Resep dan Cara Membuat kue kering

Resep dan cara membuat kue kering

Selain mudah dalam membuat kue kering, kue jenis ini juga termasuk kue yang tahan lama. Maksudnya, setelah selesai dibuat kue ini bisa disimpan dalam beberapa hari atau bahkan beberapa minggu kemudian tanpa kekurangan rasa dan busuk.



Bahan Membuat Kue Kering Nastar:

* 400 gr mentega tawar/ margarin (bisa juga mencampurkan 70% margarin dan 30% mentega)
* 5 btr kuning telur
* 100 gr gula halus
* 2 sdm susu bubuk
* 500 gr terigu protein rendah
* 2 sdm maizena
* 2 btr kuning telur untuk olesan

Bahan Selai Nanas:

- 1 buah nanas, kupas, bersihkan dan parut
- 150gr gula pasir
- 10 cm kayu manis
- 5 buah bunga cengkeh

Cara Membuat Kue Nastar:

# Selai Nanas:

* Masukkan nanas parut ke dalam wajan bersama seluruh bahan selai. Masak dengan api kecil
* Aduk dengan spatula kayu sampai tidak berair
* Angkat dan dinginkan
* Setelah dingin, ambil sedikit adonan dan bulatkan seukuran kelereng.

# Nastar:

* Kocok gula halus dan margarin dengan speed rendah sampai rata
* Masukkan kuning telur, terigu, dan maizena. Kocok lagi hingga rata.
* Segera matikan mixer bila adonan mulai berbulir.
* Diamkan adonan sebentar.
* Panaskan oven di suhu 180 decel
* Mulai mencetak nastar dengan cara ambil sedikit adonan nastar, pipihkan, masukkan selai nanas, kemudian tutup sampai selai nanas tidak terlihat.
* Tata di loyang dengan jarak kurleb 1 cm tiap nastar.
* Panggang selama 20 menit, keluarkan dari dalam oven
* Oles dengan bahan olesan, kemudian panggang lagi selama 10 menit.
* Keluarkan dari oven dan dinginkan.


TIPS Membuat Kue Nastar:

1. Kita bisa membeli selai nanas siap pakai di Toko Bahan Kue. Namun yang perlu di ingat, selai nanas yang digunakan untuk membuat nastar dan untuk dioles ke roti itu berbeda.Selai untuk nastar lebih kesat dan padat.

2. Bila selai siap pakai yang kita beli ternyata masih terlalu lembek, kita bisa mengolahnya ulang dengan cara memasukkan selai tersebut ke dalam wajan dan kita masak sampai airnya kabis.

3. Jangan pernah menggunakan 100% butter untuk membuat adonan nastar karena bisa dipastikan hasil nastar buatan kita akan sangat rapuh.

4. Kadang ukuran nastar yang kita bikin tidak seragam, untuk mengatasi masalah ini, kita bisa menggunakan cara: kita gilas adonan nastar dengan menggunakan rolling pin dengan batasan tinggi menggunakan penggaris /majalah yang kita tarush di sisi kanan dan kiri adonan. kemudian kita cetak adonan yang telah digilas tersebut menggunakan cookie cutter bulat yang ukurannya sesuai dengan selera kita. Cara ini selain membuat hasil nastar kita seragam juga mempermudah dan mempercepat pekerjaan kita membuat nastar.

5. Kenapa kita memoles permukaan nastar setelah nastar kita oven selama 20 menit? tujuannya untuk menghindari permukaan nastar yang gosong dan pecah.

6. Untuk hasil polesan yang mengkilap dan cantik, kita bisa menambahkan 2 sdm madu ke dalam adonan olesan. Bila perlu, berikan polesan sebanyak 2x sehingga hasil polesannya lebih cantik.

7. Jangan memixer adonan terlalu lama, karena akan mengakibatkan nastar yang kita buat menjadi keras. sebenarnya bisa saja membuat kue kering tanpa mixer. Cukup menggunakan spatula kayu, pisau pastry, maupun ballon whisk.

8. Tunggu nastar sampai kering benar sebelum memasukkan nastar ke dalam toples/kemasan untuk menghindari nastar cepat melempem.

9. Karena isian nastar berupa selai, membuat nastar menjadi cepat berjamur. Oleh karena itu, pastikan selai yang digunakan benar-benar kering dan tidak mengandung air. Selain itu, buatlah nastar maksimal 2 bln sebelum dikonsumsi.




Sumber : http://kemonbaca.blogspot.com/2012/03/cara-membuat-kue-kering.html

Tempat wisata yang ada di Jawa Timur

Daerah Malang yang sejuk sangat cocok dijadikan tempat untuk menghilangkan penat. Salah satu lokasi wisata yang bisa Anda kunjungi saat berekreasi di daerah Malang, khususnya di daerah Batu adalah berkunjung ke Batu Night Spectacular atau BNS. Terletak di dataran tinggi dengan suasana yang sejuk akan menambah kesempurnaan liburan Anda. Salah satu yang spesial dari tempat wisata ini adalah jam operasinya yang buka dari sore sampai malam hari. Jadi, Anda bisa melihat pemandangan kota Malang di malam hari dari ketinggian.

