Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
1.1 Sejarah singkat hukum perdata yang berlaku diIndonesia
sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari sejarah hukum perdata Eropa.
bermula di benua Eropa, terutama di Eropa kontinental Hukum perdata romawi, disamping ada hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat. diterimanya hukum perdata romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara - negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau - balau, dimana tiap - tiap daerah selain mempunyai peraturan - peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda - beda.
oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. akibat ketidakpuasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama "Code Civil des Francais" yang juga dapat disebut "Code Napoleon",karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon.
sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jernonia dan Hukum Cononiek.
1.2 Pengertian dan keadaan hukum perdata di Indonesia
yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat.
Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Untuk Hukum privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan Hukum Sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan Hukum Privat materiil (Hukum perdata materiil).
Dan pengertian dari Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil)ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing - masing orang yang bersangkutan. dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
di samping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia
Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia bisa kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1. Faktor Ethnis disebabkan keanekaragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bunga.
2. Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan yaitu
a. Golongan Eropa dan yang dipersamakan
b. Golongan Bumi Putera (Pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab)
1.3 Sistematika Hukum Perdata
Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat, pendapat yang pertama yaitu dari pemberlaku undang - undang berisi :
Buku I : Berisi mengenai orang. di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II : Berisi tentang hal benda. dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris
Buku III : Berisi tentang hal perikatan. di dalamnya diatur hak - hak dan kewajiban timbal balik antara orang - orang atau pihak - pihak tertentu.
Buku IV : Berisi tentang pembuktiaan dan daluarsa.di dalamnya diatur tentang alat - alat pembuktian dan akibat - akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak - hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksankan hak - hak itu dan selanjutnya tentang hal - hal yang mempengaruhi kecakapan - kecakapan itu.
II. Hukum Kekeluargaan
mengatur prihal hubungan - hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu :
- Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
III. Hukum Kekayaan
mengatur prihal hubungan - hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
- Hak seorang pengarang atas karangannya.
- Hak seorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak untuk pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
IV. Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. di samping itu Hukum Warisan mengatur akibat - akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Referensi : Buku Aspek hukum dalam bisnis pengarang Neltje F.KATUUK
Hukum Sipil dan Hukum Publik
dari segala macam hukum yang disebut diatas, yang penting ialah hukum sipil dan hukum publik.
1) Hukum Sipil (Hukum Privat)
Hukum sipil itu terdiri dari :
a. Hukum sipil dalam arti luas yang meliputi :
1. Hukum perdata
2. Hukum Dagang
b. Hukum sipil dalam arti sempit yang meliputi : hukum perdata saja
c. Dalam bahasa asing :
(1) Hukum Sipil = Privatatrecht atau Civielrecht
(2) Hukum Perdata = Burgerlijkrecht
(3) Privaatrecht dalam arti luas meliputi
(a) Burgelijkrecht
(b) Handelsrecht (Hukum Dagang)
2) Hukum Publik
Hukum Publik itu terdiri dari :
a) Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat - alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara dengan bagian - bagian negara.
b) Hukum Administrasi Negara (Hukum Tatausaha negara atau hukum tata pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara - cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat - alat perlengkapan negara.
c) Hukum Pidana (pidana=hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan - perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melarang serta mengatur bagaimana cara - cara mengajukan perkara - perkara ke muka pengadilan.
d) Hukum Internasional yang terdiri dari :
(a) Hukum Perdata internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara - warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
(b) Hukum Publik internasional *hukum antara warga), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara - negara yang lain dalam hubungan internasional.
Perbedaan Hukum Perdata (Sipil) dengan Hukum Pidana
a. Perbedaan isinya :
a) Hukum perdata mengatur hubungan - hubungan antara orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
b) Hukum Pidana Hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
b. Perbedaan pelaksanaannya :
a) Pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak kepentingan yang merasa dirugikan.
b) Pelanggaran terhadap norma hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.
c. Perbedaan penafsiran :
a) Hukum perdata memperbolehkan untuk mengadakan macam - macam interpretasi terhadap undang - undang hukum perdata.
b) Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam undang - undang pidana itu sendiri.
