ETIKA
PEMERINTAHAN
Etika pemerintahan yakni memiliki arti
sebagai ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai
keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia.
Bahasan Etika
Pemerintahan
·
Membahas
keutamaan yang harus dilaksanakan oleh pejabat
·
Merealisasikan
nilai-nilai :
-
Nilai
kelembagaan (constitutional values)
-
Nilai
pemerintahan (regine values)
·
Membahas
masalah utama dalam pelaksanaan kekuasaan
-
Masalah
korupsi
-
Masalah
kolusi
Makna Etika Pemerintahan
Etika
berkenaan dengan sistem dari prinsip-prinsip moral tentang baik dan buruk dari
tindakan atau perilaku manusia dalam kehidupan sosial
Etika
berkaitan dengan tata susila (kesusilaan), tata sopan santun (kesopanan) dalam
kehidupan sehari-hari yang baik dalam keluarga, masyarakat, pemerintahan,
bangsa dan negara.
Etika
dlam kehidupan didasarkan pada nilai, norma, kaidah atau aturan.
Etika
berupa : etika umum(etika sosial) dan etika khusus (etika pemerintahan)
Dalam kelompok tertentu dikenal dengan
etika bidang profesional yaitu code PNS, kode etik kedokteran, kode etik pers,
kode etik pendidik, kode etik profesi akuntansi, hakim, pengacara dan lainnya.
Etika dalam
Fungsi Pemerintahan
1. Etika
dalam proses kebijakan publik (public Policy Etic)
2. Etika
dalam pelayanan publik (public service Etic)
3. Etika
dalam pengaturan dan penataan kelembagaan pemerintahan (Rule and administer
institutional etic)
4. Etika
dalam pembinaan dan pemberdayaan masyarakat (guide and social empowering etic)
5. Etika
dalam kemitraan antar pemerintahan, pemerintah dengan swasta dan dengan
masyarakat ( partnership governmental, private and sosiety etic)
Patologi
Etika Pemerintahan
Patologi
berupa hambatan atau penyakit dalam pemerintahan sifatnya politis, ekonomis,
sosio-kultural dan telnologikal.
Patologi pemerintahan
dalam etika pemerintahan berupa :
1. Patologi
akibat persepsi, perilaku dan gaya manajerial berupa : penyalahgunaan wewenang,
menerima sogok, takut perubahan dan inovasi, sombong menghindari kritik,
nopoteisme, tidak adil.
2. Patologi
akibat pengetahuan dan keterampilan berupa : puas diri, tidak teliti, bertindak
tanpa berpikir, counter produktif, tidak mau berkembang/belajar, pasif, kurang
prakarsa/inisiatif, tidak produktif.
3. Patologi
karena tindakan melanggar hukum berupa : markup, menerima suap, tidak jujur,
korupsi, penipuan, kriminal, sabotase.
4. Patologi
akibat keprilakukan berupa : kesewenangan, pemaksaan, konspirasi, diskriminasi,
tidak sopan,kerja legalistik, dramatisiasi, indisipliner, inersia, tidak berkeprimanusiaan
5. Patologi
akibat sitasi internal berupa : tujuan dan sasaran tidak efektif dan efisien,
kewajiban sebagai beban, tidak ada kinerja, miskomunikasi dan informasi.
Landasan Etika Pemerintahan Indonesia
Falsafah
Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI;
1. TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih
dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
;
2. UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( LN No. 169
dan Tambahan LN No. 3090 );
4. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan UU
No. 3 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah ;
5. PP No. 60 tentnag Disiplin Pegawai Negeri .
Prinsip
Negara hukum dalam system penyelenggaraan pemerintahan
1. Supremasi
Hukum ( Suprmacy of Law )
2. Persamaan
dalam hukum ( Eguality
before the Law)
3. Asas
Legalitas ( Due
Process of Law );
4. Pembatasan
Kekasaan ;
5. Organ-organ
pemerintahan yng independen;
6. Peradilan
yang bebas dan tidak memihak;
7. Peradilan
Tata Usaha Negara(Constitutional Court );
8. Peradilan
Tata Negara;
9. Perlindungan
Hak asasi Manusia;
10. Bersifat
Demokratis ( Democratische
Rechtsaats )
11. Berfungsi
sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare Rechtstaat)
12. Transparansi
dan Kontrol Sosial
Mewujudkan pemerintahan yang baik dan sehat (Good
Governance)
Pemerintahan yang konstitusional
(Constitutional), pemerintahan yang legitimasi dalam proses politik dan
administrasinya (legitimate), pemerintahan yang digerakkan sektor publik,
swasta dan masyarakat (public,private and society).