Batu Night Spectacular

Batu Night Spectacular atau BNS ini berdekatan dengan Jatim Park yang merupakan salah satu tempat rekreasi yang disukai di kota Malang. Terdapat berbagai wahana menarik yang bisa Anda coba bersama keluarga. Mulai dari wahana yang mengasyikan, menyeramkan, sampai wahana yang menantang siap menguji nyali Anda.
Batu Night Spectacular (BNS) mulai dibuka pukul 15:00 hingga pukul 02:00 dini hari. Sesuai dengan namanya, tempat ini memang menyajikan keindahan wisata malam di kota Batu dengan suasana sejuk pegunungan. Anda akan dimanjakan dengan tata lampu yang indah di Batu Night Spectacular atau BNS.

Wahana BNS

Gokart menjadi salah satu wahana yang menarik untuk dicoba. Dengan lapangan gokart


yang dikelilingi ban dan memiliki standar keamanan internasional, Anda dapat memacu kecepatan gokart untuk sejenak merasakan sensasi menjadi seorang pembalap. Sebelum melaju dengan gokart, Anda akan dilengkapi dengan pakaian balap lengkap dengan helm sebagai perlengkapan keselamatan wahana ini. Seru sekali merasakan melaju dengan kecepatan tinggi di atas gokart yang lincah ini.

Rasakan juga serunya berada di ketinggian dengan menaiki sepeda udara. Seperti sepeda pada umumnya, Anda dapat mengayuh sepeda ini agar dapat berjalan dengan lebih cepat. Tetapi, jika ingin berlama-lama berada di ketinggian, Anda tidak perlu mengayuhnya karena tanpa dikayuh sepeda ini tetap berjalan. Dengan menaiki wahana ini, bonusnya Anda dapat melihat wahana lain yang ada di Batu Night Spectacular atau BNS dari ketinggian yang terlihat layaknya mainan. Juga, pemandangan kota Malang dari atas yang terlihat indah, terlebih jika hari mulai gelap, lampu kota yang menyala membentuk kelap-kelip cahaya lampu yang indah.

Di sini juga terdapat wahana rumah hantu yang membuat pengunjung ingin mencobanya. Pengunjung dapat memasuki rumah hantu dengan cara berjalan kaki atau dengan menggunakan kereta yang disediakan. Lalu melewati terowongan-terowongan dengan berbagai situasi yang bisa membuat Anda takut.


Masih banyak wahana lain di Batu Night Spectacular (BNS) yang menarik. Misalnya, Bumper Car, Cinema 4 Dimensi, dan Flying Swinger. Di samping itu, berbagai fasilitas di arena ini menarik untuk dinikmati. Untuk dapat menikmati permainan yang ada BNS, pengunjung harus membayar tiket pada masing-masing wahana permainan.

Hiburan dan Jajanan di BNS

Selain food court yang berisi berbagai penjual makanan untuk mengisi perut Anda yang kosong, Air Mancur Menari yang menghibur dengan lagu-lagunya, juga keindahan Lampion Garden, sebuah taman berisi lampu-lampu indah berbagai bentuk yang terlihat sangat indah di malam hari. Jika ingin berbelanja, Anda dapat mengunjungi toko-toko souvenir yang ada.

Ada juga pertunjukan laser di layar raksasa yang memukau para pengunjung di malam hari. Pertunjukkan ini membawa kita seperti berada di luar angkasa.
Daerah Batu, Malang, memang menyediakan berbagai tempat wisata yang menarik. Kesejukan kota Batu dan juga berbagai tempat wisata seperti Batu Night Spectacular atau BNS, tentu membuat daerah ini menjadi tujuan wisata yang menarik.




Sumber : http://kumpulan.info/wisata/tempat-wisata/53-tempat-wisata/371-batu-night-spectacular-bns.html#wahana

Tugas 12 Aspek hukum dalam ekonomi

HUKUM AGRARIA

C. HAK GUNA BANGUNAN
1. Pengertian dan hukumnya

Hukumnya selalu disebut dalam pasal 16 ayat 1 UUPA tahun 1960, sebagai salah satu hak atas tanah , seperti halnya hak milik dan hak guna usaha maka Hak Guna Bangunan secara khusus diatur oleh UUPA dalam pasal 35 sampai dengan pasal 40, kemudian disebut - sebut juga dalam pasal 50 dan pasal 52 UUPA. Hak Guna Bangunan dalm pengertian hukum barat sebelum dikonversi berasal dari opstal, yang diatur dalam pasal 711 KUH perdata.

