Tugas 4 aspek hukum dalam ekonomi

Sumber - sumber Hukum Dagang

Hukum dagang indonesia terutam bersumber pada (diatur dalam)
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan

a. kitab undang - undang hukum dagang (KHUD) / wetboek van koo phandel indonesia (W.V.k)
KUHD yang berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848 terbagi atas 2 kitab dan 23 bab : kitab 1 terdiri dari 10 baba dan kitab - kitab II terdiri dari 13 baba
isi pokok dari KUHD indonesia itu adalah
1) kitab pertama berjudul : tentang dagang umumnya yang memuat
bab I : sihapuskan (menurut stb.1938/276 yang mulai berlaku pada 17 juli 1938 baba i yang berjudul : "tentang pedagang - pedagang dan tentang perbuatan dagang" yang meliputi pasal 2,3,4 dan 5
bab II : tentang pemegangan buku
bab III : tentang beberapa jenis perseroan
bab IV : tentang bursa dagang,makelar dan kasir
bab V : tentang komisioner,ekspeditur,pengangkut dan tentang juragan - juragan perahu yang melalui sungai dan perairan darat
bab VI : tentang surat wesel dan surat order
bab VII : tentang cek,tentang promes & kuitansi kepada pembawa
bab VIII : tentang reklame atau peruntukan kembali dalam hal kepailitan
bab IX : tentang asuransi / pertanggungan seumumnya

2) kitab kedua berjudul : tentang hak - hak dan kewajiban - kewajiban yang terbit dari pelajaran yang memuat (hukum laut):
bab I : tentang kapal - kapal laut dan muatannya
bab II : tentang pengusaha - pengusaha kapal dan perusahaan - perusahaan perkapalan
bab II : tentang nahkoda,anak kapal dan penumpang
bab IV : tentang perjanjian kerja laut
bab V A : tentang pengangkutan barang
bab V B : tentang pengangkutan orang
bab VI : tentang penubrukan

Hubungan Hukum Dagang dan Perdata

Prof.Subekti S.H berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KHUS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya, oleh karena itu sebenarnya "hukum dagang" tidaklah lain daripada "hukum perdata" dan perkataan "dagang" bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi

Bentuk -bentuk Perusahaan

1) Perseroan (maatschap)
perseroan adalah suatu bentuk perusahaan yang diatur dalam KUHS, sehingga menurut tirtaamidjaja SH, perseroan adalah bentuk pokountuk perusahan yang di atur KUHD dan juga yang di atur diluar KUHD
2) Perseroan firma (Fa = firma :V.O.F=Vennootschap onder firma)
V.O.F adalah salah bentuk perusahaan yang diatur bersama - sama dengan perseroan komanditer dalam bagian II dari bab III kitab I KUHD dari pasal 16 sampai 35
3) Perseroan komanditer (CV + comanditaire Vennootschap/patnership with sleeping partners)
pasal 19 KUHD menyebutkan, bahwa perseroan komanditer adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara 1 orang / beberapa orang persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada I pihak dan 1 orang / lebih sebagai pelepas uang pada pihak yang lain.


Referensi : http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab7-pengertian_hukum_dagang.pdf

0 Response to "Tugas 4 aspek hukum dalam ekonomi"

Posting Komentar