Pemerintahan yang ditopang dengan prinsip-prinsip
pemerintahan yaitu:
1. Prinsip penegakan
hukum
2. Akuntabilitas
3. Demokratis
4. Responsif
5. Efektif dan
efisien
6. Kepentingan umum
7. Keterbukaan
8. Kepimimpinan
Visioner
9. Rencana strategis
Pemerintahan yang menguatkan fungsi : kebijakan publik
(Public Policy), pelayanan Publik ( Public Service), otonomi daerah (Local
Authonomy), pembangunan (Development), pemberdayaan masyarakat (Social
Empowering) fan privatisasi (Privatization)
Asas-asas
Pemerintahan yang Patut
1. Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum adalah asas
dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan,
kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
2. Asas Keseimbangan
Asas ini menghendaki jika seorang
pegawai dijatuhi hukuman maka hukuman jabatan itu harus seimbang dengan
kelalaiannya. Perlu ditambahkan bahwa kepada pegawai yang bersangkutan harus
diberi kesempatan seluas-luasnya untuk membela dirinya.
Sebaliknya, hukuman itu dijatuhkan oleh suatu badan
Peradilan Administrasi, yang memang ahli di bidang hukum, dan dipandang
bersifat tidak memihak dan tidak dipengaruhi oleh perasaan pribadi, seperti
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) kita.
3. Asas Kesamaan
Asas ini ialah pembuatan ketetapan
pemerintah. Asas ini menghendaki agar pemerintah mengambil tindakan atau
melakukan perbuatan yang sama jika kasus dan faktanya sama.
4. Asas Kecermatan
Dengan asas ini dimaksudkan bahwa
pemerintah atau pejabat atau perangkat pemerintah harus cermat dalam perbuatan
dan tingkah lakunya. Misalnya, Pemerintah Kota sedang memperbaiki jalan. Adalah
suatu kewajiban Pemerintah Kota yang bersangkutan untuk memasang rambu-rambu
bagi para pemakai jalan tersebut yang memperingatkan mereka bahwa jalan sedang
diperbaiki dan harus hati-hati melewatinya. Namun, Pemerintah Kota tidak
memasang rambu-rambu tersebut dan terjadi kecelakaan, misalnya sebuah mobil
terperosok lubang maka Pemerintah Kota dapat dituntut dan diwajibkan membayar ganti
rugi.
5. Asas Motivasi
Asas ini berarti bahwa pembuatan
ketetapan atau keputusan pemerintah harus ada motifnya, harus ada alasan yang
cukup. Motivasi ini pun harus adil dan jelas. Motivasi itu perlu agar orang
yang menerima ketetapan mengerti benar ketetapannya sendiri dan bagi yang
menolak ketetapan dapat mencari dan mengambil alasan untuk naik banding untuk
mencari dan memperoleh keadilan.
6. Asas Larangan Menyalahgunakan Wewenang
Pengertian “detournement de
pouvoir” kita batasi dengan pengertian menurut Conseil d’Etat
Perancis, yaitu hanya meliputi 3 kelompok ketetapan, terutama di mana pejabat
atau perangkat pemerintah mempergunakan wewenang untuk tujuan lain daripada
tujuan dalam peraturan perundang-undangan untuk mana wewenang tersebut
diberikan kepadanya. Dengan perkataan lain, ini terjadi ketetapan tersebut bisa
dibatalkan oleh yang berwenang dan pemerintah wajib menanggung ganti rugi yang
timbul karena perbuatannya tersebut.
