinggi dengan suasana yang sejuk akan menambah kesempurnaan liburan Anda. Salah satu yang spesial dari tempat wisata ini adalah jam operasinya yang buka dari sore sampai malam hari. Jadi, Anda bisa melihat pemandangan kota Malang di malam hari dari ketinggian.

Batu Night Spectacular

Batu Night Spectacular atau BNS ini berdekatan dengan Jatim Park yang merupakan salah satu tempat rekreasi yang disukai di kota Malang. Terdapat berbagai wahana menarik yang bisa Anda coba bersama keluarga. Mulai dari wahana yang mengasyikan, menyeramkan, sampai wahana yang menantang siap menguji nyali Anda.
Batu Night Spectacular (BNS) mulai dibuka pukul 15:00 hingga pukul 02:00 dini hari. Sesuai dengan namanya, tempat ini memang menyajikan keindahan wisata malam di kota Batu dengan suasana sejuk pegunungan. Anda akan dimanjakan dengan tata lampu yang indah di Batu Night Spectacular atau BNS.

Wahana BNS

Gokart menjadi salah satu wahana yang menarik untuk dicoba. Dengan lapangan gokart


yang dikelilingi ban dan memiliki standar keamanan internasional, Anda dapat memacu kecepatan gokart untuk sejenak merasakan sensasi menjadi seorang pembalap. Sebelum melaju dengan gokart, Anda akan dilengkapi dengan pakaian balap lengkap dengan helm sebagai perlengkapan keselamatan wahana ini. Seru sekali merasakan melaju dengan kecepatan tinggi di atas gokart yang lincah ini.

Rasakan juga serunya berada di ketinggian dengan menaiki sepeda udara. Seperti sepeda pada umumnya, Anda dapat mengayuh sepeda ini agar dapat berjalan dengan lebih cepat. Tetapi, jika ingin berlama-lama berada di ketinggian, Anda tidak perlu mengayuhnya karena tanpa dikayuh sepeda ini tetap berjalan. Dengan menaiki wahana ini, bonusnya Anda dapat melihat wahana lain yang ada di Batu Night Spectacular atau BNS dari ketinggian yang terlihat layaknya mainan. Juga, pemandangan kota Malang dari atas yang terlihat indah, terlebih jika hari mulai gelap, lampu kota yang menyala membentuk kelap-kelip cahaya lampu yang indah.

Di sini juga terdapat wahana rumah hantu yang membuat pengunjung ingin mencobanya. Pengunjung dapat memasuki rumah hantu dengan cara berjalan kaki atau dengan menggunakan kereta yang disediakan. Lalu melewati terowongan-terowongan dengan berbagai situasi yang bisa membuat Anda takut.


Masih banyak wahana lain di Batu Night Spectacular (BNS) yang menarik. Misalnya, Bumper Car, Cinema 4 Dimensi, dan Flying Swinger. Di samping itu, berbagai fasilitas di arena ini menarik untuk dinikmati. Untuk dapat menikmati permainan yang ada BNS, pengunjung harus membayar tiket pada masing-masing wahana permainan.

Hiburan dan Jajanan di BNS

Selain food court yang berisi berbagai penjual makanan untuk mengisi perut Anda yang kosong, Air Mancur Menari yang menghibur dengan lagu-lagunya, juga keindahan Lampion Garden, sebuah taman berisi lampu-lampu indah berbagai bentuk yang terlihat sangat indah di malam hari. Jika ingin berbelanja, Anda dapat mengunjungi toko-toko souvenir yang ada.

Ada juga pertunjukan laser di layar raksasa yang memukau para pengunjung di malam hari. Pertunjukkan ini membawa kita seperti berada di luar angkasa.
Daerah Batu, Malang, memang menyediakan berbagai tempat wisata yang menarik. Kesejukan kota Batu dan juga berbagai tempat wisata seperti Batu Night Spectacular atau BNS, tentu membuat daerah ini menjadi tujuan wisata yang menarik.




