Istilah
pencatatan saham ganda atau dual listing sedang hangat diperbincangkan
saat ini di dunia pasar modal Indonesia. Dual listing sebenarnya bukan
istilah baru di dunia saham, namun baru-baru ini dual listing sering dibahas di
media cetak ataupun elektronik seiring adanya perusahaan asing yang mau
menanamkan sahamnya di indonesia. Sebelum kita membahas lebih lanjut kita lihat
dulu makna dari dual listing, dual listing adalah suatu kegiatan yang dilakukan
suatu perusahaan untuk mendaftarkan dan memperjualbelikan sahamnya tidak
hanya di satu pasar modal namun juga menjual sahamnya di pasar modal lain yang
berbeda. Dual listing bisa meningkatkan likuiditas dari suatu saham. Yang
dimaksud dengan likuiditas disini adalah kemampuan saham untuk dijadikan uang
secara cepat tanpa adanya pengurangan harga. Cara yang biasa dilakukan oleh
perusahaan untuk melakukan dual listing adalah dengan membuat struktur
kepemilikan baru dari dua perusahaan yang masing-masing sahamnya akan dijual di
pasar saham yang berbeda. Ada dua alasan umum kenapa dual listing hanya
dilakukan di dua negara berbeda, yaitu :
1. merger
dari perusahaan di negara yang berbeda.
2. untuk mendapatkan akses yang lebih besar untuk mengambil modal di pasar
yang lebih besar.
Contoh perusahaan dari nomor
pertama antara lain Anglo-Dutch grup Unilever dan and Reed Elsevier. Dalam
perusahaan yang merger ini, dual listing juga berperan sebagai pelindung
identitas nasional dari dua perusahaan yang melakukan merger tersebut. Dari
perspektif shareholder, mereka bisa membeli dan menjual saham dari kedua
perusahaan di pasar modal kedua negara. Sedangkan yang kedua biasanya adalah
perusahaan yang mempunyai sahamnya di negeri asalnya dan ketika perusahaannya
berkembang semakin besar, mereka mengincar pasar yang lebih besar di negara
lain untuk menambah modal mereka. ada juga beberapa masalah yang biasanya
terjadi ketika perusahaan melakukan dual listing, antara lain:
· Sahamnya mungkin ditukar dalam harga yang lebih rendah di salah satu pasar saham.
· Sahamnya mungkin memiliki likuiditas yang kurang di salah satu pasar saham.
· Peraturan tentang struktur perusahaan dan birokrasi yang rumit bisa
menghambat perusahaan yang akan melakukan dual listing
DUAL LISTING
DI INDONESIA
Bursa efek
terus berkembang seiring dengan bertambahnya usia, dan keadaanpun semakin menunjukkan
bahwa efek semakin banyak peminatnya. Ramainya tanggapan publik dan selalu
bertambahnya perusahaan yang Go Public adalah wujud dari kemajuan bursa efek.
Perkembangan bursa efek yang terjadi kini adalah berkat perjuangan Bapepam,
perusahaan yang memasyarakatkan sahamnya, Pemerintah, Lembaga Penunjang, dan
masyarakat yang turut meramaikan perdagangan saham dan turut berpartisipasi
menginvestasikan kelebihan dananya. Dibandingkan dengan situasi bursa efek pada
sekitar 10 tahun yang lalu, keadaan saat ini memang telah jauh berbeda.
Perkembangan yang terjadi cukup pesat dan diluar dugaan. Tetapi bukan berarti
bursa efek berjalan terus dengan mulus tanpa rintangan. Banyak hal yang terjadi
yang mewarnai pasang-surut kehidupan bursa efek di Indonesia.
Di Indonesia
peraturan dual listing diatur oleh Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal).
Seiring dengan adanya minat perusahaan-perusahaan asing antara lain CIMB Group
Holdings dan Malayan Bank dari Malaysia, untuk menanamkan sahamnya di
Indonesia, Bapepam berencana untuk memperingan peraturan yang ada, khususnya
aturan X.A 10 tentang Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (Indonesian
Depository Receipt ) yang sudah ada sejak tahun 1997. Dengan tujuan untuk
menghilangkan beberapa prosedur yang dianggap 12 menghambat secara urusan
administrasi sehingga nantinya memudahkan para investor asing untuk menanamkan
sahamnya di Indonesia. Namun sampai sekarang rencana Bapepam ini belum terlaksana
sehingga kedua investor asing tersebut belum bisa mendaftarkan sahamnya di BEI
(Bursa Efek Indonesia).
