Tugas 3 Etika Pemerintahan



ETIKA PEMERINTAHAN

Etika pemerintahan yakni memiliki arti sebagai ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia.
Bahasan Etika Pemerintahan
·         Membahas keutamaan yang harus dilaksanakan oleh pejabat
·         Merealisasikan nilai-nilai :
-          Nilai kelembagaan (constitutional values)
-          Nilai pemerintahan (regine values)
·         Membahas masalah utama dalam pelaksanaan kekuasaan
-          Masalah korupsi
-          Masalah kolusi
Makna Etika Pemerintahan
Etika berkenaan dengan sistem dari prinsip-prinsip moral tentang baik dan buruk dari tindakan atau perilaku manusia dalam kehidupan sosial
Etika berkaitan dengan tata susila (kesusilaan), tata sopan santun (kesopanan) dalam kehidupan sehari-hari yang baik dalam keluarga, masyarakat, pemerintahan, bangsa dan negara.
Etika dlam kehidupan didasarkan pada nilai, norma, kaidah atau aturan.
Etika berupa : etika umum(etika sosial) dan etika khusus (etika pemerintahan)
Dalam kelompok tertentu dikenal dengan etika bidang profesional yaitu code PNS, kode etik kedokteran, kode etik pers, kode etik pendidik, kode etik profesi akuntansi, hakim, pengacara dan lainnya.
Etika dalam Fungsi Pemerintahan
1.      Etika dalam proses kebijakan publik (public Policy Etic)
2.      Etika dalam pelayanan publik (public service Etic)
3.      Etika dalam pengaturan dan penataan kelembagaan pemerintahan (Rule and administer institutional etic)
4.      Etika dalam pembinaan dan pemberdayaan masyarakat (guide and social empowering etic)
5.      Etika dalam kemitraan antar pemerintahan, pemerintah dengan swasta dan dengan masyarakat ( partnership governmental, private and sosiety etic)