Sumber : http://kumpulan.info/wisata/tempat-wisata/53-tempat-wisata/371-batu-night-spectacular-bns.html#wahana

Tugas 12 Aspek hukum dalam ekonomi

HUKUM AGRARIA

C. HAK GUNA BANGUNAN
1. Pengertian dan hukumnya

Hukumnya selalu disebut dalam pasal 16 ayat 1 UUPA tahun 1960, sebagai salah satu hak atas tanah , seperti halnya hak milik dan hak guna usaha maka Hak Guna Bangunan secara khusus diatur oleh UUPA dalam pasal 35 sampai dengan pasal 40, kemudian disebut - sebut juga dalam pasal 50 dan pasal 52 UUPA. Hak Guna Bangunan dalm pengertian hukum barat sebelum dikonversi berasal dari opstal, yang diatur dalam pasal 711 KUH perdata.

Apa yang diatur dalam UUPA barulah merupakan ketentuan pokok saja sebagaimana terlihat dalam pasal 50 ayat 2 bahwa ketentuan - ketentuan lebih lanjut mengenai hak guna bangunan akan diatur dengan peraturan perundangan, baik berupa peraturan maupun peraturan Menteri. pasal 35 ayat 1 menetapkan bahwa :
"Hak Guna Bangunan adalah hak milik untuk mendirikan dan mempunyai bangunan - bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun".

2. Sifat - sifat dan ciri - cirinya

Sebagai sifat - sifat dan ciri - ciri hak guna bangunan dapat disebutkan antara lain :
a. sesungguhnya tidak sekuat hak milik, namun sebagimana halnya dengan hak guna usah, hak guna bangunan pun tergolong hak - hak yang kuat, artinya tidak mudah dihapus dan dapat dipertahankan terhadap gangguan pihak lain. oleh karena itu maka hak guna bangunan termasuk salah satu hak yang wajib di daftarkan (pasal 38 UUPA dan pasal 10 No.10 tahun 1971)
b. hak guna bangunan dapat beralih, artinya dapat diwaris oleh ahli waris yang empunya hak (pasal 35 ayat 3).
c. sebagaimana halnya dengan hak guna usaha, maka hak guna bangunan jangka waktunya terbatas, artinya pada suatu waktu pasti berakhir (pasal 35 ayat 1 dan 2).
d. hak guna bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, hipotik atau Creditverband (pasal 39)
e. hak guna bangunan dapat dialihkan kepada pihak lain, yaitu dijual, ditukarkan dengan lain dihibahkan atau diberikan dengan wasiat (pasal 35 ayat 3).
f. hak guna bangunan dapat juga dilepaskan oleh yang empunya hingga tanahnya menjadi tanah negara (pasal 40 huruf c)

3. Jangka waktu Hak Guna Bangunan

Bahwa hak guna bangunan jangka waktunya terbatas, hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 35 ayat 1 dan 2 yang menetapkan sebagai berikut :
a. "hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan - bangunan atas tanah yang bukan milkiknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun".
b. "atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan - bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat 1 dapat diperpanjang dengan waktu paling lma 20 tahun".

4. Luas tanah yang dikuasai dengan hak guna bangunan

Berdasarkan pasal 12 UU No 56 (Prp) tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian maksimum luas dan jumlah tanah untuk perusahaan dan pembangunan lainnya akan diatur dengan peraturan pemerintah. sampai sekarang peraturan pemerintah tersebut belum ada.

5. Yang boleh memiliki hak guna bangunan

Baik perseorangan maupun badan - badan hukum, berdasarkan pasal 36 ayat 1 yang dapat mempunyai hak guna bangunan ialah :
a. Warganegara Indonesia
b. Badan hukum yang didirikan menurut hukum indonesia dan berkedudukan di indonesia

6. Hapusnya hak guna bangunan

Menurut pasal 40 hak guna bangunan dihapus karena :
a. jangka waktu berakhir
b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi
c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.
d. dicabut untuk kepentingan umum
e. diterlantarkan
f. tanahnya musnah
g. ketentuan dalam pasal 36 ayat 2



Referensi : Buku Aspek hukum dalam bisnis pengarang Neltje F.KATUUK

Tugas 11 Aspek hukum dalam ekonomi

HUKUM AGRARIA

Hak - hak atas tanah yang terpenting menurut UUPA
A. HAK MILIK
1. Pengertian Hak Milik

Landasan idill dari pada hak milik (batas atas tanah maupun atas barang - barang dan hak - hak lain) adalah pancasila dan undang - undang dasar 1945. jadi secara yuridis formil, hak perseorangan ada dan diikuti oleh Negara. hal ini dibuktikan antara lain dengan adanya peraturan dasar - dasar pokok-pokok Agraria yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1960 (UUPA).