Usaha yang
perlu dilakukan pemerintah, BEI beserta Bapepam agar praktik dual listing
bisa direalisasikan antara lain:
1) Memberikan
kelonggaran dalam peraturan dual listing dengan memberikan kelonggaran,
banyak investor asing yang akan berminat memasuki bursa Indonesia. Jika
peraturan dual listing dipermudah, maka investor asing akan mencatatkan
sahamnya. Sejalan dengan itu perkembangan saham di Indonesia akan berkembang.
2) Kepercayaan
investor asing maupun dalam negeri harus bisa dipertahankan, karena kepercayaan
dari investor untuk menanamkan modal berarti meyakinkan bahwa Indonesia adalah
pangsa pasar yang menjanjikan. BEI (Bursa Efek Indonesia) sebagai fasilitator
harus bisa mengakomodir Investor tersebut dalam kegiatan dual listing ini
3) Pemerintah dalam hal ini Bapepam harusnya bergerak lebih cepat
dalam memenuhi harapan dari perusahaan-perusahaan asing yang akan melakukan dual
listing di BEI khususnya CIMB Group dari Malaysia. Sudah hampir satu tahun
sejak CIMB Group menunjukkan minatnya untuk melakukan dual listing di
Indonesia, namun peraturan yang ditunggu belum muncul juga. Jika Bapepam bisa
segera menyelesaikan regulasi yang berbelit-belit menjadi lebih mudah dengan
cepat, maka ini akan menunjukkan itikad baik Indonesia sebagai ’tuan rumah’
yang baik bagi para investor asing, yang nantinya mudah-mudahan dapat menambah
minat investor-investor lainnya untuk menanam modal di Indonesia.
4) Pemerintah seharusnya terus meningkatkan investasinya ke dalam negeri
maupun di luar negeri sehingga Investasi Indonesia bisa terus-menerus meningkat
dan bahkan bisa mengalahkan Negara-negara tetangga yang investasinya sudah jauh
di atas Indonesia.
5) BEI perlu meningkatkan kerjasama dengan bursa lain untuk dapat
memaksimalkan pelaksanaan dual listing
DUAL LISTING
DI LUAR NEGERI
Dual listing
bukan hal yang asing lagi di luar negeri, namun karena kerumitan dalam
peraturan untuk mengaturnya, dual listing tidak banyak digunakan di seluruh
dunia. Tapi masih cukup banyak negara yang memperbolehkan dual listing antara
lain United Kingdom, Belanda, Australia, Canada dan lain-lain. Contoh
perusahaan yang melakukan dual listing antara lain :
- Royal Dutch Shell di United Kingdom dan Belanda
- BHP Biliton di Australia dan United Kingdom
- Rio Tinto Group di Australia dan United Kingdom
- Unilever di United Kingdom dan Belanda
- Thomas Reuters Corporation & Plc di Canada dan London
- Carnival Corporation & Plc di Panama dan United Kingdom
- Investec Bank di Afrika Selatan dan United Kindom
- Reed Elsevier di United Kingdom dan Belanda
- Mondi di Afrika Selatan dan United Kingdom
Namun ada
juga negara yang tidak memperbolehkan dual listing, salah satunya adalah India.
Di India tidak ada peraturan yang mengatur tentang dual listing. Foreign
Exchange Management Act (FEMA) di India perlu melakukan beberapa perubahan
dalam peraturannya. Reserve Bank India juga perlu memberikan izin karena
berhubungan dengan jual beli dalam kurs asing. India hanya memperbolehkan
pendaftaran ADR dan GDR dari perusahaan asing yang ada di luar negeri. ADR
(American Depositary Receipt) dan GDR (Global Depository Receipt) sebenarnya
mempunyai prinsip yang sama dengan dual listing yaitu untuk mengumpulkan modal
di perusahaan asing dalam pasar yang lebih luas, namun berbeda dalam
pelaksanaannya. ADR dibeli oleh para investor dan bisa dirubah menjadi saham.
Beda ADR dengan saham hanya pemilik ADR tidak mempunyai hak suara dalam
perusahaan. Sedangkan perbedaan antara ADR dan GDR adalah GDR bisa
diperjualbelikan di seluruh dunia dan ADR hanya boleh diperjualbelikan di suatu
negara saja.
Sumber:
http://www.scribd.com/doc/201143491/PRAKTIK-DUAL-LISTING-DI-INDONESIA#download
0 Response to "Tulisan 2 (DUAL LISTING)"
Posting Komentar