7. Asas Permainan yang Jujur
Jujur berarti juga layak, patut dan
tulus. Asas ini berarti bahwa pemerintah harus memberikan keleluasaan yang luas
kepada warga negara untuk mencari kebenaran dan keadilan. Dengan perkataan
lain, menghargai instansi banding, yang merupakan kesempatan bagi warga negara
untuk mencari dan memperoleh keadilan jika ia merasa diperlakukan tidak patut.
8. Asas Keadilan
Ini berarti bahwa pemerintah
dilarang bertindak tidak adil dan sewenang-wenang. Ketetapan atau keputusan
pemerintah yang tidak adil dan dianggap sewenang-wenang menurut kehendaknya
sendiri saja, dapat dibatalkan oleh yang berwenang. Crince le Roy menampilkan
contoh tentang seorang wanita bangsa Indonesia yang ingin bertempat tinggal di
negara Belanda, dan permohonannya ditolak oleh Menteri yang bersangkutan karena
harus berasimilasi. Keputusan Menteri tersebut dibatalkan oleh “Kroon”, yaitu
Raja karena Menteri telah bertindak bertentangan dengan asas keadilan dan
larangan bertindak menurut kehendaknya sendiri.
9. Asas Menanggapi Harapan yang Wajar
Crince le Roy memberikan contoh
mengenai asas ini, sebagai berikut Seorang pegawai sipil memperoleh izin untuk
mempergunakan kendaraannya sendiri untuk keperluan dinas. Setelah beberapa lama
ia tidak mendapat tunjangan atau bantuan apa-apa karena peraturan yang ada pada
dinas itu tidak memberikan kemungkinan untuk pemberian bantuan demikian. Maka,
pemerintah yang bersangkutan menarik kembali keputusannya. Penarikan keputusan
ini dibatalkan oleh Dewan Banding Pusat Belanda karena penarikan keputusan
dimaksud dipandang tidak menanggapi harapan wajar, singkatnya bertentangan
dengan asas memenuhi harapan yang wajar.
10. Asas Meniadakan Akibat Keputusan
yang Dibatalkan
Crince le Roy mempersilakan
mempelajari keputusan Central Board of Appeal Belanda tanggal 20-9-1961,
hal.71, sebagai berikut: kadang-kadang keputusan pemerintah tentang
pemberhentian pegawai tertentu dibatalkan oleh Civil Servant Board,
yaitu Majelis Kepegawaian Sipil negara Belanda. Dalam hal demikian maka
perangkat pemerintah yang bersangkutan wajib menerima kembali bekerjanya
pegawai dimaksud dan selain dari itu harus juga membayar segala kerugian, yang
mungkin disebabkan oleh keputusan pemberhentian.
11. Asas Perlindungan Cara Hidup Pribadi
Way of life atau cara
atau pandangan hidup pribadi harus dilindungi. Demikian keinginan asas ini.
12. Asas Kebijaksanaan
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia,
Purwadarminta, kata “kebijaksanaan” berarti (a) hal bijaksana; kepandaian
menggunakan akal budinya (pengalaman dan pengetahuannya), (b). pimpinan dan
cara bertindak (mengenai pemerintahan, perkumpulan); dan (c). kecakapan
bertindak apabila menghadapi orang lain (kesulitan).
Bagi pemerintah, perangkat
pemerintah atau pejabat pemerintah, asas kebijaksanaan ini merupakan hal yang
pokok karena selain harus diterapkan dalam fungsi pemerintah sebagai pelaksana
peraturan perundang-undangan, yaitu tugas eksekutif menurut Trias politica
atau tugas bestuur menurut Van Vollenhoven, asas kebijaksanaan
diterapkan pula di dalam penyelenggaraan kepentingan yang belum atau tidak
diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
13. Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum
Pemerintah adalah penyelenggara
kepentingan umum. Kepentingan umum tersebut sama dengan kepentingan negara atau
masyarakat atau seluruh warga negara atau bangsa atau pemerintah daerah atau
nasional.
Alasan
pentingnya Etika dalam Pemerintahan
Ketika
kenyataan yang kita inginkan jauh dari harapakan kita, maka pasti akan timbul
kekecewaan, begitulah yang terjadi ketiga kita mengharapkan agar para aparatur
Pemerintahan bekerja dengan penuh rasa tanggungjawab, kejujuran dan keadilan
dijunjung, sementara yang kenyataan yang terjadi mereka sama sekali tidak
bermoral atau beretika, maka disitulah kita mengharapkan adanya aturan yang
dapat ditegakkan yang menjadi norma atau rambu-rambu dalam melaksanakan
tugasnya. Sesuatu yang kita inginkan itu adalah Etika yang yang perlu
diperhatikan oleh aparat Pemerintahan tadi.