2. Terjadinya Hak Milik

Menurut pasal 22 maka hak milik terjadi :
a. menurut hukum adat
b. karena penetapan pemerintah
c. karena undang - undang

3. Ciri - ciri Hak Milik

Hak milik mempunyai cir - ciri tertentu, sebagai berikut :
a. merupakan hak atas tanah yang kuat. bahkan menurut pasal 20 UUPA adalah yang terkuat artinya mudah hapus dan mudah dipertahankan terhadap gangguan pihak lain.
b. merupakan hak turun temurun dan dapat beralih, artinya dapat dialihkan pada ahli waris yang berhak.
c. dapat menjadi hak induk, tetapi tidak dapat berinduk pada hak - hak atas tanah lainnya. ini berarti bahwa hak milik dapat dibebani dengan hak - hak atas tanah lainnya, seperti hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak penumpang.
d. dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hipotik atau Credietverband
e. dapat dialihkan yaitu dijual, ditukar denagn benda lain dihibahkan dan diberikan dengan wasiat.

4. Yang dapat mempunyai hak milik

yang dapat mempunyai hak milik menurut pasal 21 UUPA yaitu :
a. warga negara Indonesia
b. badan - badan hukum tertentu.
c. badan - badan hukum yang bergerak dalam lapangan sosial dan keagamaan sepanjang tanahnya dipergunakan untuk itu.

5. Hapusnya hak milik menurut pasal 27 UUPA

Hak milik dihapus karena:
a. Tanahnya jatuh kepada negara, karena:
(a) pencabutan hak
(b) Penyerahan sukarela oleh pemilknya
(c) diterlantarkan
(d) berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 3 dan pasal 26 ayat 2 UUPA
b. tanahnya musnah

B. HAK GUNA USAHA
1. Pengertian Hak Guna Usaha

seperti halnya hak milik, hak guna usaha pun diatur dalam pasal 16 ayat 1 UUPA No. 5 Tahun 1960, sebagai salah satu hak atas tanah sedangkan secara khusus Hak Guna Usaha oleh UUPA dalam pasal 28 sampai dengan pasal 34 kemudian disebut - sebut juga dalam pasal 50 dari pasal 52 UUPA.

Hak Guna Usaha dalam pengertian Hukum Barat sebelum dikonversi berasal dari hak erfacht, yang pengaturannya terdapat dalam pasal 720 B.W adalah suatu hak kebendaan untuk mengenyam kenikmatan yang penuh atas suatu benda yang tidak bergerak kepunyaan orang lain, dengan kewajiban membayar pacht tiap tahun, sebagai pengakuan eigendom kepada yang mempunyai baik berupa uang maupun hasil in natura.

Hak Guna Usaha dalam pengertian sekarang, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 28 ayat 1 UUPA adalah :
"Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu yang dipergunakan untuk keperluan perusahaan pertanian, perikanan atau perternakan.

2. Sifat - sifat dan ciri - cirinya

sebagian sifat - sifat dan ciri - ciri hak guna usaha dapat disebutkan antara lain :
a. sesungguhnya tidak sekuat hak milik, namun hak guna usaha tergolong hak atas tanah yang kuat, artinya tidak mudah hapus dan mudah dipertahankan terhadap gangguan pihak lain. oleh karena itu maka hak guna usaha termasuk salah satu hal yang wajib di daftarkan (pasal 32 UUPA,pasal 10 No.10 tahun 1961)
b. hak guna usaha dapat beralih artinya dapat diwarisikan kepada ahli waris yang empunya hak (pasal 28 ayat 3)
c. akan tetapi berlainan dengan hak milik, hak guna usaha jangka waktunya terbatas artinya pada suatu waktu pasti berakhir (pasal 29)
d. hak guna usaha dapat dialihkan kepada pihak lain, yaitu dijual, ditukarkan dengan benda lain, dihibahkan atau diberikan dengan wasiat atau di "legat" kan (pasal 28 ayat 3)
e. hak guna usaha dapat juga, dilepaskan oleh yang empunya hingga tanahnya menjadi tanah negara (pasal 34 huruf e)