Apa yang diatur dalam UUPA barulah merupakan ketentuan pokok saja sebagaimana terlihat dalam pasal 50 ayat 2 bahwa ketentuan - ketentuan lebih lanjut mengenai hak guna bangunan akan diatur dengan peraturan perundangan, baik berupa peraturan maupun peraturan Menteri. pasal 35 ayat 1 menetapkan bahwa :
"Hak Guna Bangunan adalah hak milik untuk mendirikan dan mempunyai bangunan - bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun".

2. Sifat - sifat dan ciri - cirinya

Sebagai sifat - sifat dan ciri - ciri hak guna bangunan dapat disebutkan antara lain :
a. sesungguhnya tidak sekuat hak milik, namun sebagimana halnya dengan hak guna usah, hak guna bangunan pun tergolong hak - hak yang kuat, artinya tidak mudah dihapus dan dapat dipertahankan terhadap gangguan pihak lain. oleh karena itu maka hak guna bangunan termasuk salah satu hak yang wajib di daftarkan (pasal 38 UUPA dan pasal 10 No.10 tahun 1971)
b. hak guna bangunan dapat beralih, artinya dapat diwaris oleh ahli waris yang empunya hak (pasal 35 ayat 3).
c. sebagaimana halnya dengan hak guna usaha, maka hak guna bangunan jangka waktunya terbatas, artinya pada suatu waktu pasti berakhir (pasal 35 ayat 1 dan 2).
d. hak guna bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, hipotik atau Creditverband (pasal 39)
e. hak guna bangunan dapat dialihkan kepada pihak lain, yaitu dijual, ditukarkan dengan lain dihibahkan atau diberikan dengan wasiat (pasal 35 ayat 3).
f. hak guna bangunan dapat juga dilepaskan oleh yang empunya hingga tanahnya menjadi tanah negara (pasal 40 huruf c)

3. Jangka waktu Hak Guna Bangunan

Bahwa hak guna bangunan jangka waktunya terbatas, hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 35 ayat 1 dan 2 yang menetapkan sebagai berikut :
a. "hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan - bangunan atas tanah yang bukan milkiknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun".
b. "atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan - bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat 1 dapat diperpanjang dengan waktu paling lma 20 tahun".

4. Luas tanah yang dikuasai dengan hak guna bangunan

Berdasarkan pasal 12 UU No 56 (Prp) tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian maksimum luas dan jumlah tanah untuk perusahaan dan pembangunan lainnya akan diatur dengan peraturan pemerintah. sampai sekarang peraturan pemerintah tersebut belum ada.

5. Yang boleh memiliki hak guna bangunan

Baik perseorangan maupun badan - badan hukum, berdasarkan pasal 36 ayat 1 yang dapat mempunyai hak guna bangunan ialah :
a. Warganegara Indonesia
b. Badan hukum yang didirikan menurut hukum indonesia dan berkedudukan di indonesia

6. Hapusnya hak guna bangunan

Menurut pasal 40 hak guna bangunan dihapus karena :
a. jangka waktu berakhir
b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi
c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.
d. dicabut untuk kepentingan umum
e. diterlantarkan
f. tanahnya musnah
g. ketentuan dalam pasal 36 ayat 2



Referensi : Buku Aspek hukum dalam bisnis pengarang Neltje F.KATUUK

Tugas 11 Aspek hukum dalam ekonomi

HUKUM AGRARIA

Hak - hak atas tanah yang terpenting menurut UUPA
A. HAK MILIK
1. Pengertian Hak Milik

Landasan idill dari pada hak milik (batas atas tanah maupun atas barang - barang dan hak - hak lain) adalah pancasila dan undang - undang dasar 1945. jadi secara yuridis formil, hak perseorangan ada dan diikuti oleh Negara. hal ini dibuktikan antara lain dengan adanya peraturan dasar - dasar pokok-pokok Agraria yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1960 (UUPA).

2. Terjadinya Hak Milik

Menurut pasal 22 maka hak milik terjadi :
a. menurut hukum adat
b. karena penetapan pemerintah
c. karena undang - undang

3. Ciri - ciri Hak Milik

Hak milik mempunyai cir - ciri tertentu, sebagai berikut :
a. merupakan hak atas tanah yang kuat. bahkan menurut pasal 20 UUPA adalah yang terkuat artinya mudah hapus dan mudah dipertahankan terhadap gangguan pihak lain.
b. merupakan hak turun temurun dan dapat beralih, artinya dapat dialihkan pada ahli waris yang berhak.
c. dapat menjadi hak induk, tetapi tidak dapat berinduk pada hak - hak atas tanah lainnya. ini berarti bahwa hak milik dapat dibebani dengan hak - hak atas tanah lainnya, seperti hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak penumpang.
d. dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hipotik atau Credietverband
e. dapat dialihkan yaitu dijual, ditukar denagn benda lain dihibahkan dan diberikan dengan wasiat.

