Tugas 3 aspek hukum dalam ekonomi

Kodefikasi Hukum

menurut bentuknya, hukum ini dapat dibedakan antara :

1. hukum tertulis (statute law = written law) yakni hukum yang di cantumkan dalam berbagai peraturan - peraturan.

2.hukum tak tertulis (unsatatutery law = unwritten law)yaitu hukum yang masih hidup dalam kenyakinan masyarakat,tetapi tidak tertulis namun berlakunya di taati seperti suatu peraturan - peratura.

kodifikasi ialah pembukaan jenis - jenis hukum tertentu dalam kitab undang - undang secara sistematis dan lengkap

Unsur - unsur kodifikasi ialah :

a. jenis - jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
b. sistematis
c. lengkap
adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh
a. kepastian hukum
b. penyederhanaan hukum
c. kesatuan hukum

Macam - macam pembagian hukum

pembagian hukum menurut asas pembagiannya
1. menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :
a. hukum undang - undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan
b. hukum kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak didalam peraturan - peraturan kebiasaan (adat)
c. hukum traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara - negara didalam suatu perjanjian antar negara (traktat)
d. hukum jurispudensi yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

2. menurut bentuknya hukum dapat dibagi dalam :
a. hukum tertulis hukum ini dapat pula merupakan
1. hukum tertulis tak dikodifikasikan
2. hukum tertulis tidak dikodifikasikan
b. hukum tak tertulis (hukum kebiasaan)

3. menurut tempat berlakunya hukum dapat dibagi dalam :
a. hukum nasional yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara
b. hukum internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c. hukum asing yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d. hukum gereja yaitu kumpulan norma - norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggota - anggotanya.

4. menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :

a. ius contitutum yaitu hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu dalam suatu tempat tertentu.
b. ius constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
c. hukum untuk asasi yaitu hukum yang berlaku dimana - mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

5. menurut cara mempertahankan, hukum dapat dibagi dalam :
a. hukum material yaitu hukum yang membuat peraturan - peraturan yang mengatur kepentingan - kepentingan dan hubungan - hubungan berwujud perintah - perintah dan larangan - larangan.
b. hukum formal hukum proses / hukum acara yaitu hukum yamg memuat praturan - peraturan yang mengatur bagaimana cara - caranya mengajukan sesuatu perkara kemukapengadilan.

6. menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam :
a. hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak.
b. hukum yang mengatur (hukum pelengkap) yaitu hukum yang dapat di kesampingkan apabila pihak - pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

7. menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam :
a. hukum objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
b. hukum subyektif, hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih.

8. menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam :
a. hukum privat (hukum sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan - hubungan antara orang yang satu dengan yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan seseorang
b. hukum publik (hukum negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara dan alat - alat perlengkapan atau hubungan antar negara dengan perseorangan.


referensi : http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf

0 Response to "Tugas 3 aspek hukum dalam ekonomi"

Posting Komentar