Perbedaan acara perdata (Hukum Acara Perdata) dengan acara pidana (Hukum Acara Pidana)
1) Perbedaan mengadili
2) Perbedaan Pelaksanaan
3) Perbedaan dalam penuntutan
4) Perbedaan alat - alat bukti
5) Perbedaan penerikan kembali suatu perkara
6) Perbedaan kedudukan para pihak
7) Perbedaan dalam dasar keputusan hakim
8) Perbedaan macamnya hukuman
9) Perbedaan dalam bandingan
Referensi : Buku aspek hukum dalam bisnis
Sumber - sumber Hukum Dagang
Hukum dagang indonesia terutam bersumber pada (diatur dalam)
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a. kitab undang - undang hukum dagang (KHUD) / wetboek van koo phandel indonesia (W.V.k)
KUHD yang berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848 terbagi atas 2 kitab dan 23 bab : kitab 1 terdiri dari 10 baba dan kitab - kitab II terdiri dari 13 baba
isi pokok dari KUHD indonesia itu adalah
1) kitab pertama berjudul : tentang dagang umumnya yang memuat
bab I : sihapuskan (menurut stb.1938/276 yang mulai berlaku pada 17 juli 1938 baba i yang berjudul : "tentang pedagang - pedagang dan tentang perbuatan dagang" yang meliputi pasal 2,3,4 dan 5
bab II : tentang pemegangan buku
bab III : tentang beberapa jenis perseroan
bab IV : tentang bursa dagang,makelar dan kasir
bab V : tentang komisioner,ekspeditur,pengangkut dan tentang juragan - juragan perahu yang melalui sungai dan perairan darat
bab VI : tentang surat wesel dan surat order
bab VII : tentang cek,tentang promes & kuitansi kepada pembawa
bab VIII : tentang reklame atau peruntukan kembali dalam hal kepailitan
bab IX : tentang asuransi / pertanggungan seumumnya
2) kitab kedua berjudul : tentang hak - hak dan kewajiban - kewajiban yang terbit dari pelajaran yang memuat (hukum laut):
bab I : tentang kapal - kapal laut dan muatannya
bab II : tentang pengusaha - pengusaha kapal dan perusahaan - perusahaan perkapalan
bab II : tentang nahkoda,anak kapal dan penumpang
bab IV : tentang perjanjian kerja laut
bab V A : tentang pengangkutan barang
bab V B : tentang pengangkutan orang
bab VI : tentang penubrukan
Hubungan Hukum Dagang dan Perdata
Prof.Subekti S.H berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KHUS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena itu sebenarnya "hukum dagang" tidaklah lain daripada "hukum perdata" dan perkataan "dagang" bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi
Bentuk -bentuk Perusahaan
1) Perseroan (maatschap)
perseroan adalah suatu bentuk perusahaan yang diatur dalam KUHS, sehingga menurut tirtaamidjaja SH, perseroan adalah bentuk pokountuk perusahan yang di atur KUHD dan juga yang di atur diluar KUHD
2) Perseroan firma (Fa = firma :V.O.F=Vennootschap onder firma)
V.O.F adalah salah bentuk perusahaan yang diatur bersama - sama dengan perseroan komanditer dalam bagian II dari bab III kitab I KUHD dari pasal 16 sampai 35
3) Perseroan komanditer (CV + comanditaire Vennootschap/patnership with sleeping partners)
pasal 19 KUHD menyebutkan, bahwa perseroan komanditer adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara 1 orang / beberapa orang persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada I pihak dan 1 orang / lebih sebagai pelepas uang pada pihak yang lain.
Referensi : http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab7-pengertian_hukum_dagang.pdf
Kodefikasi Hukum
menurut bentuknya, hukum ini dapat dibedakan antara :
1. hukum tertulis (statute law = written law) yakni hukum yang di cantumkan dalam berbagai peraturan - peraturan.