4. Yang dapat mempunyai hak milik

yang dapat mempunyai hak milik menurut pasal 21 UUPA yaitu :
a. warga negara Indonesia
b. badan - badan hukum tertentu.
c. badan - badan hukum yang bergerak dalam lapangan sosial dan keagamaan sepanjang tanahnya dipergunakan untuk itu.

5. Hapusnya hak milik menurut pasal 27 UUPA

Hak milik dihapus karena:
a. Tanahnya jatuh kepada negara, karena:
(a) pencabutan hak
(b) Penyerahan sukarela oleh pemilknya
(c) diterlantarkan
(d) berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 3 dan pasal 26 ayat 2 UUPA
b. tanahnya musnah

B. HAK GUNA USAHA
1. Pengertian Hak Guna Usaha

seperti halnya hak milik, hak guna usaha pun diatur dalam pasal 16 ayat 1 UUPA No. 5 Tahun 1960, sebagai salah satu hak atas tanah sedangkan secara khusus Hak Guna Usaha oleh UUPA dalam pasal 28 sampai dengan pasal 34 kemudian disebut - sebut juga dalam pasal 50 dari pasal 52 UUPA.

Hak Guna Usaha dalam pengertian Hukum Barat sebelum dikonversi berasal dari hak erfacht, yang pengaturannya terdapat dalam pasal 720 B.W adalah suatu hak kebendaan untuk mengenyam kenikmatan yang penuh atas suatu benda yang tidak bergerak kepunyaan orang lain, dengan kewajiban membayar pacht tiap tahun, sebagai pengakuan eigendom kepada yang mempunyai baik berupa uang maupun hasil in natura.

Hak Guna Usaha dalam pengertian sekarang, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 28 ayat 1 UUPA adalah :
"Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu yang dipergunakan untuk keperluan perusahaan pertanian, perikanan atau perternakan.

2. Sifat - sifat dan ciri - cirinya

sebagian sifat - sifat dan ciri - ciri hak guna usaha dapat disebutkan antara lain :
a. sesungguhnya tidak sekuat hak milik, namun hak guna usaha tergolong hak atas tanah yang kuat, artinya tidak mudah hapus dan mudah dipertahankan terhadap gangguan pihak lain. oleh karena itu maka hak guna usaha termasuk salah satu hal yang wajib di daftarkan (pasal 32 UUPA,pasal 10 No.10 tahun 1961)
b. hak guna usaha dapat beralih artinya dapat diwarisikan kepada ahli waris yang empunya hak (pasal 28 ayat 3)
c. akan tetapi berlainan dengan hak milik, hak guna usaha jangka waktunya terbatas artinya pada suatu waktu pasti berakhir (pasal 29)
d. hak guna usaha dapat dialihkan kepada pihak lain, yaitu dijual, ditukarkan dengan benda lain, dihibahkan atau diberikan dengan wasiat atau di "legat" kan (pasal 28 ayat 3)
e. hak guna usaha dapat juga, dilepaskan oleh yang empunya hingga tanahnya menjadi tanah negara (pasal 34 huruf e)

3. Yang dapat mempunyai hak guna usaha

baik perorangan maupun badan - badan hukm dapat , mempunyai hak guna usaha sebagimana ditetapkan dalam pasal 30 ayat 1 UUPA sebagai berikut :
a. warga negara
b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

4. Hapusnya Hak Guna Usaha

Menurut pasal 34 UUPA Hak Guna Usaha dihapus karena :
a. jangka waktunya berakhir
b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi
c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.
d. dicabut untuk kepentingan umum
e. tanahnya diterlantarkan
f. tanahnya musnah
g. karena ketentuan pasal 30 ayat 2

5. Jangka waktu Hak Guna Usaha

Hak Guna Usaha itu jangka waktunya terbatas, hal itu dapat kita ketahui dari ketentuan pasal 29 yang berbunyi :
"Menurut sifat dan tujuan Hak Guna Usaha itu jangka waktunya terbatas, jangka waktu 25 atau 35 tahun dengan kemungkinan memperpanjang dengan 25 tahun dipandang sudah cukup lama untuk keperluan pengusahaan tanaman - tanaman yang berumur panjang penetapan jangka waktu 35 tahun misalnya mengingat padan tanaman kelapa sawit".



Referensi : Buku Aspek hukum dalam bisnis pengarang Neltje F.KATUUK

Tugas 10 Aspek hukum dalam ekonomi

HUKUM AGRARIA

Pengertian Hukum Agraria dan Hukum Agraria
kata "agraria" menurut Boedi Harsono, berasal dari kata agrarius, ager(latin) atau agros (yunani, Akker (belanda) yang artinya tanah pertanian.

kementrian Agraria yang dibentuk tahun 1955 yang berubah menjadi departemen Agraria dan kemudian dijadikan Direktorat Jenderal Agraria di bawah Departemen dalam negeri, menurut segi yuridisnya. sekarang instansi termaksud menjadi badan pertanahan nasional (kepres N. 26/1988).

