Hukuman dan pidana itu bermacam - macam jenisnya, yang menurut pasal 10 kitab undang - undang hukum pidana (KHUP) ialah:
a. Pidana pokok, yang terdiri dari :
1. Pidana mati
2. Pidana penjara :
a) seumur hidup
b) sementara
3. Pidana kurungan, sekurang - kurangnya 1 hari dan setinggi - tingginya 1 tahun
4. Pidana denda
5. Pidana tutupan
b. Pidana tambahan yang terdiri dari :
1. Pecabutan hak - hak tertentu
2. Perampasan
3. Pengumuman keputusan hakim
Sifat dari Hukum
Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. ia merupakan peraturan - peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas terhadap siapa yang tidak mau mentaatinya.
Tujuan Hukum
Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sbb :
1. Prof.Subekti,S.H
Prof.Subekti,S.H mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah : mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2. Prof.Van A Peldoom dalam bukunya "Indleiding tot de studie van het nederlandse recht" mengatakan, bahawa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
3. Teori etis
ada teori yang mengajarkan bahwa hukuman itu semata - mata menghendaki keadilan. teori - teori yng mengajarkan hal tersebut dinamakan teori etis, karena menurut teori - teori itu isi hukum semata - mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
4. Geny
dalam "Science et technique en droit prive positif" Geny mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata -mata untuk mencapai keadilan dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya. "kepentingan daya guna dan kemanfaatan"
5. Bentham (teori utilitis)
Jeremy bentham dalam bukunya "Introduction to the morals and legislation" berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata - mata apa yang berfaedah bagi orang.
Sumber - sumber Hukum
yang dimaksud dengan sumber hukum ialah : segala apa saja yang menimbulkan aturan - aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan - aturan yang kalau di langgar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
1. sumber - sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi,sejarah sosiologi,filsafah
2. sumber - sumber hukum formal antara lain :
a. undang - undang (statute)
b. kebiassan (costum)
c. keputusan - keputusan hakim (jurisprudentie)
d. Traktat (treaty)
e. pendapat sarjana hukum (doktrin)
3. undang - undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan dipelihara oleh penguasa negara.
undang - undang itu mempunyai 2 arti yakni :
1. Undang - undang arti formal
2. undang - undang material
referensi : http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Tugas 2 aspek hukum dalam ekonomi"
Posting Komentar