Tulisan 2 (DUAL LISTING)



PENGERTIAN DUAL LISTING

Istilah pencatatan saham ganda atau  dual listing sedang hangat diperbincangkan saat ini di dunia pasar  modal Indonesia. Dual listing sebenarnya bukan istilah baru di dunia saham, namun baru-baru ini dual listing sering dibahas di media cetak ataupun elektronik seiring adanya perusahaan asing yang mau menanamkan sahamnya di indonesia. Sebelum kita membahas lebih lanjut kita lihat dulu makna dari dual listing, dual listing adalah suatu kegiatan yang dilakukan suatu perusahaan untuk  mendaftarkan dan memperjualbelikan sahamnya tidak hanya di satu pasar modal namun juga menjual sahamnya di pasar modal lain yang berbeda. Dual listing bisa meningkatkan likuiditas dari suatu saham. Yang dimaksud dengan likuiditas disini adalah kemampuan saham untuk dijadikan uang secara cepat tanpa adanya pengurangan harga. Cara yang biasa dilakukan oleh perusahaan untuk melakukan dual listing adalah dengan membuat struktur kepemilikan baru dari dua perusahaan yang masing-masing sahamnya akan dijual di pasar saham yang berbeda. Ada dua alasan umum kenapa dual listing hanya dilakukan di dua negara berbeda, yaitu :
1. merger dari perusahaan  di negara yang berbeda.
2. untuk mendapatkan akses yang lebih besar untuk mengambil modal di pasar yang lebih besar.

Contoh perusahaan dari nomor pertama antara lain Anglo-Dutch grup Unilever dan and Reed Elsevier. Dalam perusahaan yang merger ini, dual listing juga berperan sebagai pelindung identitas nasional dari dua perusahaan yang melakukan merger tersebut. Dari perspektif shareholder, mereka bisa membeli dan menjual saham dari kedua perusahaan di pasar modal kedua negara. Sedangkan yang kedua biasanya adalah perusahaan yang mempunyai sahamnya di negeri asalnya dan ketika perusahaannya berkembang semakin besar, mereka mengincar pasar yang lebih besar di negara lain untuk menambah modal mereka. ada juga beberapa masalah yang biasanya terjadi ketika perusahaan melakukan dual listing, antara lain:
·      Sahamnya mungkin ditukar dalam harga yang lebih rendah di salah satu pasar  saham.
·      Sahamnya mungkin memiliki likuiditas yang kurang di salah satu pasar saham.
·       Peraturan tentang struktur perusahaan dan birokrasi yang rumit bisa menghambat perusahaan yang akan melakukan dual listing