Patologi Etika Pemerintahan
Patologi berupa hambatan atau penyakit dalam pemerintahan sifatnya politis, ekonomis, sosio-kultural dan telnologikal.
Patologi pemerintahan dalam etika pemerintahan berupa :
1.      Patologi akibat persepsi, perilaku dan gaya manajerial berupa : penyalahgunaan wewenang, menerima sogok, takut perubahan dan inovasi, sombong menghindari kritik, nopoteisme, tidak adil.
2.      Patologi akibat pengetahuan dan keterampilan berupa : puas diri, tidak teliti, bertindak tanpa berpikir, counter produktif, tidak mau berkembang/belajar, pasif, kurang prakarsa/inisiatif, tidak produktif.
3.      Patologi karena tindakan melanggar hukum berupa : markup, menerima suap, tidak jujur, korupsi, penipuan, kriminal, sabotase.
4.      Patologi akibat keprilakukan berupa : kesewenangan, pemaksaan, konspirasi, diskriminasi, tidak sopan,kerja legalistik, dramatisiasi, indisipliner, inersia, tidak berkeprimanusiaan
5.      Patologi akibat sitasi internal berupa : tujuan dan sasaran tidak efektif dan efisien, kewajiban sebagai beban, tidak ada kinerja, miskomunikasi dan informasi.
Landasan Etika Pemerintahan Indonesia
Falsafah Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI;
1.      TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan  Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
2.      UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3.      UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974  Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( LN No. 169 dan Tambahan LN No. 3090 );
4.      UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah ;
5.      PP No. 60 tentnag Disiplin Pegawai Negeri .
Prinsip Negara hukum dalam system penyelenggaraan pemerintahan
1.      Supremasi Hukum ( Suprmacy of Law  )
2.      Persamaan dalam hukum ( Eguality before the Law)
3.      Asas Legalitas ( Due Process of Law );
4.      Pembatasan Kekasaan ;
5.      Organ-organ pemerintahan yng independen;
6.      Peradilan yang bebas dan tidak memihak;
7.      Peradilan Tata Usaha Negara(Constitutional Court );
8.      Peradilan Tata Negara;
9.      Perlindungan Hak asasi Manusia;
10.  Bersifat Demokratis ( Democratische Rechtsaats )
11.  Berfungsi sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare Rechtstaat)
12.  Transparansi dan Kontrol Sosial 
Mewujudkan pemerintahan yang baik dan sehat (Good Governance)
Pemerintahan yang konstitusional (Constitutional), pemerintahan yang legitimasi dalam proses politik dan administrasinya (legitimate), pemerintahan yang digerakkan sektor publik, swasta dan masyarakat (public,private and society).
Pemerintahan yang ditopang dengan prinsip-prinsip pemerintahan yaitu:
1.      Prinsip penegakan hukum
2.      Akuntabilitas
3.      Demokratis
4.      Responsif
5.      Efektif dan efisien
6.      Kepentingan umum
7.      Keterbukaan
8.      Kepimimpinan Visioner
9.      Rencana strategis
Pemerintahan yang menguatkan fungsi : kebijakan publik (Public Policy), pelayanan Publik ( Public Service), otonomi daerah (Local Authonomy), pembangunan (Development), pemberdayaan masyarakat (Social Empowering) fan privatisasi (Privatization)
Asas-asas Pemerintahan yang Patut
1. Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
2. Asas Keseimbangan
Asas ini menghendaki jika seorang pegawai dijatuhi hukuman maka hukuman jabatan itu harus seimbang dengan kelalaiannya. Perlu ditambahkan bahwa kepada pegawai yang bersangkutan harus diberi kesempatan seluas-luasnya untuk membela dirinya.
Sebaliknya, hukuman itu dijatuhkan oleh suatu badan Peradilan Administrasi, yang memang ahli di bidang hukum, dan dipandang bersifat tidak memihak dan tidak dipengaruhi oleh perasaan pribadi, seperti Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) kita.
3. Asas Kesamaan
Asas ini ialah pembuatan ketetapan pemerintah. Asas ini menghendaki agar pemerintah mengambil tindakan atau melakukan perbuatan yang sama jika kasus dan faktanya sama.
4. Asas Kecermatan
Dengan asas ini dimaksudkan bahwa pemerintah atau pejabat atau perangkat pemerintah harus cermat dalam perbuatan dan tingkah lakunya. Misalnya, Pemerintah Kota sedang memperbaiki jalan. Adalah suatu kewajiban Pemerintah Kota yang bersangkutan untuk memasang rambu-rambu bagi para pemakai jalan tersebut yang memperingatkan mereka bahwa jalan sedang diperbaiki dan harus hati-hati melewatinya. Namun, Pemerintah Kota tidak memasang rambu-rambu tersebut dan terjadi kecelakaan, misalnya sebuah mobil terperosok lubang maka Pemerintah Kota dapat dituntut dan diwajibkan membayar ganti rugi.
5. Asas Motivasi
Asas ini berarti bahwa pembuatan ketetapan atau keputusan pemerintah harus ada motifnya, harus ada alasan yang cukup. Motivasi ini pun harus adil dan jelas. Motivasi itu perlu agar orang yang menerima ketetapan mengerti benar ketetapannya sendiri dan bagi yang menolak ketetapan dapat mencari dan mengambil alasan untuk naik banding untuk mencari dan memperoleh keadilan.
6. Asas Larangan Menyalahgunakan Wewenang
Pengertian “detournement de pouvoir” kita batasi dengan pengertian menurut Conseil d’Etat Perancis, yaitu hanya meliputi 3 kelompok ketetapan, terutama di mana pejabat atau perangkat pemerintah mempergunakan wewenang untuk tujuan lain daripada tujuan dalam peraturan perundang-undangan untuk mana wewenang tersebut diberikan kepadanya. Dengan perkataan lain, ini terjadi ketetapan tersebut bisa dibatalkan oleh yang berwenang dan pemerintah wajib menanggung ganti rugi yang timbul karena perbuatannya tersebut.
7. Asas Permainan yang Jujur
Jujur berarti juga layak, patut dan tulus. Asas ini berarti bahwa pemerintah harus memberikan keleluasaan yang luas kepada warga negara untuk mencari kebenaran dan keadilan. Dengan perkataan lain, menghargai instansi banding, yang merupakan kesempatan bagi warga negara untuk mencari dan memperoleh keadilan jika ia merasa diperlakukan tidak patut.
8. Asas Keadilan
Ini berarti bahwa pemerintah dilarang bertindak tidak adil dan sewenang-wenang. Ketetapan atau keputusan pemerintah yang tidak adil dan dianggap sewenang-wenang menurut kehendaknya sendiri saja, dapat dibatalkan oleh yang berwenang. Crince le Roy menampilkan contoh tentang seorang wanita bangsa Indonesia yang ingin bertempat tinggal di negara Belanda, dan permohonannya ditolak oleh Menteri yang bersangkutan karena harus berasimilasi. Keputusan Menteri tersebut dibatalkan oleh “Kroon”, yaitu Raja karena Menteri telah bertindak bertentangan dengan asas keadilan dan larangan bertindak menurut kehendaknya sendiri.
9. Asas Menanggapi Harapan yang Wajar
Crince le Roy memberikan contoh mengenai asas ini, sebagai berikut Seorang pegawai sipil memperoleh izin untuk mempergunakan kendaraannya sendiri untuk keperluan dinas. Setelah beberapa lama ia tidak mendapat tunjangan atau bantuan apa-apa karena peraturan yang ada pada dinas itu tidak memberikan kemungkinan untuk pemberian bantuan demikian. Maka, pemerintah yang bersangkutan menarik kembali keputusannya. Penarikan keputusan ini dibatalkan oleh Dewan Banding Pusat Belanda karena penarikan keputusan dimaksud dipandang tidak menanggapi harapan wajar, singkatnya bertentangan dengan asas memenuhi harapan yang wajar.
10. Asas Meniadakan Akibat Keputusan yang Dibatalkan
Crince le Roy mempersilakan mempelajari keputusan Central Board of Appeal Belanda tanggal 20-9-1961, hal.71, sebagai berikut: kadang-kadang keputusan pemerintah tentang pemberhentian pegawai tertentu dibatalkan oleh Civil Servant Board, yaitu Majelis Kepegawaian Sipil negara Belanda. Dalam hal demikian maka perangkat pemerintah yang bersangkutan wajib menerima kembali bekerjanya pegawai dimaksud dan selain dari itu harus juga membayar segala kerugian, yang mungkin disebabkan oleh keputusan pemberhentian.
11. Asas Perlindungan Cara Hidup Pribadi
Way of life atau cara atau pandangan hidup pribadi harus dilindungi. Demikian keinginan asas ini.
12. Asas Kebijaksanaan
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, Purwadarminta, kata “kebijaksanaan” berarti (a) hal bijaksana; kepandaian menggunakan akal budinya (pengalaman dan pengetahuannya), (b). pimpinan dan cara bertindak (mengenai pemerintahan, perkumpulan); dan (c). kecakapan bertindak apabila menghadapi orang lain (kesulitan).
Bagi pemerintah, perangkat pemerintah atau pejabat pemerintah, asas kebijaksanaan ini merupakan hal yang pokok karena selain harus diterapkan dalam fungsi pemerintah sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan, yaitu tugas eksekutif menurut Trias politica atau tugas bestuur menurut Van Vollenhoven, asas kebijaksanaan diterapkan pula di dalam penyelenggaraan kepentingan yang belum atau tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
13. Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum
Pemerintah adalah penyelenggara kepentingan umum. Kepentingan umum tersebut sama dengan kepentingan negara atau masyarakat atau seluruh warga negara atau bangsa atau pemerintah daerah atau nasional.

