Tugas 12 Aspek hukum dalam ekonomi

HUKUM AGRARIA

C. HAK GUNA BANGUNAN
1. Pengertian dan hukumnya

Hukumnya selalu disebut dalam pasal 16 ayat 1 UUPA tahun 1960, sebagai salah satu hak atas tanah , seperti halnya hak milik dan hak guna usaha maka Hak Guna Bangunan secara khusus diatur oleh UUPA dalam pasal 35 sampai dengan pasal 40, kemudian disebut - sebut juga dalam pasal 50 dan pasal 52 UUPA. Hak Guna Bangunan dalm pengertian hukum barat sebelum dikonversi berasal dari opstal, yang diatur dalam pasal 711 KUH perdata.

Apa yang diatur dalam UUPA barulah merupakan ketentuan pokok saja sebagaimana terlihat dalam pasal 50 ayat 2 bahwa ketentuan - ketentuan lebih lanjut mengenai hak guna bangunan akan diatur dengan peraturan perundangan, baik berupa peraturan maupun peraturan Menteri. pasal 35 ayat 1 menetapkan bahwa :
"Hak Guna Bangunan adalah hak milik untuk mendirikan dan mempunyai bangunan - bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun".

2. Sifat - sifat dan ciri - cirinya

Sebagai sifat - sifat dan ciri - ciri hak guna bangunan dapat disebutkan antara lain :
a. sesungguhnya tidak sekuat hak milik, namun sebagimana halnya dengan hak guna usah, hak guna bangunan pun tergolong hak - hak yang kuat, artinya tidak mudah dihapus dan dapat dipertahankan terhadap gangguan pihak lain. oleh karena itu maka hak guna bangunan termasuk salah satu hak yang wajib di daftarkan (pasal 38 UUPA dan pasal 10 No.10 tahun 1971)
b. hak guna bangunan dapat beralih, artinya dapat diwaris oleh ahli waris yang empunya hak (pasal 35 ayat 3).
c. sebagaimana halnya dengan hak guna usaha, maka hak guna bangunan jangka waktunya terbatas, artinya pada suatu waktu pasti berakhir (pasal 35 ayat 1 dan 2).
d. hak guna bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, hipotik atau Creditverband (pasal 39)
e. hak guna bangunan dapat dialihkan kepada pihak lain, yaitu dijual, ditukarkan dengan lain dihibahkan atau diberikan dengan wasiat (pasal 35 ayat 3).
f. hak guna bangunan dapat juga dilepaskan oleh yang empunya hingga tanahnya menjadi tanah negara (pasal 40 huruf c)

3. Jangka waktu Hak Guna Bangunan

Bahwa hak guna bangunan jangka waktunya terbatas, hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 35 ayat 1 dan 2 yang menetapkan sebagai berikut :
a. "hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan - bangunan atas tanah yang bukan milkiknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun".
b. "atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan - bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat 1 dapat diperpanjang dengan waktu paling lma 20 tahun".

4. Luas tanah yang dikuasai dengan hak guna bangunan

Berdasarkan pasal 12 UU No 56 (Prp) tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian maksimum luas dan jumlah tanah untuk perusahaan dan pembangunan lainnya akan diatur dengan peraturan pemerintah. sampai sekarang peraturan pemerintah tersebut belum ada.

5. Yang boleh memiliki hak guna bangunan

Baik perseorangan maupun badan - badan hukum, berdasarkan pasal 36 ayat 1 yang dapat mempunyai hak guna bangunan ialah :
a. Warganegara Indonesia
b. Badan hukum yang didirikan menurut hukum indonesia dan berkedudukan di indonesia

6. Hapusnya hak guna bangunan

Menurut pasal 40 hak guna bangunan dihapus karena :
a. jangka waktu berakhir
b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi
c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.
d. dicabut untuk kepentingan umum
e. diterlantarkan
f. tanahnya musnah
g. ketentuan dalam pasal 36 ayat 2



Referensi : Buku Aspek hukum dalam bisnis pengarang Neltje F.KATUUK

0 Response to "Tugas 12 Aspek hukum dalam ekonomi"

Posting Komentar