Tugas 4 aspek hukum dalam ekonomi

Sumber - sumber Hukum Dagang

Hukum dagang indonesia terutam bersumber pada (diatur dalam)
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan

a. kitab undang - undang hukum dagang (KHUD) / wetboek van koo phandel indonesia (W.V.k)
KUHD yang berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848 terbagi atas 2 kitab dan 23 bab : kitab 1 terdiri dari 10 baba dan kitab - kitab II terdiri dari 13 baba
isi pokok dari KUHD indonesia itu adalah
1) kitab pertama berjudul : tentang dagang umumnya yang memuat
bab I : sihapuskan (menurut stb.1938/276 yang mulai berlaku pada 17 juli 1938 baba i yang berjudul : "tentang pedagang - pedagang dan tentang perbuatan dagang" yang meliputi pasal 2,3,4 dan 5
bab II : tentang pemegangan buku
bab III : tentang beberapa jenis perseroan
bab IV : tentang bursa dagang,makelar dan kasir
bab V : tentang komisioner,ekspeditur,pengangkut dan tentang juragan - juragan perahu yang melalui sungai dan perairan darat
bab VI : tentang surat wesel dan surat order
bab VII : tentang cek,tentang promes & kuitansi kepada pembawa
bab VIII : tentang reklame atau peruntukan kembali dalam hal kepailitan
bab IX : tentang asuransi / pertanggungan seumumnya

2) kitab kedua berjudul : tentang hak - hak dan kewajiban - kewajiban yang terbit dari pelajaran yang memuat (hukum laut):
bab I : tentang kapal - kapal laut dan muatannya
bab II : tentang pengusaha - pengusaha kapal dan perusahaan - perusahaan perkapalan
bab II : tentang nahkoda,anak kapal dan penumpang
bab IV : tentang perjanjian kerja laut
bab V A : tentang pengangkutan barang
bab V B : tentang pengangkutan orang
bab VI : tentang penubrukan

Hubungan Hukum Dagang dan Perdata

Prof.Subekti S.H berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KHUS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena itu sebenarnya "hukum dagang" tidaklah lain daripada "hukum perdata" dan perkataan "dagang" bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi

Bentuk -bentuk Perusahaan

1) Perseroan (maatschap)
perseroan adalah suatu bentuk perusahaan yang diatur dalam KUHS, sehingga menurut tirtaamidjaja SH, perseroan adalah bentuk pokountuk perusahan yang di atur KUHD dan juga yang di atur diluar KUHD
2) Perseroan firma (Fa = firma :V.O.F=Vennootschap onder firma)
V.O.F adalah salah bentuk perusahaan yang diatur bersama - sama dengan perseroan komanditer dalam bagian II dari bab III kitab I KUHD dari pasal 16 sampai 35
3) Perseroan komanditer (CV + comanditaire Vennootschap/patnership with sleeping partners)
pasal 19 KUHD menyebutkan, bahwa perseroan komanditer adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara 1 orang / beberapa orang persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada I pihak dan 1 orang / lebih sebagai pelepas uang pada pihak yang lain.


Referensi : http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab7-pengertian_hukum_dagang.pdf

Tugas 3 aspek hukum dalam ekonomi

Kodefikasi Hukum

menurut bentuknya, hukum ini dapat dibedakan antara :

1. hukum tertulis (statute law = written law) yakni hukum yang di cantumkan dalam berbagai peraturan - peraturan.