Ada
beberapa alasan mengapa Etika Pemerintahan penting diperhatikan dalam
pengembangan pemerintahan yang efisien, tanggap dan akuntabel, menurut Agus
Dwiyanto,4 bahwa :pertama masalah – masalah yang dihadapi oleh pemerintahan
pemerintah dimasa mendatang akan semakin kompleks. Modernitas masyarakat yang
semakin meningkat telah melahirkaan berbagai masalah – masalah publik yang
semakin banyak dan komplek dan harus diselesaikan oleh pemerintahan pemerintah.
Dalam memecahkan masalh yang berkembang pemerintahan seringkali tidak
dihadapkan pada pilihan – pilihan yang jelas seperti baik dan buruk. Para
pejabat pemerintahan seringkali tidak dihadapkan pada pilihan yang sulit,
antara baik dan baik, yang masing – masing memiliki implikasi yang saling
berbenturan satu sama lain.
Dalam
kasus pembebasan tanah, misalnya pilihan yang dihadapi oleh para pejabat
pemerintahan seringkaali bersifat dikotomis dan dilematis. Mereka harus memilih
antara memperjuangkan program pemerintah dan memperhatikan kepentingan
masyarakatnya. Masalah – masalah yang ada dalam “grey area “seperti ini akan
menjadi semakin banyak dan kompleks seiring dengan meningkatnya modernitas
masyarakat. Pengembangan etika pemerintahan mungkin bisa fungsional terutama
dalam memberi “ policy guidance” kepada para pejabat pemerintah untuk
memecahkan masalah-masalah yang dihadapinya.
Kedua, keberhasilan pembangunan yang telah meningkatkan dinamika dan kecepatan perubahan dalam lingkungan pemerintahan. Dinamika yang terjadi dalam lingkungan tentunya menuntut kemampuan pemerintahan untuk melakukan adjustments agar tetap tanggap terhadap perubahan yang terjadi dalam lingkungannya. Kemampuan untuk bisa melakukan adjustment itu menuntut discretionary power yang besar. Penggunaan kekuasaan direksi ini hanya akan dapat dilakukan dengan baik kalau pemerintahan memiliki kesadaran dan pemahaman yang tinggi mengenai besarnya kekuasaan yang dimiliki dan implikasi dari penggunaan kekuasaan itu bagi kepentingan masyarakatnya. Kesadaran dan pemahaman yang tinggi mengenai kekuasaan dan implikasi penggunaan kekuasaan itu hanya dapat dilakukan melalui pengembangan etika pemerintahan.
Kedua, keberhasilan pembangunan yang telah meningkatkan dinamika dan kecepatan perubahan dalam lingkungan pemerintahan. Dinamika yang terjadi dalam lingkungan tentunya menuntut kemampuan pemerintahan untuk melakukan adjustments agar tetap tanggap terhadap perubahan yang terjadi dalam lingkungannya. Kemampuan untuk bisa melakukan adjustment itu menuntut discretionary power yang besar. Penggunaan kekuasaan direksi ini hanya akan dapat dilakukan dengan baik kalau pemerintahan memiliki kesadaran dan pemahaman yang tinggi mengenai besarnya kekuasaan yang dimiliki dan implikasi dari penggunaan kekuasaan itu bagi kepentingan masyarakatnya. Kesadaran dan pemahaman yang tinggi mengenai kekuasaan dan implikasi penggunaan kekuasaan itu hanya dapat dilakukan melalui pengembangan etika pemerintahan.
