Pengertian Hukum
Hukum menurut beberapa pendapat para sarjana
hampir semua sarjana hukum memberikan pembatasan hukum yang berlainan kata Prof.Van A Peldoom.
penulis - penulis ilmu pengetahuan hukum di indonesia juga berpendapat dengan Prof.Van A Peldoom seperti : Prof.Sudiman Karto Hadiprodjo,SH menulis sebagai berikut "jikalau kita menanyakan apakah yang dinamakan hukum, maka kita akan menjumpai tidak adanya persesuaian pendapat,berbagai permasalahan perumusan yang di kemukakan.
sebagai gambaran, Prof.Sudiman Karto Hadiprodjo,SH lalu memberikan contoh - contoh tentang definisi hukum yang berbeda - beda sebagai berikut :
1. Aristoteles
Particular law is that which each community lays down and alies to its own members universal law is the law of nature.
2. Grotius
Law is arule of moral action obliging to that which is right.
3. Hobbes
Where as law, properly is the word of him, that by right command over others
4. Prof.Mr.Dr.C Van Vollen Hoven
Recht is een verschisnsel in rusteloze wissel werking van stuwen tegenstuw.
5. Philips James, MA
Law is body of rule for the gurdance of human conduct which are imposed upon and enforced among the members of a given state.
Unsur - Unsur Hukum
dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para sarjana hukum indonesia tersebut diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur yaitu :
a. peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam prgaulan masyarakat
b. peraturan itu diadakan oleh badan - badan resmi yang berwajib
c. peraturan itu bersifat memaksa
d. sanski terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Ciri - Ciri Hukum
untuk mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal ciri - ciri hukum yaitu :
a. adanya perintah / larangan
b. perintah / larangan itu harus patuh ditaati setiap orang
referensi : http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Tugas 1 aspek hukum dalam ekonomi"
Posting Komentar