3. Yang dapat mempunyai hak guna usaha

baik perorangan maupun badan - badan hukm dapat , mempunyai hak guna usaha sebagimana ditetapkan dalam pasal 30 ayat 1 UUPA sebagai berikut :
a. warga negara
b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

4. Hapusnya Hak Guna Usaha

Menurut pasal 34 UUPA Hak Guna Usaha dihapus karena :
a. jangka waktunya berakhir
b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi
c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.
d. dicabut untuk kepentingan umum
e. tanahnya diterlantarkan
f. tanahnya musnah
g. karena ketentuan pasal 30 ayat 2

5. Jangka waktu Hak Guna Usaha

Hak Guna Usaha itu jangka waktunya terbatas, hal itu dapat kita ketahui dari ketentuan pasal 29 yang berbunyi :
"Menurut sifat dan tujuan Hak Guna Usaha itu jangka waktunya terbatas, jangka waktu 25 atau 35 tahun dengan kemungkinan memperpanjang dengan 25 tahun dipandang sudah cukup lama untuk keperluan pengusahaan tanaman - tanaman yang berumur panjang penetapan jangka waktu 35 tahun misalnya mengingat padan tanaman kelapa sawit".



Referensi : Buku Aspek hukum dalam bisnis pengarang Neltje F.KATUUK

Tugas 10 Aspek hukum dalam ekonomi

HUKUM AGRARIA

Pengertian Hukum Agraria dan Hukum Agraria
kata "agraria" menurut Boedi Harsono, berasal dari kata agrarius, ager(latin) atau agros (yunani, Akker (belanda) yang artinya tanah pertanian.

kementrian Agraria yang dibentuk tahun 1955 yang berubah menjadi departemen Agraria dan kemudian dijadikan Direktorat Jenderal Agraria di bawah Departemen dalam negeri, menurut segi yuridisnya. sekarang instansi termaksud menjadi badan pertanahan nasional (kepres N. 26/1988).

Dalam kamus umum Bahasa Indonesia, susunan W.J.S Purwodarminta disebutkan bahwa kata Agraria itu, berasal dari Eropa dan berarti urusan tanah pertanian.

sebagai kata sifat, agraris dipergunakan untuk membedakan corak kehidupan (ekonomi) masyarakat pertanian di perdesaan dari masyarakat non - agraris (perdagangan dan industri di perkotaan).

UUPA (UU No.5/1960) sendiri tidak memberikan batas mengenai arti agraris tapi dari berbnagai rumusan yang terdapat dalam undang - undang yaitu :
a. Konsiderans "menimbang" huruf a dan "berpendapat" huruf a
b. pengaturan pasal 1, pasal 2 ayat (1), pasal 4,5,14,16,46,47,48
c. penjelasan undang - undang

Dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
1. kata "Agraris" digunakan untuk menggambarkan corak dari susunan kehidupan, termasuk perekonomiannya, rakyat Indonesia
2. materi yang diatur menyangkut pengolahan bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam didalamnya.
3. hak - hak yang diatur meliputi hak - hak atas tanah (sebagai lapisan permukaan bumi termasuk yang dibawah air) dan tubuh bumi, juga hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan serta hak guna ruang angkasa.

Landasan Hukum dalam UUD 1945

landasan hukum dalam Undang - undang dasar 1945 mengenai pengaturan keagrariaan atau pertanahan terdapat dalam bab tentang kesejahteraan sosial, pasal 33 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut : "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar - besar kemakmuran rakyat".

Adapun rumusan yang terdapat dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut :
""Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalam bumi adalah pokok - pokok kemakmuran rakyat. sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan oleh untuk sebesar - besar kemakmuran rakyat".

Analisis daripada rumusan mengenai pengaturan kesejahteraan sosial :
a. Materi pokok - pokok kemakmuran yang dikelola : bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
b. Cara pengelolaan dikuasai oleh negara.
c. Tujuannya pengelolaan : sesuai dengan judul bab XIV tentang kesejahteraan untuk sebesar - besar kemakmuran rakyat.