2.hukum tak tertulis (unsatatutery law = unwritten law)yaitu hukum yang masih hidup dalam kenyakinan masyarakat,tetapi tidak tertulis namun berlakunya di taati seperti suatu peraturan - peratura.
kodifikasi ialah pembukaan jenis - jenis hukum tertentu dalam kitab undang - undang secara sistematis dan lengkap
Unsur - unsur kodifikasi ialah :
a. jenis - jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
b. sistematis
c. lengkap
adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh
a. kepastian hukum
b. penyederhanaan hukum
c. kesatuan hukum
Macam - macam pembagian hukum
pembagian hukum menurut asas pembagiannya
1. menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :
a. hukum undang - undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan
b. hukum kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak didalam peraturan - peraturan kebiasaan (adat)
c. hukum traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara - negara didalam suatu perjanjian antar negara (traktat)
d. hukum jurispudensi yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2. menurut bentuknya hukum dapat dibagi dalam :
a. hukum tertulis hukum ini dapat pula merupakan
1. hukum tertulis tak dikodifikasikan
2. hukum tertulis tidak dikodifikasikan
b. hukum tak tertulis (hukum kebiasaan)
3. menurut tempat berlakunya hukum dapat dibagi dalam :
a. hukum nasional yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara
b. hukum internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c. hukum asing yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d. hukum gereja yaitu kumpulan norma - norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggota - anggotanya.
4. menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a. ius contitutum yaitu hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu dalam suatu tempat tertentu.
b. ius constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
c. hukum untuk asasi yaitu hukum yang berlaku dimana - mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. menurut cara mempertahankan, hukum dapat dibagi dalam :
a. hukum material yaitu hukum yang membuat peraturan - peraturan yang mengatur kepentingan - kepentingan dan hubungan - hubungan berwujud perintah - perintah dan larangan - larangan.
b. hukum formal hukum proses / hukum acara yaitu hukum yamg memuat praturan - peraturan yang mengatur bagaimana cara - caranya mengajukan sesuatu perkara kemukapengadilan.
6. menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam :
a. hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak.
b. hukum yang mengatur (hukum pelengkap) yaitu hukum yang dapat di kesampingkan apabila pihak - pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7. menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam :
a. hukum objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
b. hukum subyektif, hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih.
8. menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam :
a. hukum privat (hukum sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan - hubungan antara orang yang satu dengan yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan seseorang
b. hukum publik (hukum negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara dan alat - alat perlengkapan atau hubungan antar negara dengan perseorangan.
referensi : http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf
Hukuman dan pidana itu bermacam - macam jenisnya, yang menurut pasal 10 kitab undang - undang hukum pidana (KHUP) ialah:
a. Pidana pokok, yang terdiri dari :
1. Pidana mati
2. Pidana penjara :
a) seumur hidup
b) sementara
3. Pidana kurungan, sekurang - kurangnya 1 hari dan setinggi - tingginya 1 tahun
4. Pidana denda
5. Pidana tutupan
b. Pidana tambahan yang terdiri dari :
1. Pecabutan hak - hak tertentu
2. Perampasan
3. Pengumuman keputusan hakim
Sifat dari Hukum
Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. ia merupakan peraturan - peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas terhadap siapa yang tidak mau mentaatinya.
Tujuan Hukum
Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sbb :
1. Prof.Subekti,S.H
Prof.Subekti,S.H mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah : mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2. Prof.Van A Peldoom dalam bukunya "Indleiding tot de studie van het nederlandse recht" mengatakan, bahawa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
3. Teori etis
ada teori yang mengajarkan bahwa hukuman itu semata - mata menghendaki keadilan. teori - teori yng mengajarkan hal tersebut dinamakan teori etis, karena menurut teori - teori itu isi hukum semata - mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
4. Geny
dalam "Science et technique en droit prive positif" Geny mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata -mata untuk mencapai keadilan dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya. "kepentingan daya guna dan kemanfaatan"
5. Bentham (teori utilitis)
Jeremy bentham dalam bukunya "Introduction to the morals and legislation" berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata - mata apa yang berfaedah bagi orang.