Dalam kamus umum Bahasa Indonesia, susunan W.J.S Purwodarminta disebutkan bahwa kata Agraria itu, berasal dari Eropa dan berarti urusan tanah pertanian.

sebagai kata sifat, agraris dipergunakan untuk membedakan corak kehidupan (ekonomi) masyarakat pertanian di perdesaan dari masyarakat non - agraris (perdagangan dan industri di perkotaan).

UUPA (UU No.5/1960) sendiri tidak memberikan batas mengenai arti agraris tapi dari berbnagai rumusan yang terdapat dalam undang - undang yaitu :
a. Konsiderans "menimbang" huruf a dan "berpendapat" huruf a
b. pengaturan pasal 1, pasal 2 ayat (1), pasal 4,5,14,16,46,47,48
c. penjelasan undang - undang

Dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
1. kata "Agraris" digunakan untuk menggambarkan corak dari susunan kehidupan, termasuk perekonomiannya, rakyat Indonesia
2. materi yang diatur menyangkut pengolahan bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam didalamnya.
3. hak - hak yang diatur meliputi hak - hak atas tanah (sebagai lapisan permukaan bumi termasuk yang dibawah air) dan tubuh bumi, juga hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan serta hak guna ruang angkasa.

Landasan Hukum dalam UUD 1945

landasan hukum dalam Undang - undang dasar 1945 mengenai pengaturan keagrariaan atau pertanahan terdapat dalam bab tentang kesejahteraan sosial, pasal 33 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut : "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar - besar kemakmuran rakyat".

Adapun rumusan yang terdapat dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut :
""Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalam bumi adalah pokok - pokok kemakmuran rakyat. sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan oleh untuk sebesar - besar kemakmuran rakyat".

Analisis daripada rumusan mengenai pengaturan kesejahteraan sosial :
a. Materi pokok - pokok kemakmuran yang dikelola : bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
b. Cara pengelolaan dikuasai oleh negara.
c. Tujuannya pengelolaan : sesuai dengan judul bab XIV tentang kesejahteraan untuk sebesar - besar kemakmuran rakyat.

Sejarah Hukum Agraria

sebelum berlakunya UUPA
Hukum Agraria Lama Bersifat Dualistis

Pada zaman kolonial ada tanah - tanah dengan hak - hak barat, misalnya tanah eigendom, tanah erfacht, tanah opstal dan lain - lain, tetapi ada pula tanah - tanah yang dikenal dengan hak - hak indonesia, misalnya tanah - tanah ulayat, tanah milik, tanah usaha, tanah gogolan, tanah bengkok, tanah eigendom.

yang pertama lazim disebut tanah - tanah Barat atau tanah - tanah Eropa dan hampir semuanya terdaftar pada kantor Pendaftaran tanah menurut Overscchrijvingsordonnantie atau Ordonansi balik nama ((S.1837 - 27) dimuat di dalam Engelbercht tahun 1954 halaman 570)tanah - tanah barat ini tunjuk pada ketentuan - ketentuan hukum agraria barat, misalnya mengenai cara memperolehnya, peralihannya, hapusnya, pembebanannya dengan hak - hak lain dan wewenang - wewenang serta kewajiban - kewajiban.



Referensi : Buku Aspek hukum dalam bisnis pengarang Neltje F.KATUUK

Tugas 9 Aspek hukum dalam ekonomi

HUKUM KEBENDAAN

Hak Eigendom Atas tanah Menurut B.W.
ada baiknya kita mengetahui Hak Eigendom atas tanah. disamping itu perlu mengetahui peraturan - peraturan dalam masa peralihan, berhubungan dengan adanya konversi hak - hak itu menjadi hak - hak undang - undang pokok Agraria.

peraturan - peraturan Burgerlijk Wetboek yang mengatur mengenai hak eigendom dan hak - hak lain atas tanah pada umumnya hanya berlaku bagi warga negara indonesia yang berbangsa Eropah, Tionghoa, arab dan Timur Asing lain. akan tetapi hak eigendom dan hak - hak lain atas tanah menurut B.W. dapat dimiliki juga oleh orang Indonesia asli, yaitu cara jual beli, tukar menukar, penghibahan, warisan dan lain - lain sebagainya. Menurut Hukum Intergentiel sudah lazim dianggap, bahwa bagi tanah eigendom dan lain - lain itu, di tangan siapa pun juga, berlakulah peraturan - peraturan yang bersangkutan dari Burgerlijk Wetboek. dari itu, juga bagi orang - orang Indonesia asli sangat perlu mengetahui peraturan B.W. mengenai hak eigendom dan hak - hak lainnya.