Sejarah Hukum Agraria

sebelum berlakunya UUPA
Hukum Agraria Lama Bersifat Dualistis

Pada zaman kolonial ada tanah - tanah dengan hak - hak barat, misalnya tanah eigendom, tanah erfacht, tanah opstal dan lain - lain, tetapi ada pula tanah - tanah yang dikenal dengan hak - hak indonesia, misalnya tanah - tanah ulayat, tanah milik, tanah usaha, tanah gogolan, tanah bengkok, tanah eigendom.

yang pertama lazim disebut tanah - tanah Barat atau tanah - tanah Eropa dan hampir semuanya terdaftar pada kantor Pendaftaran tanah menurut Overscchrijvingsordonnantie atau Ordonansi balik nama ((S.1837 - 27) dimuat di dalam Engelbercht tahun 1954 halaman 570)tanah - tanah barat ini tunjuk pada ketentuan - ketentuan hukum agraria barat, misalnya mengenai cara memperolehnya, peralihannya, hapusnya, pembebanannya dengan hak - hak lain dan wewenang - wewenang serta kewajiban - kewajiban.



Referensi : Buku Aspek hukum dalam bisnis pengarang Neltje F.KATUUK

Tugas 9 Aspek hukum dalam ekonomi

HUKUM KEBENDAAN

Hak Eigendom Atas tanah Menurut B.W.
ada baiknya kita mengetahui Hak Eigendom atas tanah. disamping itu perlu mengetahui peraturan - peraturan dalam masa peralihan, berhubungan dengan adanya konversi hak - hak itu menjadi hak - hak undang - undang pokok Agraria.

peraturan - peraturan Burgerlijk Wetboek yang mengatur mengenai hak eigendom dan hak - hak lain atas tanah pada umumnya hanya berlaku bagi warga negara indonesia yang berbangsa Eropah, Tionghoa, arab dan Timur Asing lain. akan tetapi hak eigendom dan hak - hak lain atas tanah menurut B.W. dapat dimiliki juga oleh orang Indonesia asli, yaitu cara jual beli, tukar menukar, penghibahan, warisan dan lain - lain sebagainya. Menurut Hukum Intergentiel sudah lazim dianggap, bahwa bagi tanah eigendom dan lain - lain itu, di tangan siapa pun juga, berlakulah peraturan - peraturan yang bersangkutan dari Burgerlijk Wetboek. dari itu, juga bagi orang - orang Indonesia asli sangat perlu mengetahui peraturan B.W. mengenai hak eigendom dan hak - hak lainnya.

Pasal 570 B.W. menggambarkan hak eigendom sebagai suatu hak, yang mempunyai dua unsur, seperti halnya dengan hak milik menurut hukum adat yaitu :
a. hak untuk memungut hasil atau kenikmatan sepenuhnya dari suatu barang
b. hak untuk menguasai barang itu secara seluas-luasnya, seperti menjual, menukarkan, menghibahkan dan lain - lain sebagainya.

dalam sistem Burgelijk Wetboek hak eigendom adalah hak atas suatu barang, yang pada hakikatnya selalu bersifat sempurna, akan tetapi pada kenyataannya, tidak selalu demikian, melainkan ada kemungkinan seringkali dikurangi (uitgehold) dengan adanya hak - hak lain dari orang lain atas barang itu.

Sifat perbedaan (Zakelijk karakter)

Hak eigendom oleh Burgerlijk wetboek, diatur dalam buku II dan di situ bersama - sama dengan hak - hak lain seperti hak erfpacht, hak opstal, hak vruchtgebruik, merupakan segerombolan hak - hak yang dinamakan "zakelijke recten" artinya hak perbedaan atas suatu benda itu merupakan kekuasan langsung dari seorang atas suatu benda.

tentang hak perbedaan ialah hak perseorangan (persoonlijk recht) atas suatu benda, seperti misalnya hak sewa, dalam mana suatu hubungan langsung hanya ada antar seorang penyewa dan seorang yang menyewakan sedangkan hak si penyewa untuk menguasai barang yang disewa.