2.hukum tak tertulis (unsatatutery law = unwritten law)yaitu hukum yang masih hidup dalam kenyakinan masyarakat,tetapi tidak tertulis namun berlakunya di taati seperti suatu peraturan - peratura.

kodifikasi ialah pembukaan jenis - jenis hukum tertentu dalam kitab undang - undang secara sistematis dan lengkap

Unsur - unsur kodifikasi ialah :

a. jenis - jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
b. sistematis
c. lengkap
adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh
a. kepastian hukum
b. penyederhanaan hukum
c. kesatuan hukum

Macam - macam pembagian hukum

pembagian hukum menurut asas pembagiannya
1. menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :
a. hukum undang - undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan
b. hukum kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak didalam peraturan - peraturan kebiasaan (adat)
c. hukum traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara - negara didalam suatu perjanjian antar negara (traktat)
d. hukum jurispudensi yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

2. menurut bentuknya hukum dapat dibagi dalam :
a. hukum tertulis hukum ini dapat pula merupakan
1. hukum tertulis tak dikodifikasikan
2. hukum tertulis tidak dikodifikasikan
b. hukum tak tertulis (hukum kebiasaan)

3. menurut tempat berlakunya hukum dapat dibagi dalam :
a. hukum nasional yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara
b. hukum internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c. hukum asing yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d. hukum gereja yaitu kumpulan norma - norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggota - anggotanya.

4. menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :

a. ius contitutum yaitu hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu dalam suatu tempat tertentu.
b. ius constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
c. hukum untuk asasi yaitu hukum yang berlaku dimana - mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

5. menurut cara mempertahankan, hukum dapat dibagi dalam :
a. hukum material yaitu hukum yang membuat peraturan - peraturan yang mengatur kepentingan - kepentingan dan hubungan - hubungan berwujud perintah - perintah dan larangan - larangan.
b. hukum formal hukum proses / hukum acara yaitu hukum yamg memuat praturan - peraturan yang mengatur bagaimana cara - caranya mengajukan sesuatu perkara kemukapengadilan.

6. menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam :
a. hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak.
b. hukum yang mengatur (hukum pelengkap) yaitu hukum yang dapat di kesampingkan apabila pihak - pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

7. menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam :
a. hukum objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
b. hukum subyektif, hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih.

8. menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam :
a. hukum privat (hukum sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan - hubungan antara orang yang satu dengan yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan seseorang
b. hukum publik (hukum negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara dan alat - alat perlengkapan atau hubungan antar negara dengan perseorangan.


referensi : http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf

Tugas 2 aspek hukum dalam ekonomi

Hukuman dan pidana itu bermacam - macam jenisnya, yang menurut pasal 10 kitab undang - undang hukum pidana (KHUP) ialah:
a. Pidana pokok, yang terdiri dari :
1. Pidana mati
2. Pidana penjara :
a) seumur hidup
b) sementara
3. Pidana kurungan, sekurang - kurangnya 1 hari dan setinggi - tingginya 1 tahun
4. Pidana denda
5. Pidana tutupan

b. Pidana tambahan yang terdiri dari :
1. Pecabutan hak - hak tertentu
2. Perampasan
3. Pengumuman keputusan hakim

Sifat dari Hukum

Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. ia merupakan peraturan - peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas terhadap siapa yang tidak mau mentaatinya.

Tujuan Hukum

Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sbb :
1. Prof.Subekti,S.H
Prof.Subekti,S.H mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah : mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.

2. Prof.Van A Peldoom dalam bukunya "Indleiding tot de studie van het nederlandse recht" mengatakan, bahawa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.

3. Teori etis
ada teori yang mengajarkan bahwa hukuman itu semata - mata menghendaki keadilan. teori - teori yng mengajarkan hal tersebut dinamakan teori etis, karena menurut teori - teori itu isi hukum semata - mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.

4. Geny
dalam "Science et technique en droit prive positif" Geny mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata -mata untuk mencapai keadilan dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya. "kepentingan daya guna dan kemanfaatan"

5. Bentham (teori utilitis)
Jeremy bentham dalam bukunya "Introduction to the morals and legislation" berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata - mata apa yang berfaedah bagi orang.