Pasal 570 B.W. menggambarkan hak eigendom sebagai suatu hak, yang mempunyai dua unsur, seperti halnya dengan hak milik menurut hukum adat yaitu :
a. hak untuk memungut hasil atau kenikmatan sepenuhnya dari suatu barang
b. hak untuk menguasai barang itu secara seluas-luasnya, seperti menjual, menukarkan, menghibahkan dan lain - lain sebagainya.

dalam sistem Burgelijk Wetboek hak eigendom adalah hak atas suatu barang, yang pada hakikatnya selalu bersifat sempurna, akan tetapi pada kenyataannya, tidak selalu demikian, melainkan ada kemungkinan seringkali dikurangi (uitgehold) dengan adanya hak - hak lain dari orang lain atas barang itu.

Sifat perbedaan (Zakelijk karakter)

Hak eigendom oleh Burgerlijk wetboek, diatur dalam buku II dan di situ bersama - sama dengan hak - hak lain seperti hak erfpacht, hak opstal, hak vruchtgebruik, merupakan segerombolan hak - hak yang dinamakan "zakelijke recten" artinya hak perbedaan atas suatu benda itu merupakan kekuasan langsung dari seorang atas suatu benda.

tentang hak perbedaan ialah hak perseorangan (persoonlijk recht) atas suatu benda, seperti misalnya hak sewa, dalam mana suatu hubungan langsung hanya ada antar seorang penyewa dan seorang yang menyewakan sedangkan hak si penyewa untuk menguasai barang yang disewa.

Sifat Mutlak (absolut karakter)

sering juga dikatakan, bahwa hak eigendom dan hak - hak lain yang diatur dalam buku II B.W. adalah bersifat mutlak dalam arti bahwa hak - hak ini dapat diperlakukan terhadap siapa pun juga yang mengganggu terelaksanakan hak - hak itu.

sifat mutlak ini juga terdapat hak - hak yang bukan hak perbedaan, seperti hak pengarang, hak oktroi (hak monopoli untuk mempergunakan cara baru guna menghasilkan suatu barang) dan hak cipta dagang (markencheht = hak monopoli untuk memakai suatu cap dagang tertentu). hak - hak semacam itu juga dinamakan hak - hak monopoli dan dapat dipertahankan terhadap setiap orang pengganggu.

Pembatasan hak eigendom

pembatasan hak eigendom ada dua macam yaitu :
1. Berdasarkan atas hak - hak orang lain
2. Berdasarkan atas suatu penentuan belaka dari undang - undang

Cara Mendapatkan hak eigendom atas tanah

Menurut pasal 548 B.W cara - cara mendapatkan hak eigendom atas tanah adalah :
a. pencakupan denagn barang lain menjadi satu benda
b. mewarisi
c. penyerahan (levering) yang mengikuti perjanjian untuk memindahkan hak eigendom
d. pengaruh lampau waktu (verjaring)



referensi : Buku Aspek hukum dalam bisnis pengarang Neltje F.Katuuk

Tugas 8 Aspek hukum dalam ekonomi

HUKUM PERJANJIAN

Syarat - syarat untuk sahnya perjanjian
untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal

Demikianlah menurut pasal 1320 Kitab undang - undang Hukum Perdata.
Dua syarat yang pertama dinamakan syarat - syarat subyektif, karena mengenai orang - orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat dua syarat yang terakhir dinamakan syarat obyektif karena mengenai perjanjiannya sendiri atau obyeknya dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.

orang yang membuat suatu perjanjian harus "cakup" menurut hukum. pada azasnya, setiap "orang yang sudah dewasa" atau "akilbalig" dan sehat pikirannya, adalah cakap menurut hukum. dalam pasal 1330 kitab undang - undang hukum perdata disebutkan sebagai orang - orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian :
1. Orang - orang yang belum dewasa
2. Mereka yang ditaruh di bawah pengampunan
3. Orang - orang perempuan dalam hal - hal yang ditetapkan oleh Undang - undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang - undang telah melarang membuat perjanjian - perjanjian tertentu.

Pembatalan Suatu Perjanjian

dalam syarat - syarat untuk sahnya suatu perjanjian telah diterangkan bahwa apabila suatu syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi hukum (null and viod).

kekhilafan atau Kekeliruan terjadi, apabila salah satu pihak khilaf tentang hal - hal yang pokok dari apa yang diperjanjikan atau tentang sifat - sifat yang penting dari barang yang menjadi obyek perjanjian, ataupun mengenai orang dengan siapa diadakan perjanjian itu.

Penipuan terjadi, apabila satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan - keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan akal - akalan yang cerdik (tipu - muslihat), untuk membujuk pihak lawannya memberikan perijinannya, pihak yang menipu itu bertindak secara aktif untuk menjerumuskan pihak lawannya.

Saat dan Lahirnya Perjanjian

Menurut azas konsensualitas, suatu perjanjian dilahirkan pada detik tercapainya sepakat atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal - hal yang pokok dari apa yang menjadi objek perjanjian. sepakat adalah suatu persesuaian paham dan kehendak anatara dua pihak tersebut. apa yang dikehendaki oleh pihak yang lainnya, meskipun tidak sejurusan tetapi secara bertimbal balik. kedua kehendak itu bertemu satu sama lain.