Sumber - sumber Hukum
yang dimaksud dengan sumber hukum ialah : segala apa saja yang menimbulkan aturan - aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan - aturan yang kalau di langgar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
1. sumber - sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi,sejarah sosiologi,filsafah
2. sumber - sumber hukum formal antara lain :
a. undang - undang (statute)
b. kebiassan (costum)
c. keputusan - keputusan hakim (jurisprudentie)
d. Traktat (treaty)
e. pendapat sarjana hukum (doktrin)
3. undang - undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan dipelihara oleh penguasa negara.
undang - undang itu mempunyai 2 arti yakni :
1. Undang - undang arti formal
2. undang - undang material
referensi : http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf
Pengertian Hukum
Hukum menurut beberapa pendapat para sarjana
hampir semua sarjana hukum memberikan pembatasan hukum yang berlainan kata Prof.Van A Peldoom.
penulis - penulis ilmu pengetahuan hukum di indonesia juga berpendapat dengan Prof.Van A Peldoom seperti : Prof.Sudiman Karto Hadiprodjo,SH menulis sebagai berikut "jikalau kita menanyakan apakah yang dinamakan hukum, maka kita akan menjumpai tidak adanya persesuaian pendapat,berbagai permasalahan perumusan yang di kemukakan.
sebagai gambaran, Prof.Sudiman Karto Hadiprodjo,SH lalu memberikan contoh - contoh tentang definisi hukum yang berbeda - beda sebagai berikut :
1. Aristoteles
Particular law is that which each community lays down and alies to its own members universal law is the law of nature.
2. Grotius
Law is arule of moral action obliging to that which is right.
3. Hobbes
Where as law, properly is the word of him, that by right command over others
4. Prof.Mr.Dr.C Van Vollen Hoven
Recht is een verschisnsel in rusteloze wissel werking van stuwen tegenstuw.
5. Philips James, MA
Law is body of rule for the gurdance of human conduct which are imposed upon and enforced among the members of a given state.
Unsur - Unsur Hukum
dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para sarjana hukum indonesia tersebut diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur yaitu :
a. peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam prgaulan masyarakat
b. peraturan itu diadakan oleh badan - badan resmi yang berwajib
c. peraturan itu bersifat memaksa
d. sanski terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Ciri - Ciri Hukum
untuk mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal ciri - ciri hukum yaitu :
a. adanya perintah / larangan
b. perintah / larangan itu harus patuh ditaati setiap orang
referensi : http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf
5 Makanan Otak
Ingin pintar di sekolah / dikampus..? ini rahasianya!
Siapa tak ingin mempunyai otak cemerlang? tentu semua orang mengidamkan menjadi orang yang cerdas. konon, ada beberapa makanan yang bisa memicu perkembangan otak agar maksimal.
makanan apa saja itu???
1. Ikan terutama salmon dan tuna,lemak ikan terutama yang terkandung dalam salmon adalah sumber terbaik omega 3.
penelitian telah membuktikan bahwa anak yang mendapat asupan asam lemak lebih banyak akan memiliki pikiran lebih tajam dan bisa memperoleh nilai tinggi dalam uji kompetensi.
2. Telur terutama bagian kuningnya yang mengandung kolin.kolin dapat membantu perkembangan daya ingat.
3. Kacang Tanah kandungan vitamin E di dalam kacang merupakan antioksidan yang dapat melindungi sel saraf termasuk saraf otak.
4. Oat ,gandum ini merupakan salah satu sereal populer di kalangan anak - anak. nutrisi dan energi di dalamnya dapat menjadi bahan bakar untuk otak. selain itu, kandungan vitamin E dan vitamin B di dalamnya menjaga fungsi otak dalam kapasitas penuh.
5. Stroberi,cherry dan blueberry. antioksidan yang tinggi bisa memperbaiki fungsi daya ingat. konon, bijinya juga mengandung asam lemak omega 3
referensi : Koran Media Indonesia edisi Rabu, 25 Januari 2012 hal 37