Walaupun
pengembangan etika pemerintahan sangat penting bagi pengembangan pemerintahan
namun belum banyak usaha dilakukan untuk mengembangkannya. Sejauh ini baru
lembaga peradilan dan kesehatan yang telah maju dalam pengembangan etika
,seperti terefleksikan dalam etika kedokteran dan peradilan. Etika ini bisa
jadi salah satu sumber tuntunan bagi para professional dalam pelaksanaan
pekerjaan mereka. Pengembangan etika pemerintahan ini tentunya menjadi satu
tantangan bagi para sarjana dan praktisi administrasi publik dan semua pihak
yang menginginkan perbaikan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik di
Indonesia.
Dari
alasan yang dikemukakan di atas ada sedikit gambaran bagi kita mengapa Etika Pemerintahan
menjadi suatu tuntutan yang harus sesegera mungkin dilakukan sekarang ini, hal
tersebut sangat terkait dengan tuntutan tugas dari aparat pemerintahan tiu
sendiri yang seiring dengan semakin komplesnya permasalahan yang ada dalam
masyarakat dan seiring dengan fungsi pelayanan dari Pemerintah itu sendiri agar
dapat diterima dan dipercaya oleh masyarakat yang dilayani, diatur dan
diberdayakan.
Untuk itu para Pemerintah harus merubah
sikap perilaku agar dapat dikatakan lebih beretika atau bermoral di dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya, dengan demikian harus ada aturan main yang
jelas dan tegas yang perlu ditaati yang menjadi landasan dalam bertindak dan
berperilaku di tengah-tengah masyarakat.
Contoh Kasus Pelanggaran Etika Kehumasan
peristiwa retaknya badan pesawat Adam Air 737-300
peristiwa retaknya badan pesawat Adam Air 737-300
Rabu, 21 Februari 2007 pesawat Adam Air 737-300 dengan nomor penerbangan
KI-172 dengan mengangkut 148 orang penumpang diberitakan mengalami keretakan
badan pesawat di bandara Juanda, Surabaya. Media mengabarkan bahwa Manajemen
Adam Air tidak berterus terang mengenai keretakan badan pesawat tersebut,
melainkan membantah pernyataan mengenai keretakan pesawat Adam Air 737-300. Pihak Adam Air sendiri terbukti
melalui gambar yang tersebar di media bahwa telah mengecat seluruh badan
pesawat menjadi warna putih dan menutup retakan dibelakang sayap pesawat
menggunakan kain berwarna putih. Dari sejumlah bukti yang telah tersebar dimedia,
PR Adam Air tetap membantah mengenai keretakan pesawat yang dialami oleh
pesawat Adam Air 737-300, dan memilih tidak memberikan komentar mengenai berita
pengecatan tersebut.
Dari kasus tersebut ditemukan bahwa PR Adam Air telah melanggar kode etik
kehumasan, yaitu :
a. IPRA (International
Public Relation Association) Code of Condut ; “Dalam IPRA Code of
Conduct butir C disebutkan bahwa lembaga kehumasan tidak diperkenankan
untuk menyebarkan secara sengaja informasi yang palsu atau menyesatkan.”. PR
Adam Air dapat dikatakan melanggar kode etik karena terbukti tidak berterus
terang perihak kejadian retaknya badan pesawat.
b. Kode Etik
Kehumasan (KEKI) ; Dalam salah satu butir ketentuan KEKI pasal III disebutkan
bahwa anggota perhumasan tidak boleh menyebarkan informasi yang tidak benar
atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan.
Selain
memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan kepada publik, dari
tindakan pengecatan pesawat tersebut pihak Adam Air juga telah melanggar UU
Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan, yaitu pasal 34 ayat 2 yaitu “siapa
pun dilarang merusak, menghilangkan bukti-bukti, mengubah letak pesawat udara,
mengambil bagian-bagian pesawat atau barang lainnya yang tersisa akibat kecelakaan,
sebelum dilakukan penelitian terhadap penyebab kecelakaan itu. Ancaman hukuman
bagi pelanggarnya adalah enam bulan kurungan serta denda Rp 18 juta.”
http://si-itank.blogspot.com/2012/03/etika-pemerintahan.html,
http://cumidarad.blogspot.com/2013/01/makalah-etika-pemerintahan.html,
http://daniq-isnaa.blogspot.com/2013/05/tiga-contoh-kasus-pelanggaran-etika.html
0 Response to "Tugas 3 Etika Pemerintahan"
Posting Komentar