Pelaksanaan Suatu Perjanjian

Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain, atau dimana dua orang saling berjanji untuk melakukan sesuatu.
memiliki macam - macamnya hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan itu, perjanjian - perjanjian dibagi dalam tiga macam yaitu :
1. Perjanjian untuk memberikan menyerahkan suatu barang.
2. Perjanjian untuk berbuat sesuatu.
3. Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu.


Referensi :Buku Aspek hukum dalam bisnis pengarang Neltje F.Katuuk

Tugas 7 Aspek hukum dalam ekonomi

HUKUM PERIKATAN

Perihal Perikatan dan sumber - sumbernya
Perkataan "perikatan" (verbintenis)mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan "perjanjian" sebab dalam perikatan diatur juga perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuataan yang melanggar hukum (onrechtmatigedaad) dan perihal perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan.

Adapun yang dimaksudkan dengan "perikatan" ialah : suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu. pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau "kreditur", sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang atau "debitur". adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan "prestasi", yang menuntut undang - undang dapat berupa :
1) menyerahkan suatu barang
2) melakukan suatu perbuatan
3) tidak melakukan suatu perbuatan

mengenai sumber - sumber perikatan, oleh undang - undang diterangkan, bahwa suatu perikatan dapat lahir dari suatu persetujuan (perjanjian) atau dari undang - undang. perikatan yang lahir dari undang - undang dapat dibagi lagi atas perikatan - perikatan lain yang lahir dari undang - undang saja dan yang lahir dari undang - undang karena suatu perbuatan orang.

Macam - macam Perikatan

A.Perikatan Bersyarat (Voorwaardelijk)
perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi. pertama mungkin untuk memperjanjikan, bahwa perikatan itu barulah akan lahir, apabila kejadian yang belum tentu itu timbul.

B. Perikatan Yang Digantungkan Pada Suatu Ketetapan Waktu (Tijdsbepaling)
Perbedaan antara suatu syarat dengan suatu ketetapan waktu ialah yang pertama berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana, sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti akan datang, meskipun mungkin belum dapat ditentukan kapan data, misalnya meninggalkan seseorang.

C. Perikatan Yang Membolehkan Memilih (alternatif)
ini adalah suatu perikatan dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan. misalnya, ia boleh memilih apakah ia akan memberikan kuda atau mobilnya atau uang satu juta rupiah.

D. Perikatan Tanggung - menanggung (Hoofdelijk atau Solidair)
suatu perikatan dimana beberapa orang bersama - sama sebagai pihak yang berhutang dengan satu orang yang menghutangkan, atau sebaliknya. beberapa orang sama - sama berhak menagih suatu piutang dari satu orang. tetapi perikatan semacam yang belakangan ini, sedikit sekali terdapat terdapat dalam praktek.

E. Perikatan Yang Dapat Dibagi Dan Yang Tidak Dapat Dibagi.
Suatu perikatan dapat dibagi atau tidak, tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi. pada hakekatnya tergantung pula dari kehendak atau maksud kedua belah pihak yang membuat suatu perjanjian. persoalan tentang dapat atau tidaknya dibagi suatu perikatan, barulah tampil ke muka, jika salah satu pihak dalam perjanjian telah digantikan oleh beberapa orang lain.

F. Perikatan Dengan Penetapan Hukuman (Strafbeding)
untuk mencegah jangan sampai si berhutang dengan mudah saja melakukan kewajibannya, dalam praktek banyak dipakai perjanjian dimana si berhutang dikenakan suatu hukuma, apabila ia tidak menepati kewajibannya dalam praktek banyak dipakai perjanjian dimana si berhutang dikenakan suatu hukuman.

Wanprestasi

Apabila si berhutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya, maka dikatakan bahwa ia melakukan "wanprestasi". ia adalah "alpa" atau "lalai" atau "bercidra-janji". atau juga ia "melanggar perjanjian", yaitu apabila ia melakukan atau berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukannya. perkataan "wanprestasi" berasal dari bahasa Belanda, yang berarti prestasi yang buruk.

wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam :
a. tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
b. melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
c. melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat.
d. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Cara - cara Hapusnya Suatu Perikatan.