Sifat Mutlak (absolut karakter)

sering juga dikatakan, bahwa hak eigendom dan hak - hak lain yang diatur dalam buku II B.W. adalah bersifat mutlak dalam arti bahwa hak - hak ini dapat diperlakukan terhadap siapa pun juga yang mengganggu terelaksanakan hak - hak itu.

sifat mutlak ini juga terdapat hak - hak yang bukan hak perbedaan, seperti hak pengarang, hak oktroi (hak monopoli untuk mempergunakan cara baru guna menghasilkan suatu barang) dan hak cipta dagang (markencheht = hak monopoli untuk memakai suatu cap dagang tertentu). hak - hak semacam itu juga dinamakan hak - hak monopoli dan dapat dipertahankan terhadap setiap orang pengganggu.

Pembatasan hak eigendom

pembatasan hak eigendom ada dua macam yaitu :
1. Berdasarkan atas hak - hak orang lain
2. Berdasarkan atas suatu penentuan belaka dari undang - undang

Cara Mendapatkan hak eigendom atas tanah

Menurut pasal 548 B.W cara - cara mendapatkan hak eigendom atas tanah adalah :
a. pencakupan denagn barang lain menjadi satu benda
b. mewarisi
c. penyerahan (levering) yang mengikuti perjanjian untuk memindahkan hak eigendom
d. pengaruh lampau waktu (verjaring)



referensi : Buku Aspek hukum dalam bisnis pengarang Neltje F.Katuuk

Tugas 8 Aspek hukum dalam ekonomi

HUKUM PERJANJIAN

Syarat - syarat untuk sahnya perjanjian
untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal

Demikianlah menurut pasal 1320 Kitab undang - undang Hukum Perdata.
Dua syarat yang pertama dinamakan syarat - syarat subyektif, karena mengenai orang - orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat dua syarat yang terakhir dinamakan syarat obyektif karena mengenai perjanjiannya sendiri atau obyeknya dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.

orang yang membuat suatu perjanjian harus "cakup" menurut hukum. pada azasnya, setiap "orang yang sudah dewasa" atau "akilbalig" dan sehat pikirannya, adalah cakap menurut hukum. dalam pasal 1330 kitab undang - undang hukum perdata disebutkan sebagai orang - orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian :
1. Orang - orang yang belum dewasa
2. Mereka yang ditaruh di bawah pengampunan
3. Orang - orang perempuan dalam hal - hal yang ditetapkan oleh Undang - undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang - undang telah melarang membuat perjanjian - perjanjian tertentu.

Pembatalan Suatu Perjanjian

dalam syarat - syarat untuk sahnya suatu perjanjian telah diterangkan bahwa apabila suatu syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi hukum (null and viod).

kekhilafan atau Kekeliruan terjadi, apabila salah satu pihak khilaf tentang hal - hal yang pokok dari apa yang diperjanjikan atau tentang sifat - sifat yang penting dari barang yang menjadi obyek perjanjian, ataupun mengenai orang dengan siapa diadakan perjanjian itu.

Penipuan terjadi, apabila satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan - keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan akal - akalan yang cerdik (tipu - muslihat), untuk membujuk pihak lawannya memberikan perijinannya, pihak yang menipu itu bertindak secara aktif untuk menjerumuskan pihak lawannya.

Saat dan Lahirnya Perjanjian

Menurut azas konsensualitas, suatu perjanjian dilahirkan pada detik tercapainya sepakat atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal - hal yang pokok dari apa yang menjadi objek perjanjian. sepakat adalah suatu persesuaian paham dan kehendak anatara dua pihak tersebut. apa yang dikehendaki oleh pihak yang lainnya, meskipun tidak sejurusan tetapi secara bertimbal balik. kedua kehendak itu bertemu satu sama lain.

Pelaksanaan Suatu Perjanjian

Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain, atau dimana dua orang saling berjanji untuk melakukan sesuatu.
memiliki macam - macamnya hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan itu, perjanjian - perjanjian dibagi dalam tiga macam yaitu :
1. Perjanjian untuk memberikan menyerahkan suatu barang.
2. Perjanjian untuk berbuat sesuatu.
3. Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu.