Alasan pentingnya Etika dalam Pemerintahan
Ketika kenyataan yang kita inginkan jauh dari harapakan kita, maka pasti akan timbul kekecewaan, begitulah yang terjadi ketiga kita mengharapkan agar para aparatur Pemerintahan bekerja dengan penuh rasa tanggungjawab, kejujuran dan keadilan dijunjung, sementara yang kenyataan yang terjadi mereka sama sekali tidak bermoral atau beretika, maka disitulah kita mengharapkan adanya aturan yang dapat ditegakkan yang menjadi norma atau rambu-rambu dalam melaksanakan tugasnya. Sesuatu yang kita inginkan itu adalah Etika yang yang perlu diperhatikan oleh aparat Pemerintahan tadi.
Ada beberapa alasan mengapa Etika Pemerintahan penting diperhatikan dalam pengembangan pemerintahan yang efisien, tanggap dan akuntabel, menurut Agus Dwiyanto,4 bahwa :pertama masalah – masalah yang dihadapi oleh pemerintahan pemerintah dimasa mendatang akan semakin kompleks. Modernitas masyarakat yang semakin meningkat telah melahirkaan berbagai masalah – masalah publik yang semakin banyak dan komplek dan harus diselesaikan oleh pemerintahan pemerintah. Dalam memecahkan masalh yang berkembang pemerintahan seringkali tidak dihadapkan pada pilihan – pilihan yang jelas seperti baik dan buruk. Para pejabat pemerintahan seringkali tidak dihadapkan pada pilihan yang sulit, antara baik dan baik, yang masing – masing memiliki implikasi yang saling berbenturan satu sama lain.
Dalam kasus pembebasan tanah, misalnya pilihan yang dihadapi oleh para pejabat pemerintahan seringkaali bersifat dikotomis dan dilematis. Mereka harus memilih antara memperjuangkan program pemerintah dan memperhatikan kepentingan masyarakatnya. Masalah – masalah yang ada dalam “grey area “seperti ini akan menjadi semakin banyak dan kompleks seiring dengan meningkatnya modernitas masyarakat. Pengembangan etika pemerintahan mungkin bisa fungsional terutama dalam memberi “ policy guidance” kepada para pejabat pemerintah untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapinya.
Kedua, keberhasilan pembangunan yang telah meningkatkan dinamika dan kecepatan perubahan dalam lingkungan pemerintahan. Dinamika yang terjadi dalam lingkungan tentunya menuntut kemampuan pemerintahan untuk melakukan adjustments agar tetap tanggap terhadap perubahan yang terjadi dalam lingkungannya. Kemampuan untuk bisa melakukan adjustment itu menuntut discretionary power yang besar. Penggunaan kekuasaan direksi ini hanya akan dapat dilakukan dengan baik kalau pemerintahan memiliki kesadaran dan pemahaman yang tinggi mengenai besarnya kekuasaan yang dimiliki dan implikasi dari penggunaan kekuasaan itu bagi kepentingan masyarakatnya. Kesadaran dan pemahaman yang tinggi mengenai kekuasaan dan implikasi penggunaan kekuasaan itu hanya dapat dilakukan melalui pengembangan etika pemerintahan.
Walaupun pengembangan etika pemerintahan sangat penting bagi pengembangan pemerintahan namun belum banyak usaha dilakukan untuk mengembangkannya. Sejauh ini baru lembaga peradilan dan kesehatan yang telah maju dalam pengembangan etika ,seperti terefleksikan dalam etika kedokteran dan peradilan. Etika ini bisa jadi salah satu sumber tuntunan bagi para professional dalam pelaksanaan pekerjaan mereka. Pengembangan etika pemerintahan ini tentunya menjadi satu tantangan bagi para sarjana dan praktisi administrasi publik dan semua pihak yang menginginkan perbaikan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik di Indonesia.
Dari alasan yang dikemukakan di atas ada sedikit gambaran bagi kita mengapa Etika Pemerintahan menjadi suatu tuntutan yang harus sesegera mungkin dilakukan sekarang ini, hal tersebut sangat terkait dengan tuntutan tugas dari aparat pemerintahan tiu sendiri yang seiring dengan semakin komplesnya permasalahan yang ada dalam masyarakat dan seiring dengan fungsi pelayanan dari Pemerintah itu sendiri agar dapat diterima dan dipercaya oleh masyarakat yang dilayani, diatur dan diberdayakan.
Untuk itu para Pemerintah harus merubah sikap perilaku agar dapat dikatakan lebih beretika atau bermoral di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dengan demikian harus ada aturan main yang jelas dan tegas yang perlu ditaati yang menjadi landasan dalam bertindak dan berperilaku di tengah-tengah masyarakat.
 