Pasal 1381 Kitab undang - undang Hukum Perdata menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan. cara - cara tersebut :
1. Pembayaran
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan penitipan.
3. Pembaharuan hutang
4. Perjumpaan hutang atau kompensasi.
5. percampuran hutang
6. Pembebasan hutang
7. Musnahnya barang yang terhutang
8. Kebatalan / pembatalan
9. Berlakunya suatu syarat batal
10. lewatnya waktu


Referensi : Buku Aspek hukum dalam bisnis pengarang Neltje F.Katuuk

Tugas 6 Aspek hukum dalam ekonomi

Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia

1.1 Sejarah singkat hukum perdata yang berlaku diIndonesia

sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari sejarah hukum perdata Eropa.

bermula di benua Eropa, terutama di Eropa kontinental Hukum perdata romawi, disamping ada hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat. diterimanya hukum perdata romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara - negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau - balau, dimana tiap - tiap daerah selain mempunyai peraturan - peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda - beda.

oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. akibat ketidakpuasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.

pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama "Code Civil des Francais" yang juga dapat disebut "Code Napoleon",karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon.

sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jernonia dan Hukum Cononiek.

1.2 Pengertian dan keadaan hukum perdata di Indonesia

yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat.

Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.

Untuk Hukum privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan Hukum Sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan Hukum Privat materiil (Hukum perdata materiil).

Dan pengertian dari Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil)ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing - masing orang yang bersangkutan. dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.

di samping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

Keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia

Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia bisa kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1. Faktor Ethnis disebabkan keanekaragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bunga.
2. Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan yaitu
a. Golongan Eropa dan yang dipersamakan
b. Golongan Bumi Putera (Pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab)

1.3 Sistematika Hukum Perdata

Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat, pendapat yang pertama yaitu dari pemberlaku undang - undang berisi :

Buku I : Berisi mengenai orang. di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II : Berisi tentang hal benda. dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris
Buku III : Berisi tentang hal perikatan. di dalamnya diatur hak - hak dan kewajiban timbal balik antara orang - orang atau pihak - pihak tertentu.
Buku IV : Berisi tentang pembuktiaan dan daluarsa.di dalamnya diatur tentang alat - alat pembuktian dan akibat - akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.

I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak - hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksankan hak - hak itu dan selanjutnya tentang hal - hal yang mempengaruhi kecakapan - kecakapan itu.

II. Hukum Kekeluargaan
mengatur prihal hubungan - hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu :
- Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.

III. Hukum Kekayaan
mengatur prihal hubungan - hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
- Hak seorang pengarang atas karangannya.
- Hak seorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak untuk pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.

IV. Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. di samping itu Hukum Warisan mengatur akibat - akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.


Referensi : Buku Aspek hukum dalam bisnis pengarang Neltje F.KATUUK

Tugas 5 Aspek hukum dalam ekonomi

Hukum Sipil dan Hukum Publik

dari segala macam hukum yang disebut diatas, yang penting ialah hukum sipil dan hukum publik.

1) Hukum Sipil (Hukum Privat)
Hukum sipil itu terdiri dari :

a. Hukum sipil dalam arti luas yang meliputi :
1. Hukum perdata
2. Hukum Dagang
b. Hukum sipil dalam arti sempit yang meliputi : hukum perdata saja
c. Dalam bahasa asing :
(1) Hukum Sipil = Privatatrecht atau Civielrecht
(2) Hukum Perdata = Burgerlijkrecht
(3) Privaatrecht dalam arti luas meliputi
(a) Burgelijkrecht
(b) Handelsrecht (Hukum Dagang)

2) Hukum Publik
Hukum Publik itu terdiri dari :

a) Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat - alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara dengan bagian - bagian negara.

b) Hukum Administrasi Negara (Hukum Tatausaha negara atau hukum tata pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara - cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat - alat perlengkapan negara.

c) Hukum Pidana (pidana=hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan - perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melarang serta mengatur bagaimana cara - cara mengajukan perkara - perkara ke muka pengadilan.

d) Hukum Internasional yang terdiri dari :
(a) Hukum Perdata internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara - warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
(b) Hukum Publik internasional *hukum antara warga), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara - negara yang lain dalam hubungan internasional.

Perbedaan Hukum Perdata (Sipil) dengan Hukum Pidana


a. Perbedaan isinya :
a) Hukum perdata mengatur hubungan - hubungan antara orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
b) Hukum Pidana Hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.

b. Perbedaan pelaksanaannya :
a) Pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak kepentingan yang merasa dirugikan.
b) Pelanggaran terhadap norma hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.

c. Perbedaan penafsiran :
a) Hukum perdata memperbolehkan untuk mengadakan macam - macam interpretasi terhadap undang - undang hukum perdata.
b) Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam undang - undang pidana itu sendiri.

Perbedaan acara perdata (Hukum Acara Perdata) dengan acara pidana (Hukum Acara Pidana)

1) Perbedaan mengadili
2) Perbedaan Pelaksanaan
3) Perbedaan dalam penuntutan
4) Perbedaan alat - alat bukti
5) Perbedaan penerikan kembali suatu perkara
6) Perbedaan kedudukan para pihak
7) Perbedaan dalam dasar keputusan hakim
8) Perbedaan macamnya hukuman
9) Perbedaan dalam bandingan

Referensi : Buku aspek hukum dalam bisnis