Referensi :Buku Aspek hukum dalam bisnis pengarang Neltje F.Katuuk

Tugas 7 Aspek hukum dalam ekonomi

HUKUM PERIKATAN

Perihal Perikatan dan sumber - sumbernya
Perkataan "perikatan" (verbintenis)mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan "perjanjian" sebab dalam perikatan diatur juga perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuataan yang melanggar hukum (onrechtmatigedaad) dan perihal perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan.

Adapun yang dimaksudkan dengan "perikatan" ialah : suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu. pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau "kreditur", sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang atau "debitur". adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan "prestasi", yang menuntut undang - undang dapat berupa :
1) menyerahkan suatu barang
2) melakukan suatu perbuatan
3) tidak melakukan suatu perbuatan

mengenai sumber - sumber perikatan, oleh undang - undang diterangkan, bahwa suatu perikatan dapat lahir dari suatu persetujuan (perjanjian) atau dari undang - undang. perikatan yang lahir dari undang - undang dapat dibagi lagi atas perikatan - perikatan lain yang lahir dari undang - undang saja dan yang lahir dari undang - undang karena suatu perbuatan orang.

Macam - macam Perikatan

A.Perikatan Bersyarat (Voorwaardelijk)
perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi. pertama mungkin untuk memperjanjikan, bahwa perikatan itu barulah akan lahir, apabila kejadian yang belum tentu itu timbul.

B. Perikatan Yang Digantungkan Pada Suatu Ketetapan Waktu (Tijdsbepaling)
Perbedaan antara suatu syarat dengan suatu ketetapan waktu ialah yang pertama berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana, sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti akan datang, meskipun mungkin belum dapat ditentukan kapan data, misalnya meninggalkan seseorang.

C. Perikatan Yang Membolehkan Memilih (alternatif)
ini adalah suatu perikatan dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan. misalnya, ia boleh memilih apakah ia akan memberikan kuda atau mobilnya atau uang satu juta rupiah.

D. Perikatan Tanggung - menanggung (Hoofdelijk atau Solidair)
suatu perikatan dimana beberapa orang bersama - sama sebagai pihak yang berhutang dengan satu orang yang menghutangkan, atau sebaliknya. beberapa orang sama - sama berhak menagih suatu piutang dari satu orang. tetapi perikatan semacam yang belakangan ini, sedikit sekali terdapat terdapat dalam praktek.

E. Perikatan Yang Dapat Dibagi Dan Yang Tidak Dapat Dibagi.
Suatu perikatan dapat dibagi atau tidak, tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi. pada hakekatnya tergantung pula dari kehendak atau maksud kedua belah pihak yang membuat suatu perjanjian. persoalan tentang dapat atau tidaknya dibagi suatu perikatan, barulah tampil ke muka, jika salah satu pihak dalam perjanjian telah digantikan oleh beberapa orang lain.

F. Perikatan Dengan Penetapan Hukuman (Strafbeding)
untuk mencegah jangan sampai si berhutang dengan mudah saja melakukan kewajibannya, dalam praktek banyak dipakai perjanjian dimana si berhutang dikenakan suatu hukuma, apabila ia tidak menepati kewajibannya dalam praktek banyak dipakai perjanjian dimana si berhutang dikenakan suatu hukuman.

Wanprestasi

Apabila si berhutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya, maka dikatakan bahwa ia melakukan "wanprestasi". ia adalah "alpa" atau "lalai" atau "bercidra-janji". atau juga ia "melanggar perjanjian", yaitu apabila ia melakukan atau berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukannya. perkataan "wanprestasi" berasal dari bahasa Belanda, yang berarti prestasi yang buruk.

wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam :
a. tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
b. melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
c. melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat.
d. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Cara - cara Hapusnya Suatu Perikatan.

Pasal 1381 Kitab undang - undang Hukum Perdata menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan. cara - cara tersebut :
1. Pembayaran
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan penitipan.
3. Pembaharuan hutang
4. Perjumpaan hutang atau kompensasi.
5. percampuran hutang
6. Pembebasan hutang
7. Musnahnya barang yang terhutang
8. Kebatalan / pembatalan
9. Berlakunya suatu syarat batal
10. lewatnya waktu


Referensi : Buku Aspek hukum dalam bisnis pengarang Neltje F.Katuuk