Sumber - sumber Hukum

yang dimaksud dengan sumber hukum ialah : segala apa saja yang menimbulkan aturan - aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan - aturan yang kalau di langgar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:

1. sumber - sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi,sejarah sosiologi,filsafah

2. sumber - sumber hukum formal antara lain :
a. undang - undang (statute)
b. kebiassan (costum)
c. keputusan - keputusan hakim (jurisprudentie)
d. Traktat (treaty)
e. pendapat sarjana hukum (doktrin)

3. undang - undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan dipelihara oleh penguasa negara.
undang - undang itu mempunyai 2 arti yakni :
1. Undang - undang arti formal
2. undang - undang material


referensi : http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf

Tugas 1 aspek hukum dalam ekonomi

Pengertian Hukum

Hukum menurut beberapa pendapat para sarjana
hampir semua sarjana hukum memberikan pembatasan hukum yang berlainan kata Prof.Van A Peldoom.
penulis - penulis ilmu pengetahuan hukum di indonesia juga berpendapat dengan Prof.Van A Peldoom seperti : Prof.Sudiman Karto Hadiprodjo,SH menulis sebagai berikut "jikalau kita menanyakan apakah yang dinamakan hukum, maka kita akan menjumpai tidak adanya persesuaian pendapat,berbagai permasalahan perumusan yang di kemukakan.
sebagai gambaran, Prof.Sudiman Karto Hadiprodjo,SH lalu memberikan contoh - contoh tentang definisi hukum yang berbeda - beda sebagai berikut :

1. Aristoteles
Particular law is that which each community lays down and alies to its own members universal law is the law of nature.

2. Grotius
Law is arule of moral action obliging to that which is right.

3. Hobbes
Where as law, properly is the word of him, that by right command over others

4. Prof.Mr.Dr.C Van Vollen Hoven
Recht is een verschisnsel in rusteloze wissel werking van stuwen tegenstuw.

5. Philips James, MA
Law is body of rule for the gurdance of human conduct which are imposed upon and enforced among the members of a given state.

Unsur - Unsur Hukum

dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para sarjana hukum indonesia tersebut diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur yaitu :
a. peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam prgaulan masyarakat
b. peraturan itu diadakan oleh badan - badan resmi yang berwajib
c. peraturan itu bersifat memaksa
d. sanski terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

Ciri - Ciri Hukum
untuk mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal ciri - ciri hukum yaitu :
a. adanya perintah / larangan
b. perintah / larangan itu harus patuh ditaati setiap orang


referensi : http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf

Tips Kesehatan....

5 Makanan Otak

Ingin pintar di sekolah / dikampus..? ini rahasianya!
Siapa tak ingin mempunyai otak cemerlang? tentu semua orang mengidamkan menjadi orang yang cerdas. konon, ada beberapa makanan yang bisa memicu perkembangan otak agar maksimal.
makanan apa saja itu???

1. Ikan terutama salmon dan tuna,lemak ikan terutama yang terkandung dalam salmon adalah sumber terbaik omega 3.
penelitian telah membuktikan bahwa anak yang mendapat asupan asam lemak lebih banyak akan memiliki pikiran lebih tajam dan bisa memperoleh nilai tinggi dalam uji kompetensi.

2. Telur terutama bagian kuningnya yang mengandung kolin.kolin dapat membantu perkembangan daya ingat.

3. Kacang Tanah kandungan vitamin E di dalam kacang merupakan antioksidan yang dapat melindungi sel saraf termasuk saraf otak.

4. Oat ,gandum ini merupakan salah satu sereal populer di kalangan anak - anak. nutrisi dan energi di dalamnya dapat menjadi bahan bakar untuk otak. selain itu, kandungan vitamin E dan vitamin B di dalamnya menjaga fungsi otak dalam kapasitas penuh.

5. Stroberi,cherry dan blueberry. antioksidan yang tinggi bisa memperbaiki fungsi daya ingat. konon, bijinya juga mengandung asam lemak omega 3


referensi : Koran Media Indonesia edisi Rabu, 25 Januari 2012 hal 37