 Contoh Kasus Pelanggaran Etika Kehumasan
peristiwa retaknya badan pesawat Adam Air 737-300
Rabu, 21 Februari 2007 pesawat Adam Air 737-300 dengan nomor penerbangan KI-172 dengan mengangkut 148 orang penumpang diberitakan mengalami keretakan badan pesawat di bandara Juanda, Surabaya. Media mengabarkan bahwa Manajemen Adam Air  tidak berterus terang mengenai keretakan badan pesawat tersebut, melainkan membantah pernyataan mengenai keretakan pesawat Adam Air 737-300. Pihak Adam Air sendiri terbukti melalui gambar yang tersebar di media bahwa telah mengecat seluruh badan pesawat menjadi warna putih dan menutup retakan dibelakang sayap pesawat menggunakan kain berwarna putih. Dari sejumlah bukti yang telah tersebar dimedia, PR Adam Air tetap membantah mengenai keretakan pesawat yang dialami oleh pesawat Adam Air 737-300, dan memilih tidak memberikan komentar mengenai berita pengecatan tersebut.
            Dari kasus tersebut ditemukan bahwa PR Adam Air telah melanggar kode etik kehumasan, yaitu :
a.       IPRA (International Public Relation Association) Code of Condut ; “Dalam IPRA Code of Conduct butir C disebutkan bahwa lembaga kehumasan tidak diperkenankan untuk menyebarkan secara sengaja informasi yang palsu atau menyesatkan.”. PR Adam Air dapat dikatakan melanggar kode etik karena terbukti tidak berterus terang perihak kejadian retaknya badan pesawat.
b.      Kode Etik Kehumasan (KEKI) ; Dalam salah satu butir ketentuan KEKI pasal III disebutkan bahwa anggota perhumasan tidak boleh menyebarkan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan.
Selain memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan kepada publik, dari tindakan pengecatan pesawat tersebut pihak Adam Air juga telah melanggar UU Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan, yaitu pasal 34 ayat 2 yaitu “siapa pun dilarang merusak, menghilangkan bukti-bukti, mengubah letak pesawat udara, mengambil bagian-bagian pesawat atau barang lainnya yang tersisa akibat kecelakaan, sebelum dilakukan penelitian terhadap penyebab kecelakaan itu. Ancaman hukuman bagi pelanggarnya adalah enam bulan kurungan serta denda Rp 18 juta.”

http://daniq-isnaa.blogspot.com/2013/05/tiga-contoh-kasus-pelanggaran-etika.html

0 Response to "Tugas 3 Etika Pemerintahan"

Posting Komentar