DUAL LISTING DI INDONESIA
Bursa efek terus berkembang seiring dengan bertambahnya usia, dan keadaanpun semakin menunjukkan bahwa efek semakin banyak peminatnya. Ramainya tanggapan publik dan selalu bertambahnya perusahaan yang Go Public adalah wujud dari kemajuan bursa efek. Perkembangan bursa efek yang terjadi kini adalah berkat perjuangan Bapepam, perusahaan yang memasyarakatkan sahamnya, Pemerintah, Lembaga Penunjang, dan masyarakat yang turut meramaikan perdagangan saham dan turut berpartisipasi menginvestasikan kelebihan dananya. Dibandingkan dengan situasi bursa efek pada sekitar 10 tahun yang lalu, keadaan saat ini memang telah jauh berbeda. Perkembangan yang terjadi cukup pesat dan diluar dugaan. Tetapi bukan berarti bursa efek berjalan terus dengan mulus tanpa rintangan. Banyak hal yang terjadi yang mewarnai  pasang-surut kehidupan bursa efek di Indonesia.
Di Indonesia peraturan dual listing diatur oleh Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal). Seiring dengan adanya minat perusahaan-perusahaan asing antara lain CIMB Group Holdings dan Malayan Bank dari Malaysia, untuk menanamkan sahamnya di Indonesia, Bapepam berencana untuk memperingan peraturan yang ada, khususnya aturan X.A 10 tentang Penawaran Umum Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (Indonesian Depository Receipt ) yang sudah ada sejak tahun 1997. Dengan tujuan untuk menghilangkan beberapa prosedur yang dianggap 12 menghambat secara urusan administrasi sehingga nantinya memudahkan para investor asing untuk menanamkan sahamnya di Indonesia. Namun sampai sekarang rencana Bapepam ini belum terlaksana sehingga kedua investor asing tersebut belum bisa mendaftarkan sahamnya di BEI (Bursa Efek Indonesia).
Usaha yang perlu dilakukan pemerintah, BEI beserta Bapepam agar  praktik dual listing bisa direalisasikan antara lain:
1)      Memberikan kelonggaran dalam peraturan dual listing dengan memberikan kelonggaran, banyak investor asing yang akan berminat memasuki bursa Indonesia. Jika peraturan dual listing dipermudah, maka investor asing akan mencatatkan sahamnya. Sejalan dengan itu perkembangan saham di Indonesia akan berkembang.
2)      Kepercayaan investor asing maupun dalam negeri harus bisa dipertahankan, karena kepercayaan dari investor untuk menanamkan modal berarti meyakinkan bahwa Indonesia adalah pangsa pasar yang menjanjikan. BEI (Bursa Efek Indonesia) sebagai fasilitator harus bisa mengakomodir Investor tersebut dalam kegiatan dual listing ini
 3) Pemerintah dalam hal ini Bapepam harusnya bergerak lebih cepat dalam memenuhi harapan dari perusahaan-perusahaan asing yang akan melakukan dual listing di BEI khususnya CIMB Group dari Malaysia. Sudah hampir satu tahun sejak CIMB Group menunjukkan minatnya untuk melakukan dual listing di Indonesia, namun peraturan yang ditunggu belum muncul juga. Jika Bapepam bisa segera menyelesaikan regulasi yang berbelit-belit menjadi lebih mudah dengan cepat, maka ini akan menunjukkan itikad baik Indonesia sebagai ’tuan rumah’ yang baik bagi para investor asing, yang nantinya mudah-mudahan dapat menambah minat investor-investor lainnya untuk menanam modal di Indonesia.
4) Pemerintah seharusnya terus meningkatkan investasinya ke dalam negeri maupun di luar negeri sehingga Investasi Indonesia bisa terus-menerus meningkat dan bahkan bisa mengalahkan Negara-negara tetangga yang investasinya sudah jauh di atas Indonesia.
5) BEI perlu meningkatkan kerjasama dengan bursa lain untuk dapat memaksimalkan pelaksanaan dual listing 

DUAL LISTING DI LUAR NEGERI
Dual listing bukan hal yang asing lagi di luar negeri, namun karena kerumitan dalam peraturan untuk mengaturnya, dual listing tidak banyak digunakan di seluruh dunia. Tapi masih cukup banyak negara yang memperbolehkan dual listing antara lain United Kingdom, Belanda, Australia, Canada dan lain-lain. Contoh perusahaan yang melakukan dual listing antara lain :
-          Royal Dutch Shell di United Kingdom dan Belanda 
-          BHP Biliton di Australia dan United Kingdom
-          Rio Tinto Group di Australia dan United Kingdom
-          Unilever di United Kingdom dan Belanda
-          Thomas Reuters Corporation & Plc di Canada dan London
-          Carnival Corporation & Plc di Panama dan United Kingdom
-          Investec Bank di Afrika Selatan dan United Kindom
-          Reed Elsevier di United Kingdom dan Belanda
-          Mondi di Afrika Selatan dan United Kingdom
Namun ada juga negara yang tidak memperbolehkan dual listing, salah satunya adalah India. Di India tidak ada peraturan yang mengatur tentang dual listing. Foreign Exchange Management Act (FEMA) di India perlu melakukan beberapa perubahan dalam peraturannya. Reserve Bank India juga perlu memberikan izin karena berhubungan dengan jual beli dalam kurs asing. India hanya memperbolehkan pendaftaran ADR dan GDR dari perusahaan asing yang ada di luar negeri. ADR (American Depositary Receipt) dan GDR (Global Depository Receipt) sebenarnya mempunyai prinsip yang sama dengan dual listing yaitu untuk mengumpulkan modal di perusahaan asing dalam pasar yang lebih luas, namun berbeda dalam pelaksanaannya. ADR dibeli oleh para investor dan bisa dirubah menjadi saham. Beda ADR dengan saham hanya pemilik ADR tidak mempunyai hak suara dalam perusahaan. Sedangkan perbedaan antara ADR dan GDR adalah GDR bisa diperjualbelikan di seluruh dunia dan ADR hanya boleh diperjualbelikan di suatu negara saja.

Sumber:
http://www.scribd.com/doc/201143491/PRAKTIK-DUAL-LISTING-DI-INDONESIA#download

0 Response to "Tulisan 2 (DUAL LISTING)"

Posting Komentar